Tanpa judul

Putusan Pengadilan Yang Aneh tapi Nyata dan Langka Tapi Ada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasik Malaya Jawabarat Membuat Putusan Yang Merugikan Pihak Terkait Yang Tidak Menjadi Pihak Dalam Perkara Tersebut. Tasikmalaya. Jurnal Hukum. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasik Malaya Jawabarat Telah membuat Putusan Yang Aneh dalam Perkara Wanprestasi Dalam Perkara Perdata Nomor : 53/Pdt.G/2016/PN Tsm Antara PT. MOISANI MANGGALA WISATA Sebagai Penggugat Yang berlawanan dengan H. ADE PAHRUL ROJI Sebagai Tergugat Bahwa Amar Putusan Yang Aneh tersebut dan sangat merugikan Pihak Terkait adalah : Amar Putusan M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara verstek; 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi karena telah tidak melakukan pelunasan keseluruhan harga tiket sesuai dengan waktu yang disepakati yaitu pada tanggal 10 Desember 2015 dan tanggal 15 Desember 2015; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat tidak berkewajiban mengembalikan keseluruhan uang muka yang telah dibayarkan yaitu sebesar Rp. Rp. 2.221.926.490,- (dua milyar dua ratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) kepada Tergugat dan pihak manapun yang terkait; 5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.798.000,- ( Satu juta tujuh ratus smbilan puluh delapan ribu rupiah ) ; Diputuskan Dalam Persidangan Terbuka Untuk Umum Pada hari Kamis Tanggal 8 Desember 2016. Bahwa Didalam Keterangan nya kepada Media , Salah Satu Pihak Terkait Merasa Dirugikan Atas Putusan ini karena Pihak Terkait tersebut tidak pernah diberitahukan adanya Sengketa ini baik Oleh Pihak Penggugat PT. MOISANI MANGGALA WISATA maupun Oleh Pihak Tergugat H. ADE PAHRUL ROJI. Bahwa didalam Keterangannya Pihak Terkait Mengatakan Telah Menyetorkan Uang Ke Rekening PT. MOISANI MANGGALA WISATA Rp. 1.350.000.000,- ( Satu Milyard Tiga Ratus Lima Puluh Juta ). Bahwa Pihak Terkait Telah Menagih Uang Tersebut kepada M.2 karena Uang tersebut tidak jadi Terpakai Oleh P.T.M.2 , namun Pihak PT.M.2 tidak mau Mengembalikan dengan alasan Uang Tersebut telah Di pakai Untuk Pembelian Tiket Pesawat LION Air. Bahwa Pihak Lion Air Membantah ,bahwa Uang Tersebut ada Di Lion Air dan Tidak ada Menerima Uang dari PT.M.2 Bahwa Pihak Terkait Sangat kaget atas Putusan ini dan Merasa Dirugikan . Bahwa Pihak Terkait Meminta kepada Sdra. Tergugat H. ADE PAHRUL ROJI agar Mempertanggungjawabkan Perbuatannya kepada PT.M.2 kalau ada Merugikan PT.M.2 dan Pihak PT.M.2 agar Mengembalikan Uang Yang Sudah Di Setorkan Tersebut. Bahwa Yang Menjadi Masalah bagi Pihak Terkait Yang Dirugikan atas Putusan ini apa Upaya Hukum Yang harus dilakukan ? Bahwa Pihak Terkait Juga Meminta Kepada Masyarakat yang Melihat H. ADE PAHRUL ROJI Yang Terakhir bertempat Tinggal di Tasik Malaya Dan Menjalani Usaha sebagai BIRO TRAVEL UMROH diminta Untuk Melaporkan Kepada Polisi Yang Terdekat . Bahwa Berita ini dimuat di Media Sosial Ini dengan Itikat Baik dan Tidak ada Maksud Merugikan Siapapun juga. ( Jurnal Hukum )

PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama