DILARANG MEMASUKI OBJEK SENGKETA YANG TERLETAK DI GUGUAK JARIANG JORONG SUBARANG NAGARI KOTO BARU SOLOK SUMATERA BARAT
DILARANG MEMASUKI OBJEK SENGKETA YANG TERLETAK DI GUGUAK JARIANG JORONG SUBARANG NAGARI KOTO BARU SOLOK SUMATERA BARAT
HATI HATI MEMBELI TANAH DAN BANGUNAN HASIL LELANG ATAU DIJUAL BANK ATAU LEMBAGA LAINNYA
YURMANILA.SPd KEBERATAN TANAH DAN RUMAHNYA YANG BERLOKASI DI SAWAH AMPANG MUARA PANAS SOLOK TERMASUK DALAM STATUS DILELANG DIJUAL
Solok, Jurnal Hukum
YURMANILA.SPd KEBERATAN TANAH DAN RUMAHNYA TERMASUK DALAM STATUS DILELANG Dengan Alasan Karena Kreditnya belum Jatuh Tempo dan adanya Pengumuman Yang Terpampang Kantor BRI Mohon Pada Masyarakat Untuk Diabaikan Saja.Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Pelaksanaan lelang, lelang ialah penjualan benda yang dibuka untuk publik dengan penawaran harga secara lisan atau tertulis yang semakin menurun atau meningkat untuk mencapai harga tertinggi, yang sebelumnya didahului dengan pengumuman
Pengertian Lelang
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, lelang memiliki makna yaitu penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Pelaksanaan lelang, lelang ialah penjualan benda yang dibuka untuk publik dengan penawaran harga secara lisan atau tertulis yang semakin menurun atau meningkat untuk mencapai harga tertinggi, yang sebelumnya didahului dengan pengumuman.
Sedangkan menurut situs resmi Info Lelang BRI, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Aset yang diinformasikan dengan status dilelang adalah aset yang transaksi jual belinya dilakukan dengan mekanisme lelang.
Setelah diadakan Veripikasi Terhadap Informasi /Berita ini Terdapat Fakta Bahwa Yang Bersangkutan YURMANILA memang Melakukan Wanprestasi Terhadap Perjanjian Kreditnya Di BRI Cabang Solok Unit Muara Panas .
Himbauan Kepada Masyarakat Yang Suka Membeli Tanah dan Bangunan Hasil Lelang agar Hati hati biar tidak Tersangkut Masalah Hukum Nantinya
Karena Informasi sudah akurat dan Tidak Memerlukan Klarifikasi dari BRI Cabang Solok tapi Redaksi Tidak Menutup Diri diadakan Hak Jawab Sesuai Undang – Undang Pokok Pers.
DILARANG MEMASUKI OBJEK SENGKETA TANPA IZIN
DILARANG MEMASUKI OBJEK SENGKETA YANG TERLETAK DI GUGUAK JARIANG JORONG SUBARANG NAGARI KOTO BARU SOLOK SUMATERA BARAT
SENGKETA HARTA WARISAN YANG TAK BERKESUDAHAN AKHIRNYA MEMASUKI RANAH HUKUM
Hari Senin
Tanggal 26 Februari 2004 Akhirnya DRS.HERMAN TAMI Mendaftarkan Perkara Sengketa
Warisannnya di Pengadilan Agama Solok Sumatera Barat.
Beliau
Berharap Perkara ini berjalan Damai.
Sekarang biar Proses Hukum berjalan.
Adapun
Isi dari Pengaduannya adalah.
Kota Solok, 14 Januari
2024
Kepada Yth
Ketua Pengadilan
Agama Solok
Di
Solok.
Hal SURAT GUGATAN
Assalamu'alaikum wr.
wb
Dengan hormat.
1.Nama Lengkap : YON HELMI TAMI BIN H. TAMI
DT. BAGINDO
BASA
Tempat Tgl Lahir :
Tikalak, 12 November 1953
Jenis
kelamin : Laki Laki
Umur : 69 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Kenanga
C. Nomor : 28.Kelurahan Sawah
Baru Kecamatan Ciputat Kota Tanggerang
Selatan Banten
Suku : Jambak
NIK : 317405121530009
No. Hp :
082113472525
2.Nama Lengkap : Drs. HERMAN TAMI BIN H.TAMI DT.BAGINDO
BASA
Tempat Tgl Lahir :
Tikalak, 03 Maret 1958
Jenis
kelamin : Laki Laki
Umur : 65 Tahun.
