Kota Solok, 13
Januari 2024
Kepada Yth
Ketua Pengadilan
Agama Solok
Di
Solok.
Hal SURAT GUGATAN
Assalamu'alaikum wr.
wb
Dengan hormat.
1.Nama Lengkap : YON HELMI TAMI BIN H.TAMI DT.BAGINDO
BASA
Tempat dan
Tanggal lahir :
Tikalak 12 November 1953
Jenis kelamin : Laki Laki
Umur : 69 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara :
Indonesia.
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Balai Senin Jorong Pasir Dusun Pasir Nagari
Tikalak Kecamatan
X Koto Singkarak Kabupaten
Solok Sumatera
Barat
Suku : Jambak
NIK : 317405121530009
.2.Nama Lengkap : Drs.Herman Tami BIN
H.TAMI DT.BAGINDO
BASA
Tempat dan
Tanggal lahir : Tikalak
03 Maret 1958
Jenis kelamin : Laki Laki
Umur : 65 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara :
Indonesia.
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat : Jl.Syeh Kukut Nomor : 15 Kelurahan Tanjung
Paku
Kecamatan
Tanjung Harapan Solok Sumatera
Barat.
Suku : Jambak
NIK : 13720203031580001
3.Nama Lengkap : JUFRIZAL TAMI BIN H.TAMI DT.BAGINDO BASA
Tempat dan
Tanggal lahir :
Tikalak . 09 Juni 1961
Jenis kelamin : Laki Laki
Umur : 61 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara :
Indonesia.
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat : Jl.Kampai Nomor :
Kecamatan Lubuk
Sikarah Kota Solok Sumatera
Barat.
Suku : Jambak
NIK : 1972011906610001
Dalam hal ini bertindak Untuk diri sendiri dan
Sebagai Ahli Waris dari Almarhum H.TAMI
DT.BAGINDO BASA dan Almarhumah HJ.Nurma
Yus
Disebut
sebagai Para Penggugat.
Bahwa kami memberikan kuasa kepada :
SYAMSURDI
NOFRIZAL.SH .
Adalah Advokat dan Pengacara Pada
Kantor Advokat dan Pengacara S.NOFRIZAL.SH
& PARTNER( Pijar Justitia Law Office ) yang beralamat di Jalan Ks.Tubun No.119 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok
baik secara sendiri –sendiri maupun secara bersama –sama
Berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Yang dibuat di Solok 24 Februari 2023
Untuk mewakili
Pemberi Kuasa Sebagai Para
Penggugat di Pengadilan Agama Solok Sumatera Barat dalam Perkara Perdata Agama Pembahagian Harta Warisan dari Almarhum H.TAMI DT.BAGINDO BASA dan
Almarhumah HJ.Nurma Yus
Dengan Ini
Mengajukan Gugatan Pembahagian Harta
Warisan berlawanan dengan :
1. Nama Lengkap : Drs.Tamyus
Tami MM.Dt.Garang Bin H.TAMI
DT.BAGINDO BASA
Tempat dan
Tanggal lahir :
Tikalak . 21 Januari 1955
Jenis kelamin : Laki – Laki
Umur : 67 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara :
Indonesia.
Pekerjaan :
Pensiunan PNS
Alamat : Jl.Lettu Amran Nomor : 10.Rt.005/Rw.003 Kelurahan
VI
Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok
Sumatera Barat
Disebut Tergugat 1
2.
Nama Lengkap : HERMAWATI TAMI BINTI H.TAMI DT.BAGINDO
BASA
Tempat dan
Tanggal
lahir :
Tikalak . 20 Oktober
1960
Jenis kelamin : Perempuan
Umur : 62 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara :
Indonesia.
Pekerjaan :
Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jl.Syech Kukut Nomor :22/Rt.002/Rw.001
Kelurahan
Tanjung Paku Kecamatan Tanjung
Harapan Kota Solok Sumatera
Barat
Disebut Sebagai Tergugat 2.
3. Nama : Ir. Afrizal Tami bin H. Tami
Dt. Bagindo Basa
Tempat Tgl Lahir : Tikalak,
21 April 1965
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Syeh
Kukut No. 22 RT/RW 002/001 Kel. Tajung
Paku Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat
(d/a Hermawati
Tami)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Umur : 57 Tahun
Warganegara : Indonesia
Suku : Jambak
Agama : Islam
No Hp : 081283492621
Disebut Tergugat 3
4.Nama : Ir. Emrizal Tami bin H. Tami Dt. Bagindo
Basa
Tempat Tgl Lahir : Tikalak,
10 Juli 1969
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Syeh
Kukut No. 22 RT/RW 002/001 Kel. Tajung
Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok
Sumatera Barat (d/a
Hermawati Tami)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Umur : 53 Tahun
Warganegara : Indonesia
Suku : Jambak
Agama : Islam
No Hp : 081266423333/ 08126603333
Disebut Tergugat 4
1.
