Kota Solok , Alesha Media Grup.
1. YON HELMI TAMI BIN H.TAMI DT.BAGINDO BASA
2. Drs.Herman Tami BIN H.TAMI DT.BAGINDO BASA
3. JUFRIZAL TAMI BIN H.TAMI DT.BAGINDO BASA
Semua nya beradik kakak , mereka Mengajukan Gugatan Pembahagian Harta Warisan Terhadap Saudaranya Di Pengadilan Agama Solok dan Perkara ini di Register Perkara Perdata Nomor : 99/PDT.G/2023/PA.SLK
Rencana Sidang
noreply | e-Court Mahkamah Agung RI <noreply@ecourt.mahkamahagung.go.id>
Kepada:pijar_news@yahoo.co.id
Sen, 27 Mar jam 11.07
|
|
||||||||
|
Panggilan Sidang / Pemberitahuan |
||||||||
|
|
||||||||
|
Kepada Yth : |
||||||||
|
|
||||||||
|
Panggilan Sidang / Pemberitahuan yang dikirim dari Pengadilan dengan data Panggilan sebagai berikut : |
||||||||
|
|
||||||||
|
||||||||
|
Panggilan Sidang dapat di lihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor :99/Pdt.G/2023/PA.Slk |
||||||||
|
Terima kasih |
Kota Solok, 17 Maret 2023
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Agama Solok
Di
Solok.
Hal SURAT GUGATAN
Assalamu'alaikum wr. wb
Dengan hormat.
1.Nama Lengkap : YON HELMI TAMI BIN H.TAMI
DT.BAGINDO BASA
Tempat Tanggal lahir : Tikalak 12 November 1953
Jenis kelamin : Laki Laki
Umur : 69 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Kenanga C. Nomor : 28.Kelurahan Sawah
Baru Kecamatan Ciputat Kota Tanggerang
Selatan Banten
Suku : Jambak
NIK : 317405121530009
2.Nama Lengkap : Drs.Herman Tami BIN H.TAMI
DT.BAGINDO BASA
Tempat Tanggal lahir : Tikalak 03 Maret 1958
Jenis kelamin : Laki Laki
Umur : 65 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Syeh Kukut Nomor. 15 Kelurahan Tanjung
Paku Kecamatan Tanjung Harapan Solok Sumatera Barat.
Suku : Jambak
NIK : 13720203031580001
3.Nama Lengkap : JUFRIZAL TAMI BIN H.TAMI DT.BAGINDO
BASA
Tempat Tanggal lahir : Tikalak . 09 Juni 1961
Jenis kelamin : Laki Laki
Umur : 61 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Kampai, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota
Solok Sumatera Barat.
Suku : Jambak
NIK : 1972011906610001
Dalam hal ini bertindak Untuk diri sendiri dan Sebagai Ahli Waris dari Almarhum H.TAMI DT.BAGINDO BASA dan Almarhumah HJ.Nurma Yus
Disebut sebagai Para Penggugat.
Bahwa kami memberikan kuasa kepada :
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH .
Adalah Advokat dan Pengacara Pada Kantor Advokat dan Pengacara S.NOFRIZAL.SH & PARTNER ( Pijar Justitia Law Office ) yang beralamat di Jalan Ks.Tubun No.119 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat baik secara sendiri –sendiri maupun secara bersama –sama.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Yang dibuat di Solok 24 Februari 2023
Untuk mewakili Pemberi Kuasa Sebagai Para Penggugat di Pengadilan Agama Solok Sumatera Barat dalam Perkara Perdata Agama Pembahagian Harta Warisan dari Almarhum H.TAMI DT.BAGINDO BASA dan Almarhumah HJ. Nurma Yus.
Dengan Ini Mengajukan Gugatan Pembahagian Harta Warisan berlawanan dengan :
1. Nama Lengkap : Drs.Tamyus Tami MM.Dt.Garang Bin
H.TAMI DT.BAGINDO BASA
Tempat Tanggal lahir : Tikalak . 21 Januari 1955
Jenis kelamin : Laki – Laki
Umur : 67 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Alamat : Jl.Lettu Amran Nomor : 10.Rt.005/Rw.003
Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk
Sikarah Kota Solok Sumatera Barat
Disebut Tergugat 1
2. Nama Lengkap : HERMAWATI TAMI BINTI H.TAMI
DT.BAGINDO BASA
Tempat Tanggal lahir : Tikalak . 20 Oktober 1960
Jenis kelamin : Perempuan
Umur : 62 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jl.Syech Kukut Nomor :22/Rt.002/Rw.001
Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung
Harapan Kota Solok Sumatera Barat
Disebut Tergugat 2
3. Nama Lengkap : Ir. Afrizal Tami bin H. Tami Dt. Bagindo
Basa
Tempat Tgl Lahir : Tikalak, 21 April 1965
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Syeh Kukut No. 22 RT/RW 002/001 Kel.
Tajung Paku Tanjung Harapan Kota Solok
Sumatera Barat
(d/a Hermawati Tami)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Umur : 57 Tahun
Warganegara : Indonesia
Suku : Jambak
Agama : Islam
No Hp : 081283492621
Disebut Tergugat 3
4.Nama Lengkap : Ir. Emrizal Tami bin H. Tami Dt. Bagindo
Basa
Tempat Tgl Lahir : Tikalak, 10 Juli 1969
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Syeh Kukut No. 22 RT/RW 002/001 Kel.
Tajung Paku Kecamatan Tanjung Harapan
Kota Solok Sumatera Barat
(d/a Hermawati Tami)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Umur : 53 Tahun
Warganegara : Indonesia
Suku : Jambak
Agama : Islam
No Hp : 081266423333/ 08126603333
Disebut Tergugat 4
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa, telah terjadi perkawinan, orang tua dari Para Penggugat dan Para Tergugat bernama H.TAMI DT.BAGINDO BASA bin TAMBUN DT.GINDO MARAJO dengan HJ.NURMA YUS binti YUNUS.
2. Bahwa H. Tami Dt Bagindo Basa (Ayah) menikah dengan Hj. Nurma Yus (Amak) pada tanggal 03 Maret 1948 di Balai Senin Tikalak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok.H. Tami Dt Bagindo Basa (Ayah) meninggal tanggal 26 Maret 1999. Dikebumikan di Pandam pakuburan keluarga Laing Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
3. Bahwa Hj. Nurma Yus (Amak) meninggal tanggal 26 April 2003. Dikebumikan di Pandam pakuburan keluarga Laing Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 9 (Sembilan ) orang anak masing-masing bernama
1. Nurmizal Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa
Tempat / tanggal Lahir : Tikalak, 27 September 1949
Wafat : Bukittinggi, 27 Maret 2012
Dikebumikan di Muaro Sijunjung
Meninggalkan 1 (satu) orang istri (Hamiwarti) dan 5 (lima) orang anak ;
1. Widya Chandra, S.pd
2. Devi Chandra, SH
3. Yossi Chandra, SH
4. Riri Chandra, ST
5. Ira Kartika Chandra, SE
2. Tamzil Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa
Tempat / tanggal Lahir : Tikalak, 31 Juni 1951
Wafat : Padang, 18 Mei 2008
Dikebumikan di Pandam pakuburan keluarga Laing Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
Meninggalkan 1 (satu) orang istri (Hartini) dan 4 (empat) orang anak.