Agama :
Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Jl.Syeh Kukut Nomor : 15 Kelurahan
Tanjung
Paku Kecamatan Tanjung Harapan Solok
Sumatera Barat.
Suku : Jambak
NIK : 13720203031580001
No.Hp : 082386822193
3.Nama Lengkap : JUFRIZAL TAMI BIN H.TAMI DT.BAGINDO
BASA
Tempat Tgl Lahir :
Tikalak, 09 Juni 1961
Jenis
kelamin :
Laki Laki
Umur : 61 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat : Jl.Kampai Nomor :
Kecamatan Lubuk
Sikarah Kota Solok Sumatera
Barat.
Suku : Jambak
NIK : 1972011906610001
No. Hp : 085274068244
4.Nama
Lengkap : ROSNAH BINTI H.TAMI DT.BAGINDO BASA
Tempat Tgl Lahir : Tikalak, 01 Juni 1941
Jenis
kelamin :
Perempuan
Umur : 86 Tahun.
Agama :
Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan :
Ibu Rumah Tangga
Alamat :
Balai Senin Pasir Tikalak, Kecamatan X Koto
Singkarak Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Suku : Jambak
NIK : 1972011906610001
Dalam hal ini bertindak Untuk diri sendiri dan
Sebagai Ahli Waris dari Almarhum H.
TAMI DT. BAGINDO BASA dan Almarhumah HJ. Nurma
Yus
Disebut
sebagai Para Penggugat.
Bahwa kami memberikan kuasa kepada :
SYAMSURDI
NOFRIZAL, S.H.
Adalah Advokat dan Pengacara Pada
Kantor Advokat dan Pengacara S.NOFRIZAL,
S.H. & PARTNER ( Pijar Justitia Law Office ) yang beralamat di Jalan Ks.Tubun No.119 Kelurahan Kampung
Jawa Kecamatan Tanjung
Harapan Kota Solok baik secara sendiri –sendiri maupun secara bersama
–sama
Berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Yang dibuat di Solok 14 Januari 2024. Untuk mewakili Pemberi Kuasa Sebagai Para Penggugat di Pengadilan Agama Solok Sumatera
Barat dalam Perkara Perdata Agama Pembahagian
Harta Warisan dari Almarhum H.TAMI
DT.BAGINDO BASA dan Almarhumah HJ.Nurma
Yus
Dengan Ini
Mengajukan Gugatan Pembahagian Harta
Warisan berlawanan dengan :
1. Nama Lengkap : Drs. TAMYUS TAMI, M.M.
DT. GARANG BIN
H.TAMI DT. BAGINDO BASA
Tempat Tgl Lahir : Tikalak . 21
Januari 1955
Jenis
kelamin : Laki – Laki
Umur : 67 Tahun
Agama :
Islam
Warganegara : Indonesia
Suku :
Jambak
Pekerjaan : Pensiunan
PNS
Alamat : Jl.Lettu
Amran Nomor : 10.Rt.005/Rw.003
Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah
Kota
Solok, Sumatera Barat
No. Hp : 085263301675
NIK : 1372012101550001
Disebut Tergugat I
2.
Nama Lengkap : HERMAWATI
TAMI BINTI H.TAMI
DT. BAGINDO BASA
Tempat Tgl Lahir : Tikalak .
20 Oktober 1960
Jenis kelamin : Perempuan
Umur : 62 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Suku : Jambak
Pekerjaan :
Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jl.Syech Kukut Nomor :22/Rt.002/Rw.001
Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung
Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat
Nomor
HP : 08126781621
NIK : 1372025910590021
Disebut Tergugat II
3.
Nama : Ir.
AFRIZAL TAMI BIN H. TAMI DT. BAGINDO
BASA
Tempat Tgl Lahir : Tikalak,
21 April 1965
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Syeh
Kukut No. 22 RT/RW 002/001 Kel.
Tajung Paku Tanjung Harapan Kota
Solok
Sumatera Barat
(d/a Hermawati
Tami)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Umur : 57 Tahun
Warganegara : Indonesia
Suku : Jambak
Agama : Islam
No Hp : 081283492621
Disebut Tergugat III
4.Nama : Ir. EMRIZAL TAMI BIN H. TAMI DT. BAGINDO
BASA
Tempat Tgl Lahir : Tikalak,
10 Juli 1969
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Syeh
Kukut No. 22 RT/RW 002/001 Kel.
