SENGKETA TANAH YANG TAK BERKESUDAHAN.

Inirumahnya NASIR Dt. Rajo Dillia di Gurun Bagan Bukan EDI Sampono Marajo yang Punya, diaitumerampastanahhak Orang sekalianrumah Keterangan 13 April 2023 di Kota Solok A/n (D) mengatakan dengan media soal yang bernama Edi Sampono Marajo diduga menyerobot atau hendak menguasai harta warisan pusaka tinggi kepunyaan orang yang bukan hak miliknya dilokasinya adalah di Jalan Batang Lembang atau Kelumpang Gurun Bagan Kelurahan enam suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. Yang punya lahan tersebut serta rumah yang berdiri di lahan tersebut dahulunya Kelompok Kaum Nasir DT. Rajo Dillia tahu-tahu Edi Sampono Marajo tersebut dengan cara ia menyerobot atau hendak menguasai soal tentang membikin surat perbatasan sepadan dia meminta tanda tangan surat atau berkas sepadan kepada Nasir Dt. Rajo Dillia tersebut diatas. Kemudian dia pula yang punya tanah pusaka tinggi tersebut diatas dan sampai-sampai ia membikin surat sertifikat ke BPN Kota Solok akhirnya ribut punya ribut mengadulah ke pengadilan Kota Solok oleh Nasir Dt. Rajo Dillia tersebut keterangan yang diatas dan lagi cara ia menyerobot atau hendak menguasai tanpa musyawarah kedua belah pihak ataupun dalam hal terrsebut diatas mungkin-mungkin dipengaruhi oleh pihak ketiga sebab selama ini tak ada ganggu gugat masalah tersebut diatas kok sampai baru-baru ini terjadi olehnya katanya lagi. Dan apa dibalik itu katanya dengan media. Pada tanggal 13 April 2023 di rumahnya Edi Sampono Marajo enam suku dekat rumahnya Mak Uwok dia mengatakan dengan media kalau soal yang tersebut diatas saya atau kami sudah melakukan mediasi di pengadilan Kota Solok katanya dengan media dan dari mengenai surat sertifikat yang saya bikin itu di kantor BPN itu adalah hak saya katanya dengan media. selain dari itu bagi pihak Nasir Dt. Rajo Dillia data-datanya ada sama kami semua dan lagi ada dari kuasa hukum kami atas nama Nofrizal S.H dan lagipula kalau tidak diselesaikan dalam hal tersebut diatas akan berlanjut ke pengadilan tinggi-Sumbar/Provinsi jika perlu ke pusat katanya dengan media, selain dari itu pula dan tanyai terlebih dahulu kepada ketua BPN Kota Solok dalam hal tersebut diatas atau mengenai sertifikat kok dikeluarin begitu saja katanya dengan media kami kan menuntut habis-habisan katanya lagi begitulah ujarnya (MJN).  

PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama