Inirumahnya NASIR Dt. Rajo Dillia di Gurun Bagan Bukan EDI Sampono Marajo yang
Punya, diaitumerampastanahhak Orang sekalianrumah Keterangan 13 April 2023 di
Kota Solok A/n (D) mengatakan dengan media soal yang bernama Edi Sampono Marajo
diduga menyerobot atau hendak menguasai harta warisan pusaka tinggi kepunyaan
orang yang bukan hak miliknya dilokasinya adalah di Jalan Batang Lembang atau
Kelumpang Gurun Bagan Kelurahan enam suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Yang punya lahan tersebut serta rumah yang berdiri di lahan tersebut dahulunya
Kelompok Kaum Nasir DT. Rajo Dillia tahu-tahu Edi Sampono Marajo tersebut dengan
cara ia menyerobot atau hendak menguasai soal tentang membikin surat perbatasan
sepadan dia meminta tanda tangan surat atau berkas sepadan kepada Nasir Dt. Rajo
Dillia tersebut diatas. Kemudian dia pula yang punya tanah pusaka tinggi
tersebut diatas dan sampai-sampai ia membikin surat sertifikat ke BPN Kota Solok
akhirnya ribut punya ribut mengadulah ke pengadilan Kota Solok oleh Nasir Dt.
Rajo Dillia tersebut keterangan yang diatas dan lagi cara ia menyerobot atau
hendak menguasai tanpa musyawarah kedua belah pihak ataupun dalam hal terrsebut
diatas mungkin-mungkin dipengaruhi oleh pihak ketiga sebab selama ini tak ada
ganggu gugat masalah tersebut diatas kok sampai baru-baru ini terjadi olehnya
katanya lagi. Dan apa dibalik itu katanya dengan media. Pada tanggal 13 April
2023 di rumahnya Edi Sampono Marajo enam suku dekat rumahnya Mak Uwok dia
mengatakan dengan media kalau soal yang tersebut diatas saya atau kami sudah
melakukan mediasi di pengadilan Kota Solok katanya dengan media dan dari
mengenai surat sertifikat yang saya bikin itu di kantor BPN itu adalah hak saya
katanya dengan media. selain dari itu bagi pihak Nasir Dt. Rajo Dillia
data-datanya ada sama kami semua dan lagi ada dari kuasa hukum kami atas nama
Nofrizal S.H dan lagipula kalau tidak diselesaikan dalam hal tersebut diatas
akan berlanjut ke pengadilan tinggi-Sumbar/Provinsi jika perlu ke pusat katanya
dengan media, selain dari itu pula dan tanyai terlebih dahulu kepada ketua BPN
Kota Solok dalam hal tersebut diatas atau mengenai sertifikat kok dikeluarin
begitu saja katanya dengan media kami kan menuntut habis-habisan katanya lagi
begitulah ujarnya (MJN).