Tajung Paku,
Kecamatan Tanjung Harapan, Kota
Solok
Sumatera Barat (d/a
Hermawati Tami)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Umur : 53 Tahun
Warganegara : Indonesia
Suku : Jambak
Agama : Islam
No Hp : 081266423333/ 08126603333
Disebut Tergugat IV
5.Nama : WIDYA
CHANDRA, S.Pd. BINTI NURMIZAL
TAMI
Umur : 51 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Perumnas
Wisma Indah I Blok B Nagari Gambok
Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung
Sumatera Barat
Agama : Islam
Suku :
Sumpadang
Nomor HP : 081363234753
Nomor WA : 082286134375
Disebut Tergugat V
6.Nama :
DEVI
CHANDRA, S.H. BINTI NURMIZAL TAMI
Umur : 48 Tahun
Pekerjaan : Rumah Tangga
Alamat : Perumnas
Wisma Indah I Blok B Nagari Gambok
Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung
Sumatera
Barat
Agama :
Islam
Suku :
Sumpadang
Nomor
HP :
Disebut Tergugat VI
7.Nama : YOSSI
CHANDRA, S.H. BINTI NURMIZAL TAMI
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan :
Rumah Tangga
Alamat :
Perumnas Wisma Indah I Blok B Nagari
Gambok
Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung
Sumatera
Barat
Agama :
Islam
Suku :
Sumpadang
Nomor HP :
081363331278
Disebut Tergugat VII
8.Nama :
RIRI
CHANDRA, S.T. BIN NURMIZAL TAMI
Umur :
43 Tahun
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Perumnas Wisma Indah I Blok B Nagari
Gambok
Kecamatan Sijunjung,
Kabupaten Sijunjung
Sumatera Barat
Agama : Islam
Suku :
Sumpadang
Nomor HP : 081363070009
Disebut Tergugat VIII
9.Nama :
IRA
KARTIKA CHANDRA, S.E. BINTI
NURMIZAL TAMI
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Rumah Tangga
Alamat : Perumnas
Wisma Indah I Blok B Nagari Gambok
Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung
Sumatera
Barat
Agama : Islam
Suku :
Sumpadang
No
HP : 082288599465
Disebut Tergugat IX
10.Nama :
TATI SUSANTI, S.T. BINTI TAMZIL
TAMI
Umur : 48 Tahun
Pekerjaan : Rumah Tangga
Alamat : Blok EE7/No.74 RT 04/RW 04 Perumahan
Pesona Pilano, Kel.
Pisang Kec. Pauh
Kota
Padang, Sumatera Barat
Agama : Islam
Suku : Tanjung
Nomor HP : 085278261618 -
085274137000
Disebut Tergugat X
11.Nama :
ANDRE
FERDINAL BIN TAMZIL TAMI
Umur : 46 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Blok EE7/No.74 RT 04/RW 04 Perumahan
Pesona Pilano, Kel.
Pisang Kec. Pauh
Kota
Padang, Sumatera Barat
Agama : Islam
Suku : Tanjung
Nomor HP : 085764113828
Disebut Tergugat XI
12.Nama : SRI
HARTATI, S.E. BINTI TAMZIL TAMI
Umur : 44 Tahun
Pekerjaan : Rumah Tangga
Alamat : Blok EE9/No.4 RT 04/RW 04 Perumahan
Pesona Pilano, Kel.
Pisang Kec. Pauh
Kota
Padang, Sumatera Barat
Agama : Islam
Suku : Tanjung
Nomor HP : 081374234708
Disebut Tergugat XII
13.Nama :
BUDI
HARTANTO, S.T. BIN TAMZIL TAMI
Umur : 36 Tahun
Pekerjaan : Pegawai PT.SEMEN
PADANG
Alamat :
Blok EE7/No.13 RT 04/RW 04 Perumahan
Pesona Pilano, Kel.
Pisang Kec. Pauh
Kota
Padang, Sumatera Barat
Agama : Islam
Suku : Tanjung
Nomor HP :
085274143201
Disebut Tergugat XIII
14 Nama :
ROMI HENDRAWAN, S.Sos.Msi. BIN RUSLI
TAMI
Tempat Tgl Lahir : Sawahlunto, 06 November 1973
Jenis
kelamin :
Laki Laki
Umur : 50 Tahun.