Nama : Widya Chandra, S.pd Binti NURMIZAL TAMI
Umur : 51
Tahun
Pekerjaan
: PNS
Alamat
: Perumnas Wisma Indah I Blok B Nagari Gambok
Kecamatan
Sijunjung
Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat :
Agama : Islam
Suku : Sumpadang
Nomor
HP :
081363234753
Nomor
WA : 082286134375
Disebut
Tergugat V
2.
Nama : Devi
Chandra, SH Binti NURMIZAL TAMI
Umur : 48 Tahun
Pekerjaan
: Rumah Tangga
Alamat
: Perumnas Wisma
Indah I Blok B Nagari Gambok Kecamatan
Sijunjung Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat
Agama :
Islam
Suku : Sumpadang
Nomor
HP :
Disebut
Tergugat VI
3.
Nama : Yossi
Chandra, SH Binti NURMIZAL TAMI
Umur :
45 Tahun
Pekerjaan :
Rumah Tangga
Alamat :
Perumnas Wisma Indah I Blok B Nagari Gambok Kecamatan
Sijunjung Kabupaten Sijunjung
Sumatera Barat
Agama : Islam
Suku : Sumpadang
Nomor HP : 081363331278
Disebut Tergugat VII
4.
Nama : Riri
Chandra, ST Bin NURMIZAL TAMI
Umur : 43
Tahun
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Perumnas Wisma Indah I Blok B Nagari Gambok Kecamatan
Sijunjung
Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat
Agama : Islam
Suku : Sumpadang
Nomor HP : 081363070009
Disebut
Tergugat VIII
5.
Nama : Ira
Kartika Chandra, SE Binti NURMIZAL TAMI
Umur
:
40 Tahun
Pekerjaan
: Rumah Tangga
Alamat
: Perumnas Wisma
Indah I Blok B Nagari Gambok Kecamatan
Sijunjung Kabupaten Sijunjung
Sumatera Barat
Agama : Islam
Suku : Sumpadang
No HP : 082288599465
Disebut
Tergugat VIIII
6.
Nama : Tati
Susanti, ST Binti TAMZIL TAMI
Umur : 48 Tahun
Pekerjaan
: Rumah Tangga
Alamat
: Komplek Andalas
Makmur Blok A No.16 Kubu Dalam
Kelurahan
Anduriang Kecamatan Kuranji Kota Padang
Sumatera
Barat
Agama : Islam
Suku : Tanjung
Nomor
HP : 085278261618
Disebut
Tergugat X
7.
Nama : Andre
Ferdinal Bin TAMZIL TAMI
Umur : 46 Tahun
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Komplek Andalas
Makmur Blok A No.16 Kubu Dalam
Kelurahan
Anduriang Kecamatan Kuranji Kota Padang
Sumatera Barat
Agama : Islam
Suku : Tanjung
Nomor
HP : 085764113828
Disebut
Tergugat XI
8.
Nama : Sri Hartati, SE Binti Tamzil Tami
Umur :
44 Tahun
Pekerjaan
: Rumah Tangga
Alamat
: Komplek Andalas Makmur Blok A No.16 Kubu
Dalam
Kelurahan Anduriang Kecamatan Kuranji Kota Padang
Sumatera
Barat
Agama : Islam
Suku : Tanjung
Nomor
HP : 0813 74 234708
Disebut
Tergugat XII
9.
Nama : Budi
Hartanto, ST Bin TAMZIL TAMI
Umur : 36 Tahun
Pekerjaan
: Pegawai PT.SEMEN
PADANG
Alamat
: Komplek Andalas
Makmur Blok A No.16 Kubu Dalam
Kelurahan
Anduriang Kecamatan Kuranji Kota Padang
Sumatera
Barat
Agama : Islam
Suku : Tanjung
Nomor HP : 08527414 32 01
Disebut
Tergugat XIII
14 Nama Lengkap : ROMI HENDRAWAN S.Sos.Msi BIN RUSLI TAMI
Tempat
Tgl Lahir : Sawahlunto, 06
November 1973
Jenis
kelamin :
Laki Laki
Umur : 50 Tahun.
Agama :
Islam.
Warganegara :
Indonesia.
Pekerjaan :
PNS
Alamat :
Perumnas Nusa Indah 7 Blok B.7 Jorong
Subarang Nagari
Kotobaru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumatera
Barat.
NIK :
1373011309760001
Nomor
HP : 081374037076
Disebut
Tergugat XIV
15. Nama Lengkap : ANDI DWIRAHADI BIN RUSLI.TAMI
Tempat
Tgl Lahir : Tikalak, 13
September 1976
Jenis
kelamin :
Laki Laki
Umur : 45 Tahun.
Agama :
Islam.
Warganegara :
Indonesia.
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Jl Rt.001/RW.001 Kubang Sarakuak Selatan
Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto Sumatera
Barat.