1. Tati Susanti, ST
2. Andre Ferdinal
3. Sri Hartati, SE
4. Budi Hartanto, ST
3. Yon Helmi Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa (Tikalak, 12 September
1953)
4. Drs. Tamyus Tami, MM Dt Garang Bin Tami Dt Bagindo Basa
(Tikalak, 21Januari1955)
5. Drs. Herman Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa (Tikalak, 03 Maret 1958)
6. Hermawati Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa (Tikalak, 20 Oktober
1960)
7. Jufrizal Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa (Tikalak, 19 Juni 1961)
8. Ir. Afrizal Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa (Tikalak, 21 April 1965)
9. Ir. Emrizal Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa (Tikalak, 10 Juli 1969)
4. Bahwa, setelah almarhum ayah kandung Para Penggugat dan Para Tergugat meninggal dunia telah mempunyai harta peninggalan/Warisan sebagai berikut :
1) Tanah dan Rumah petak (4 petak) dan tanah seluas ±1300 m2 di Jl. Lettu Amran No.10 Kel. VI Suku, Kec. Lubuak Sikarah Kota Solok Sumatera Barat Terdiri dari 3 ( Tiga ) Buah Sertipikat.
1.Dikenal Sertipikat Hak Milik Nomor : 99 Simpang Si gege Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat . Luas 348 m2 Gambar Situasi No,03/1982
2.Dikenal Sertipikat Hak Milik Nomor : 124 Simpang Si gege Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat . Luas 603 m2 Gambar Situasi No,556/1984
Bahwa Sertipikat Yang Satu Lagi di pegang Oleh TAMYUS TAMI
(Hasil kontrak rumah petak dari tahun 1983 s/d 2022 yang tidak pernah dibagi oleh saudara Tamyus Tami)
2) Tanah dan Rumah di Jl. Syech Kukut No.22 RT.002/RW.001 Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok. Sumatera Barat
Sertipikat Hak Milik Yang Asli nya di Pegang Oleh Hermawati Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa Tergugat 2
Terdaftar Atas nama H. Tami Dt Bagindo Basa
3) Sebidang tanah di belakang PDAM Jl. Manunggal Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok dengan luas 400 m2
Dikenal Sertipikat Hak Milik Nomor : 284 Luasnya 2315 m2
Gambar Situasi No,129/1982
Terdaftar Atas Nama H.Tami Dt Bagindo Basa
Sekarang Menjadi Hak Milik Nomor : 471 Pasar Pandan Air Mati . Luas 400. m2Gambar Situasi No,42/1989 Tanggal 27 Maret 1989
Terdaftar Atas Nama Hermawati Tami Binti H.Tami Dt Bagindo Basa
4) Sebidang Tanah Perkebunan yang berlokasi di Laing Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok dengan luas ±7610 m2 yang dibeli oleh ayah (Alm H. Tami Dt. Bagindo Basa) kepada BAS LENGGANG
Dikurangi untuk Pandam Pakuburan seluas 560 m2
Dikenal Sertipikat Hak Milik 1264 Luasnya .7610 m2
Gambar Situasi No,414/1996
Terdaftar Atas Nama TAMYUS TAMI
5) Sawah di daerah Batang Air Jl. Rabo Singkarak Kec. X Koto Singkarak , Kab. Solok seluas 2315 m2 yang dibeli dari H. Muctar pada Februari 1996
Berdasarkan Akta Jual Beli Yang dibuat dihadapan Camat X Koto Singkarak Kabupaten Solok
Dikenal Sertipikat Hak Milik Nomor. 21 Luasnya 2315 m2
Terletak Di Desa Maju Singkarak X Koto Singkarak Kabuapten Solok
Gambar Situasi No. 26/1996
Tanggal 23 Januari 1996
Terdaftar Atas Nama HERMAWATI TAMI
Hasil padi dari sawah yang dikerjakan oleh Etek Kamisah dan Datuak Mudo tidak pernah dibagi oleh HERMAWATI TAMI sejak tahun 1990 s/d 2023
6) Bahwa harta warisan diatas merupakan hasil pencarian bersama (alm) H. Tami Dt. Bagindo Basa, (alm) Tamzil Tami, Yon Helmi Tami dan Herman Tami yang bersumber dari Toko Kain. Sebagai mana yang telah tertulis dan terrekam pada surat dan kaset yang berisikan amanah, petunjuk dan penjelasan dari orang tua kita (alm) H. Tami Dt. Bagindo Basa pada Tgl 5 Maret 1995, yang disaksikan oleh anak dan cucu beliau serta oleh (alm) Mak etek Darnis Yus dan (almh) Hj. Nurma Yus.
7) Bahwa Seluruh surat-surat berharga (Sertipikat) dari semua harta warisan kami percayakan untuk sementara waktu di simpan oleh Hermawati Tami yang bertempat tinggal di rumah orang tua kami Jl. Syeh Kukut No. 22 Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
8) Bahwa ahli waris dari alm. H. Tami Dt Bagindo Basa dan almh Hj. Nurma yus, dengan ini meminta Hak kepada sdr Tamyus Tami Dt Garang mengenai hasil kontrak rumah petak yang terletak di Jl. Lettu Amran No. 10 Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Tanah Garam Kota Solok, yang saudara kelola dari Tahun 1983 s/d 2022.
PERKIRAAN PENERIMAAN UANG KONTRAKAN
RUMAH PETAK (4 PETAK)
DI JL. LETTU AMRAN NO. 10 KEL. VI SUKU
KEC. LUBUK SIKARAH KOTA SOLOK
MULAI DIKONTRAKAN DARI TAHUN 1983 – 2022
· Tahun 1983 – 1990 (Rp. 750.000,-/petak)
4 petak x Rp. 750.000 x 7 Tahun = Rp. 21.000.000,-
· Tahun 1990 – 1995 (Rp. 1.000.000,-/ petak)
4 petak x Rp. 1.000.000 x 5 Tahun = Rp. 20.000.000,-
· Tahun 1995 – 2000 (Rp. 1.250.000,-/petak)
4 petak x Rp. 1.250.000 x 5 Tahun = Rp. 25.000.000,-
· Tahun 2000 – 2005 (Rp. 2.000.000,-/petak)
4 petak x Rp. 2.000.000 x 5 Tahun = Rp. 40.000.000,-
· Tahun 2005 – 2012 (Rp. 3.000.000,-/petak)
4 petak x Rp. 3.000.000 x 7 Tahun = Rp. 84.000.000,-
· Tahun 2012 – 2013 (4 Petak) = Rp. 17.000.000,-
· Tahun 2013 – 2014 (4 Petak) = Rp. 17.000.000,-
· Tahun 2014 – 2015 (4 Petak) = Rp. 17.000.000,-
· Tahun 2015 – 2016 (4 Petak) = Rp. 17.000.000,-
· Tahun 2016 – 2017 (4 Petak) = Rp. 17.000.000,-
· Tahun 2017 – 2018 (4 Petak) = Rp. 24.000.000,-
· Tahun 2018 – 2019 (4 Petak) = Rp. 24.000.000,-
· Tahun 2019 – 2020 (4 Petak) = Rp. 24.000.000,-
· Tahun 2020 – 2021 (4 Petak) = Rp. 24.000.000,-
· Tahun 2021 – 2022 (4 Petak) = Rp. 24.000.000,-
Jadi pemasukan uang kontrak dari rumah petak (4 petak) milik keluarga Alm. H. Tami Dt Bagindo Basa yang dipercayakan pengelolaannya kepada sdr Tamiyus Tami, MM Dt Garang oleh keluarga dari tahun 1983 – 2022 adalah sebesar Rp. 395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah)
Kami sebagai ahli waris dari Alm. H. Tami Dt Bagindo Basa meminta pertanggung jawaban atas pengelolaan hasil rumah kontrakan (4 petak) tersebut kepada sdr Tamiyus Tami, MM Dt Garang.