Agama :
Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan :
PNS
Alamat :
Perumnas Nusa Indah 7 Blok B.7 Jorong
Subarang Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung
Kabupaten
Solok, Sumatera Barat.
Suku : Jambak
NIK : 1373011309760001
Nomor HP :
081374037076
Disebut Tergugat XIV
15. Nama : ANDI DWIRAHADI,
S.T. BIN RUSLI TAMI
Tempat Tgl Lahir : Tikalak, 13 September 1976
Jenis
kelamin :
Laki Laki
Umur : 45 Tahun.
Agama :
Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Jl Rt.001/RW.001 Kubang Sarakuak Selatan
Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto
Sumatera
Barat.
Suku : Jambak
NIK :
1373011309760001
Nomor HP :
081363431708
Disebut Tergugat XV
Adapun yang menjadi
dasar-dasar dan alasan diajukannya
gugatan adalah
sebagai berikut:
1.
Bahwa, telah terjadi perkawinan, orang
tua dari
Para Penggugat
dan
Para Tergugat bernama H. TAMI DT. BAGINDO BASA bin TAMBUN DT. GINDO MARAJO dengan HJ. NURMA
YUS binti YUNUS :
2.
Bahwa .H. Tami Dt Bagindo Basa (Ayah) menikah
dengan Hj. Nurma Yus (Amak) pada tanggal 03 Maret 1948 di Balai Senin Tikalak
Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok.H. Tami Dt Bagindo Basa (Ayah) meninggal
tanggal 26 Maret 1999. Dikebumikan di Pandam pakuburan keluarga Laing Kel.
Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
3.
Bahwa
Hj. Nurma Yus (Amak) meninggal tanggal 26 April 2003. Dikebumikan di Pandam
pakuburan keluarga Laing Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok. Dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 9 (Sembilan) orang anak seibu sebapak dan 2 (dua) orang anak sebapak,
masing-masing bernama :
1.
Rosnah Tami Binti Tami
Dt Bagindo Basa
(Tikalak
07 Agustus 1938)
2.
Rusli Tami Bin Tami
Dt Bagindo Basa
Tempat
/ tanggal Lahir : Tikalak, 15 Maret 1942
Wafat
: Padang, 16 Februari 2020
Di
Kebumikan Di KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Meninggalkan Satu Orang
Isteri ZURMI. BA( Almarhumah)
Dan
2 ( Dua ) Orang Anak
1.
Romi Hendrawan S.Sos.Msi Bin Rusli Tami
2.
Andi Dwirahadi, St Bin Rusli.Tami
3.
Nurmizal Tami Bin
Tami Dt Bagindo Basa
Tempat
/ tanggal Lahir : Tikalak, 27
September 1949
Wafat :
Bukittinggi, 27 Maret 2012
Dikebumikan
di Muaro Sijunjung
Meninggalkan 1 (satu) orang istri (Almh. Hamiwarti)
dan 5 (lima) orang anak
1.
Widya
Chandra, S.pd
2.
Devi
Chandra, S.H.
3.
Yossi
Chandra, S.H.
4.
Riri
Chandra, S.T.
5.
Ira
Kartika Chandra, S.E.
4.
Tamzil Tami Bin Tami
Dt Bagindo Basa
Tempat
/ tanggal Lahir : Tikalak, 31 Juni
1951
Wafat : Padang,
18 Mei 2008
Dikebumikan di Pandam pakuburan keluarga Laing
Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
Meninggalkan 1 (satu) orang istri (Hartini) dan 4
(empat) orang anak.
1.
Tati
Susanti, S.T.
2.
Andre
Ferdinal
3.
Sri
Hartati, S.E.
4.
Budi
Hartanto, S.T.
5.
Yon Helmi Tami Bin
Tami Dt Bagindo Basa
(Tikalak,
12 September 1953)
6.
Drs. Tamyus Tami, M.M.
Dt Garang Bin Tami Dt Bagindo Basa (Tikalak, 21 Januari1955)
7.
Drs. Herman Tami Bin
Tami Dt Bagindo Basa
(Tikalak,
03 Maret 1958)
8.
Hermawati Tami Bin
Tami Dt Bagindo Basa
(Tikalak,
20 Oktober 1960)
9.
Jufrizal Tami Bin
Tami Dt Bagindo Basa
(Tikalak,
19 Juni 1961)
10. Ir. Afrizal Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa
(Tikalak,
21 April 1965)
11.
Ir. Emrizal Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa
(Tikalak, 10 Juli 1969)
4. Bahwa, setelah almarhum ayah kandung Para Penggugat dan
Para Tergugat meninggal
dunia telah mempunyai
harta peninggalan/Warisan
sebagai berikut :
1)
Tanah
dan Rumah petak (4 petak) dan tanah seluas ±1300 m2 di Jl. Lettu
Amran No.10 Kel. VI Suku, Kec. Lubuak Sikarah Kota Solok Sumatera Barat Terdiri dari 3 ( Tiga ) Buah Sertipikat.
1. Dikenal Sertipikat Hak Milik Nomor : 99 Simpang Si gege Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota
Solok Sumatera Barat. Luas 348 m2
Gambar Situasi No. 03/1982
2. Dikenal Sertipikat Hak Milik Nomor : 124
Simpang Sigege Kelurahan VI Suku
Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat. Luas 603 m2
Gambar Situasi No. 556/1984
3. Bahwa Sertipikat yang satu lagi di pegang oleh TAMYUS TAMI
(Hasil
kontrak rumah petak dari tahun 1983 s/d 2024 tidak pernah dibagi oleh saudara
Tamyus Tami Bin Tami Dt Bagindo (Tergugat I))
2)
Tanah
dan Rumah di Jl. Syech Kukut No. 22 RT.002/RW.001 Kel. Tanjung Paku Kec.
Tanjung Harapan Kota Solok. Sumatera Barat
Sertipikat
Hak Milik Yang Asli nya di Pegang Oleh Hermawati Tami Binti Tami Dt Bagindo
Basa (Tergugat II)
Terdaftar Atas nama H. Tami Dt
Bagindo Basa
3)
Sebidang
tanah di belakang PDAM Jl. Manunggal Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok
dengan luas 400 m2
Dikenal Sertipikat Hak Milik Nomor
: 284 Luasnya 2315 m2
Gambar Situasi No. 129/1982
Terdaftar
Atas Nama H.Tami Dt Bagindo Basa Bin H.Tami Dt Bagindo Basa yang dikapling oleh
Tergugat I.
Sekarang
Menjadi Hak Milik Nomor : 471 Pasar Pandan Air Mati. Luas 400 m2 Gambar
Situasi No. 42/1989 Tanggal 27 Maret
1989
Terdaftar
Atas Nama Hermawati Tami Binti H.Tami Dt Bagindo Basa (Tergugat II).
Disertifikatkan oleh Tergugat II tanpa sepengetahuan Penggugat
4)
Sebidang
Tanah Perkebunan yang berlokasi di Laing Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok
dengan luas ±7610 m2 yang
dibeli oleh ayah (Alm H. Tami Dt. Bagindo Basa) kepada BAS LENGGANG
Dikurangi untuk Pandam
Pakuburan seluas 560 m2
Dikenal Sertipikat Hak Milik 1264
Luasnya 7610 m2
Gambar Situasi No. 414/1996
Terdaftar
Atas Nama H.Tami Dt Bagindo Basa Bin H.Tami Dt Bagindo Basa
5)
Sawah
di daerah Batang Air Jl. Rabo Singkarak Kec. X Koto Singkarak, Kab. Solok
seluas 2315 m2 yang dibeli dari H. Muctar pada Februari 1996.
Berdasarkan
Akta Jual Beli Yang dibuat dihadapan Camat X Koto Singkarak Kabupaten Solok
Dikenal Sertipikat Hak
Milik No. 21 Luasnya .2315 M.2
Terletak Di Desa Maju Singkarak X Koto Singkarak
Kabuapten Solok
Gambar Situasi No. 26/1996
Tanggal 23 Januari 1996
Terdaftar
Atas Nama Hermawati Tami Binti H.Tami Dt
Bagindo Basa (Tergugat II) hasil padi sawah tidak pernah dibagi Oleh Tergugat
II dari tahun 1996 sampai saat ini tahun 2024
5. Bahwa harta
warisan diatas merupakan hasil pencarian bersama (alm) H. Tami Dt. Bagindo
Basa, (alm) Tamzil Tami, Yon Helmi Tami dan Herman Tami yang bersumber dari
Toko Kain. Sebagai mana yang telah tertulis dan terrekam pada surat dan kaset
yang berisikan amanah, petunjuk dan penjelasan dari orang tua kita (alm) H. Tami
Dt. Bagindo Basa pada Tgl 5 Maret 1995 yang disaksikan oleh anak dan cucu
beliau serta oleh (alm) Mak Etek Darnis Yus dan (almh) Hj. Nurma Yus.