Dengan ini menerangkan bahwa :
1. Rumah petak yang terlatak di Jl. Lettu Amran No. 10 Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Tanah Garam Kota Solok mulai dibangun tahun 1982. Dengan sumber dana :
a. Dana pertama untuk membangun rumah petak tersebut adalah dana pribadi Herman Tami yang diambil dari buku tabungan Bank Nasional Cabang Solok.
b. Dana dari Toko Kain di Pasar Solok
c. Dana dari Ayah (alm. H. Tami Dt Bagindo Basa)
2. Tukang bekerja membangun rumah petak tersebut adalah :
- Pak Menan (Kepala tukang)
- Si Gapuak (Pekerja)
- Jon (Pekerja)
- Budi (Pekerja)
- Ap Sunah (PKL)
3. Rumah petak tersebut mulai dikontrakkan tahun 1983 s/d sekarang
Dengan kontrak pertama
Petak Satu (Paviliun) dan petak Dua dihuni oleh keluarga Tamyus Tami
Petak Tiga Dikotrak oleh Keluarga Marjohan, SH
Petak Empat Dikotrak oleh Keluarga Sudirman Ghani, SH
4. Pengelolaan Rumah Petak tersebut dipercayakan kepada Tamyus Tami oleh Keluarga besar Alm. H. Tami Dt Bagindo Basa
9) Bahwa ahli waris dari alm. H. Tami Dt Bagindo Basa dan almh Hj. Nurma yus, dengan ini meminta Hak kami kepada sdr Hermawati Tami mengenai hasil sawah yang terletak di daerah Batang Air Jl. Rabo Singkarak Kec. X Koto Singkarak , Kab. Solok seluas 2315 m2 yang dibeli dari H. Muctar pada Februari 1996. Yang digarap oleh Tek Kamisah (Orang Singkarak) dari tahun 1990 – 2003. Dan Datuak Mudo / Datuak Bisbah (Orang Tanjung Alai) dari tahun 2003 – sampai sekarang.
Bahwa Sejarah Sawah Tersebut diatas Awalnya dipgang gadai Oleh Orang Tua kepada H. Muctar
Bahwa Pada Tahun 1996 ,H. Muctar meminta dibulatkan dengan cara menmabah Uang Rp.4.000.000 ( Empat Juta Rupiah )
Bahwa Setelah itu baru dibuat AKTA JUAL BELI pada bulan Februari 1996.
Bahwa dari Tahun 2003 Sampai sekarang DT.MUDO Yang Mengerjakan.
10) Bahwa, setelah almarhum ayah kandung Para Penggugat meninggal dunia harta peninggalannya di atas telah diambil alih dan dikuasai oleh Para Tergugat 1 dan 2 bersama –sama sampai sekarang.
11) Bahwa para Penggugat berulang kali mendatangi Para Tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para Penggugat secara baik-baik, tetapi para Tergugat tidak mengindahkan dan Para Tergugat malah mengacuhkan para Penggugat;
Bahwa Sudah Banyak Pihak – Pihak yang Membantu Untuk Mendamaikan Para Penggugat dan Para Tergugat namun tidak berhasil.
Bahwa Hati Para Tergugat Tidak Tersentuh Untuk Mengakhiri secara Sengketa Ini Secara kekeluargaan.
12) Bahwa Perbuatan Para Tergugat Yang Tidak Mau Membagi Harta Warisan Tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum Yang Merugikan Para Penggugat.
Bahwa kerugian Yang diderita Para Penggugat akibat dari Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat Yang Tidak Mau Membagi Harta Warisan tersebut adalah
1. Dari Hasil Kontrak Rumah Petak RP.400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah )
2 .Dari Hasil Padi Sawah di perkirakan Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah )
13) Bahwa, terdapat tanda-tanda dari Para Tergugat akan memindah tangankan objek sengketa sebagaimana tersebut
14) Bahwa Penggugat mendengar berita dari para tetangga Para Tergugat bahwa harta yang menjadi obyek sengketa tersebut akan dipindah tangankan kepada orang lain. Oleh karena itu Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Agama Solok segera meletakkan Sita Jaminan atas obyek perkara tersebut guna menjamin agar gugatan Penggugat nantinya tidak sia-sia.
15) Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan pasti maka Para Pengugat mohon agar putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding atau Kasasi.