6. Bahwa Seluruh
surat-surat berharga (Sertipikat) dari semua harta warisan kami percayakan
untuk sementara waktu di simpan oleh Hermawati Tami yang bertempat tinggal di
rumah orang tua kami Jl. Syeh Kukut No. 22 Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung
Harapan Kota Solok.
7. Bahwa ahli waris (Penggugat) dari alm. H.
Tami Dt Bagindo Basa dan almh. Hj. Nurma yus, dengan ini meminta Hak kepada sdr
Tamyus Tami Dt Garang (Tergugat I) mengenai hasil kontrak rumah petak yang terletak
di Jl. Lettu Amran No. 10 Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Tanah Garam Kota
Solok, yang saudara kelola dari Tahun 1983 s/d 2024.
PERKIRAAN
PENERIMAAN UANG KONTRAKAN
RUMAH
PETAK (4 PETAK)
DI
JL. LETTU AMRAN NO. 10 KEL. VI SUKU
KEC.
LUBUK SIKARAH KOTA SOLOK
Mulai Dikontrakan
Dari Tahun 1983 – 2024
·
Tahun
1983 – 1990 (Rp. 750.000,-/petak)
4 petak x Rp.
750.000 x 7 Tahun = Rp. 21.000.000,-
·
Tahun
1990 – 1995 (Rp. 1.000.000,-/ petak)
4 petak x Rp.
1.000.000 x 5 Tahun = Rp. 20.000.000,-
·
Tahun
1995 – 2000 (Rp. 1.250.000,-/petak)
4 petak x Rp.
1.250.000 x 5 Tahun = Rp. 25.000.000,-
·
Tahun
2000 – 2005 (Rp. 2.000.000,-/petak)
4 petak x Rp.
2.000.000 x 5 Tahun = Rp. 40.000.000,-
·
Tahun
2005 – 2012 (Rp. 3.000.000,-/petak)
4 petak x Rp.
3.000.000 x 7 Tahun = Rp. 84.000.000,-
·
Tahun
2012 – 2013 (4 Petak) = Rp. 17.000.000,-
·
Tahun
2013 – 2014 (4 Petak) = Rp. 17.000.000,-
·
Tahun
2014 – 2015 (4 Petak) = Rp. 17.000.000,-
·
Tahun
2015 – 2016 (4 Petak) = Rp. 17.000.000,-
·
Tahun
2016 – 2017 (4 Petak) = Rp. 17.000.000,-
·
Tahun
2017 – 2018 (4 Petak) = Rp. 24.000.000,-
·
Tahun
2018 – 2019 (4 Petak) = Rp. 24.000.000,-
·
Tahun
2019 – 2020 (4 Petak) = Rp. 24.000.000,-
·
Tahun
2020 – 2021 (4 Petak) = Rp. 24.000.000,-
·
Tahun
2021 – 2022 (4 Petak) = Rp. 24.000.000,-
·
Tahun
2022 – 2023 (4 Petak) = Rp.24.000.000,-
·
Tahun
2023 – 2024 (4 Petak) = Rp.24.000.000,-
Jadi pemasukan uang
kontrak dari rumah petak (4 petak) milik keluarga Alm. H. Tami Dt Bagindo Basa
yang dipercayakan pengelolaannya kepada sdr Tamiyus Tami, M.M. Dt Garang oleh
keluarga dari tahun 1983 – 2024 adalah sebesar Rp. 443.000.000,- (Empat ratus empat
puluh tiga juta rupiah)
Kami sebagai ahli
waris dari Alm. H. Tami Dt Bagindo Basa meminta pertanggung jawaban atas
pengelolaan hasil rumah kontrakan (4 petak) tersebut kepada sdr Tamiyus Tami, M.M.
Dt Garang.
Dengan ini menerangkan bahwa :
1.
Rumah
petak yang terlatak di Jl. Lettu Amran No. 10 Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah
Tanah Garam Kota Solok mulai dibangun
tahun 1982. Dengan sumber dana :
a.
Dana
pertama untuk membangun rumah petak tersebut adalah dana pribadi Herman Tami
yang diambil dari buku tabungan Bank Nasional Cabang Solok.
b.
Dana
dari Toko Kain di Pasar Solok
c.
Dana
dari Ayah (alm. H. Tami Dt Bagindo Basa)
2.
Tukang
bekerja membangun rumah petak tersebut adalah :
-
Pak
Menan (Kepala tukang)
-
Si
Gapuak (Pekerja)
-
Jon
(Pekerja)
-
Budi
(Pekerja)
-
Ap
Sunah (PKL)
3.
Rumah
petak tersebut mulai dikontrakkan tahun 1983 s/d 2024
Dengan kontrak
pertama
Petak Satu
(Paviliun) dan petak Dua dihuni oleh keluarga Tamyus Tami
Petak Tiga Dikotrak
oleh Keluarga Marjohan, SH
Petak Empat Dikotrak
oleh Keluarga Sudirman Ghani, SH
4.
Pengelolaan
Rumah Petak tersebut dipercayakan kepada Tamyus
Tami oleh Keluarga besar Alm. H. Tami Dt Bagindo Basa
8.
Bahwa ahli waris dari alm. H. Tami Dt Bagindo Basa dan almh Hj. Nurma yus,
dengan ini meminta Hak kami (Penggugat) kepada sdr Hermawati Tami (Tergugat II)
mengenai hasil sawah yang terletak di daerah Batang Air Jl. Rabo Singkarak Kec.
X Koto Singkarak , Kab. Solok seluas 2315 m2 yang dibeli dari H.
Muctar pada Februari 1996. Yang digarap oleh Tek Kamisah (Orang Singkarak) dari
tahun 1990 – 2003. Dan Datuak Mudo /Datuak Bisbah (Orang Tanjung Alai) dari tahun
2003 – sampai sekarang.
Bahwa
Sejarah Sawah Tersebut diatas Awalnya
dipagang gadai Oleh Orang Tua kepada H. Muctar
Pada
Tahun 1996 ,H. Muctar meminta dibulatkan kepada orang tua kami dengan cara mabah
Uang sebesar Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah). Setelah itu baru dibuat AKTA
JUAL BELI pada bulan Februari 1996. Dari Tahun 2003 Sampai sekarang DT. MUDO
yang mengolah sawah tersebut.
9. Bahwa, setelah almarhum ayah kandung
Para Penggugat meninggal
dunia harta peninggalannya
di
atas telah diambil alih dan dikuasai oleh
Para Tergugat 1 dan 2 bersama –sama sampai
sekarang.
10. Bahwa para Penggugat berulang
kali mendatangi Para Tergugat yang
maksudnya
ingin meminta bagian yang menjadi
hak
dari para Penggugat secara baik-baik,
tetapi para Tergugat tidak mengindahkan dan para Tergugat malah mengacuhkan para Penggugat.
11. Bahwa Perbuatan
Para Tergugat Yang Tidak Mau Membagi Harta Warisan Tersebut adalah Perbuatan
Melawan Hukum Yang Merugikan Para Penggugat.
Bahwa
kerugian Yang diderita Para Penggugat akibat
dari Perbuatan Melawan Hukum Para
Tergugat Yang Tidak Mau Membagi Harta Warisan tersebut adalah
1. Dari Hasil Kontrak Rumah Petak
RP.400.000.000,- (Empat Ratus Juta
Rupiah)
2 .Dari Hasil Padi Sawah di
perkirakan Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
12. Bahwa, terdapat tanda-tanda dari
Para Tergugat akan memindah tangankan objek sengketa sebagaimana tersebut
13. Bahwa Penggugat
mendengar berita dari para tetangga Para Tergugat bahwa harta yang menjadi obyek sengketa
tersebut akan dipindah tangankan kepada orang lain. Oleh karena itu Penggugat
memohon agar Ketua Pengadilan Agama Solok segera meletakkan Sita Jaminan atas
obyek perkara tersebut guna menjamin agar gugatan Penggugat nantinya tidak
sia-sia.
14. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tersebut
didasarkan pada bukti bukti yang kuat dan pasti maka Para Pengugat mohon agar
putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum
Banding atau Kasasi.