16) Bahwa oleh karena pihak Tergugat I dan II terbukti menguasai harta benda yang menjadi obyek sengketa tersebut secara melawan hukum, maka seluruhbiaya yang timbul akibat perkara ini harus dibebankan kepada Para Tergugat
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Solok untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan harta peninggalan sebagaimana tersebut pada Surat Gugatan sebagai harta peninggalan /Harta Warisan orang tua Para Penggugat dan Para Tergugat
3. Menetapkan Ahli waris dari Pewaris adalah Para Penggugat dan Para Tergugat
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Yang di letakkan Oleh Pengadilan Agama Solok adalah Sah dan Kuat Serta berharga.
- Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Kerugian Kepada Para Penggugat
1. Dari Hasil Sewa Rumah Petak RP.400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah )
2 .Dari Hasil Sawah di perkirakan Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah )
- Menghukum Para Tergugat untuk Menjual Harta Yang di Sengketakan dan Menyerahkan Hak – Hak dari Para Penggugat
- Terhadap Tanah Perumahan Yang Terletak di Simpang Sigege Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat diberikan Hak Para Penggugat Sebanyak Rp.800.000.000 ( Delapan Ratus Juta Rupiah ).
- Tanah Rumah di Jl. Syech Kukut No.22 RT.002/RW.001 Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok. Sumatera Barat
Sertipikat Hak Milik Yang Asli nya di Pegang Oleh Hermawati Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa Tergugat 2
Sertipikat Hak Milik Terdaftar Atas nama Tami Dt Bagindo Basa
diberikan Hak Para Penggugat Sebanyak Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
- Sebidang tanah di belakang PDAM Jl. Manunggal Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok dengan luas 400 m2
Dikenal Sertipikat Hak Milik Nomor : 284 Luasnya 2315 M2
Gambar Situasi No,129/1982
Terdaftar Atas Nama H.Tami Dt Bagindo Basa
Sekarang Menjadi Hak Milik Nomor : 471 Pasar Pandan Air Mati. Luas 400 M2 Gambar Situasi No,42/1989 Tanggal 27 Maret 1989
Terdaftar Atas Nama Hermawati Tami Binti H.Tami Dt Bagindo Basa
diberikan Hak Para Penggugat Sebanyak Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
- Sebidang Tanah Perkebunan yang berlokasi di Laing Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok dengan luas ±7610 m2 yang dibeli oleh ayah (Alm H. Tami Dt. Bagindo Basa). Dikurangi untuk Pandam Pakuburan seluas 560 m2
Dikenal Sertipikat Hak Milik 1264 Luasnya 7610 m2
Gambar Situasi No.414/1996
Terdaftar Atas Nama TAMYUS TAMI
diberikan Hak Para Penggugat Sebanyak Rp.400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah ).
- Sawah di daerah Batang Air Jl. Rabo Singkarak Kec. X Koto Singkarak , Kab. Solok seluas 2315 m2 yang dibeli dari H. Muctar pada Februari 1996
Berdasarkan Akta Jual Beli Yang dibuat dihadapan Camat X Koto Singkarak Kabupaten Solok
Dikenal Sertipikat Hak Milik Nomor .21 Luasnya .2315 M.2
Terletak Di Desa Maju Singkarak X Koto Singkarak Kabuapten Solok
Gambar Situasi No,26/1996
Tanggal 23 Januari 1996
Terdaftar Atas Nama HERMAWATI TAMI
- diberikan Hak Para Penggugat Sebanyak Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
- Menetapkan Para Tergugat agar menyerahkan bagian para Penggugat dengan cara sukarela dan Itikad Baik jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing- masing;
9. Menghukum Para Tergugat agar dilarang Melakukan Peralihan Hak atas Tanah /Sawah Yang di Sengketakan Sampai adanya Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
10. Menghukum Para Tergugat Untuk Patuh dan Taat atas Putusan ini.
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang
timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Solok berkenan mengabulkannya.
Terima Kasih,