15. Bahwa oleh karena pihak Tergugat I dan II terbukti menguasai harta benda yang menjadi
obyek sengketa tersebut secara melawan hukum, maka seluruhbiaya yang timbul
akibat perkara ini harus dibebankan kepada Para Tergugat
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat
kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Solok untuk memanggil para pihak yang
bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna
memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan
memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.
Menetapkan harta peninggalan sebagaimana tersebut pada Surat Gugatan sebagai harta peninggalan /Harta Warisan orang tua
Para Penggugat dan Para Tergugat
3.
Menetapkan Ahli waris dari Pewaris adalah Para Penggugat dan Para Tergugat
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum) kepada
Penggugat;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Yang di letakkan Oleh
Pengadilan Agama Solok adalah Sah dan Kuat Serta berharga.
- Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Kerugian Kepada Para Penggugat
1. Dari Hasil Sewa Rumah
Petak Rp.400.000.000,- ( Empat Ratus
Juta Rupiah )
2 .Dari Hasil Sawah di
perkirakan Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah )
- Menghukum Para Tergugat untuk Menjual Harta Yang di Sengketakan
dan Menyerahkan Hak – Hak dari Para Penggugat
-
Terhadap Tanah Perumahan Yang Terletak di
Simpang Sigege Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera
Barat diberikan Hak Para Penggugat Sebanyak Rp.800.000.000 ( Delapan Ratus Juta
Rupiah ).
-
Tanah
Rumah di Jl. Syech Kukut No.22 RT.002/RW.001 Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung
Harapan Kota Solok. Sumatera Barat
Sertipikat Hak Milik Yang Asli nya di Pegang Oleh Hermawati
Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa Tergugat II
Sertipikat Hak Milik Terdaftar Atas nama Tami Dt
Bagindo Basa
diberikan Hak
Para Penggugat Sebanyak Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
-
Sebidang
tanah di belakang PDAM Jl. Manunggal Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok
dengan luas 400 m2
Dikenal Sertipikat Hak Milik Nomor : 284 Luasnya 2315
m2
Gambar Situasi
No. 129/1982
Terdaftar Atas Nama H.Tami Dt Bagindo Basa
Sekarang Menjadi Hak Milik Nomor : 471 Pasar
Pandan Air Mati . Luas 400 m2 Gambar Situasi No. 42/1989 Tanggal 27 Maret 1989
Terdaftar Atas Nama Hermawati Tami Binti H.Tami Dt Bagindo Basa
diberikan Hak
Para Penggugat Sebanyak Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
-
Sebidang
Tanah Perkebunan yang berlokasi di Laing Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok
dengan luas ±7610 m2 yang
dibeli oleh ayah (Alm H. Tami Dt. Bagindo Basa). Dikurangi untuk Pandam
Pakuburan seluas 560 m2
Dikenal Sertipikat Hak Milik 1264 Luasnya 7610 m2
Gambar Situasi
No. 414/1996
Terdaftar Atas Nama TAMYUS TAMI
diberikan Hak
Para Penggugat Sebanyak Rp.400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah ).
-
Sawah
di daerah Batang Air Jl. Rabo Singkarak Kec. X Koto Singkarak, Kab. Solok
seluas 2315 m2 yang dibeli dari H. Muctar pada Februari 1996
Berdasarkan Akta Jual Beli Yang dibuat dihadapan
Camat X Koto Singkarak Kabupaten Solok
Dikenal Sertipikat Hak Milik No. 21 Luasnya 2315 m2
Terletak Di
Desa Maju Singkarak X Koto Singkarak Kabuapten Solok
Gambar Situasi
No. 26/1996
Tanggal 23 Januari
1996
Terdaftar Atas Nama HERMAWATI TAMI
-
diberikan Hak Para Penggugat Sebanyak
Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
- Menetapkan Para Tergugat agar menyerahkan bagian para Penggugat dengan cara sukarela
dan Itikad Baik jika
tidak
dapat
dibagi secara
natural dapat dinilai
dengan uang atau dijual atau
dilelang
dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-
masing;
- Menghukum Para Tergugat agar dilarang
Melakukan Peralihan Hak atas Tanah /Sawah Yang di Sengketakan Sampai
adanya Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
10.
Menghukum Para Tergugat Untuk Patuh dan Taat atas Putusan ini.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya
perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Solok berkenan mengabulkannya.
Terima Kasih,
Kuasa Hukum Para Penggugat