Suku :
Jambak
NIK :
1373011309760001
Nomor
HP : 081363431708
Disebut
Tergugat XIV
Adapun yang menjadi
dasar-dasar dan alasan diajukannya
gugatan adalah
sebagai berikut:
1.
Bahwa, telah terjadi perkawinan, orang
tua dari
Para Penggugat
dan
Para Tergugat bernama H.TAMI DT.BAGINDO BASA bin TAMBUN DT.GINDO MARAJO dengan HJ.NURMA YUS binti YUNUS :
2.
Bahwa .H. Tami Dt Bagindo Basa (Ayah) menikah
dengan Hj. Nurma Yus (Amak) pada tanggal 03 Maret 1948 di Balai Senin Tikalak
Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok.H. Tami Dt Bagindo Basa (Ayah) meninggal
tanggal 26 Maret 1999. Dikebumikan di Pandam pakuburan keluarga Laing Kel. Tanjung
Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
3.
Bahwa
Hj. Nurma Yus (Amak) meninggal tanggal 26 April 2003. Dikebumikan di Pandam
pakuburan keluarga Laing Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 9 (Sembilan ) orang anak masing-masing
bernama
1.
Nurmizal
Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa
Tempat / tanggal
Lahir : Tikalak, 27 September 1949
Wafat :
Bukittinggi, 27 Maret 2012
Dikebumikan di Muaro
Sijunjung
Meninggalkan 1
(satu) orang istri (Hamiwarti) dan 5 (lima) orang anak ;
1.
Widya
Chandra, S.pd
2.
Devi
Chandra, SH
3.
Yossi
Chandra, SH
4.
Riri
Chandra, ST
5.
Ira
Kartika Chandra, SE
2.
Tamzil
Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa
Tempat / tanggal
Lahir : Tikalak, 31 Juni 1951
Wafat : Padang,
18 Mei 2008
Dikebumikan di
Pandam pakuburan keluarga Laing Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota
Solok.
Meninggalkan 1
(satu) orang istri (Hartini) dan 4 (empat) orang anak.
1.
Tati
Susanti, ST
2.
Andre
Ferdinal
3.
Sri
Hartati, SE
4.
Budi
Hartanto, ST
3.
Yon
Helmi Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa (Tikalak,
12 September 1953)
4.
Drs.
Tamyus Tami, MM Dt Garang Bin Tami Dt Bagindo Basa
(Tikalak, 21 Januari1955)
5.
Drs.
Herman Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa (Tikalak,
03 Maret 1958)
6.
Hermawati
Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa (Tikalak,
20 Oktober 1960)
7.
Jufrizal
Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa (Tikalak,
19 Juni 1961)
8.
Ir.
Afrizal Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa (Tikalak,
21 April 1965)
9.
Ir.
Emrizal Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa (Tikalak,
10 Juli 1969)
4. Bahwa, setelah almarhum ayah kandung Para Penggugat dan
Para Tergugat meninggal
dunia telah mempunyai
harta peninggalan/Warisan
sebagai berikut :
1.
Tanah
dan Rumah petak (4 petak) dan tanah seluas ±1300 m2 di Jl. Lettu
Amran No.10 Kel. VI Suku, Kec. Lubuak Sikarah Kota Solok Sumatera Barat Terdiri dari 3 ( Tiga ) Buah Sertipikat.
1.Dikenal Sertipikat Hak Milik Nomor : 99 Simpang Si gege Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota
Solok Sumatera Barat . Luas 348 M.2
Gambar Situasi No,03/1982
2.Dikenal Sertipikat Hak Milik Nomor : 124 Simpang Si gege Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah
Kota Solok Sumatera Barat . Luas 603
M.2 Gambar Situasi No,556/1984
Bahwa Sertipikat Yang Satu Lagi di pegang Oleh
TAMYUS TAMI
(Hasil kontrak rumah petak dari tahun 1983 s/d
2022 yang tidak pernah dibagi oleh
saudara Tamyus Tami)
2.
Tanah
dan Rumah di Jl. Syech Kukut No.22 RT.002/RW.001 Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung
Harapan Kota Solok. Sumatera Barat
Sertipikat Hak Milik Yang Asli nya di Pegang Oleh Hermawati
Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa Tergugat 2
Terdaftar Atas nama H. Tami Dt Bagindo Basa
3.
Sebidang
tanah di belakang PDAM Jl. Manunggal Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok
dengan luas 400 m2
Dikenal Sertipikat Hak Milik Nomor : 284 Luasnya
.2315 M.2
Gambar Situasi
No,129/1982
Terdaftar Atas Nama H.Tami Dt Bagindo Basa
Sekarang Menjadi Hak Milik Nomor : 471 Pasar
Pandan Air Mati . Luas .400. M.2 Gambar Situasi
No,42/1989 Tanggal 27 Maret 1989
Terdaftar Atas Nama Hermawati Tami Binti H.Tami Dt Bagindo Basa
4.
Sebidang
Tanah Perkebunan yang berlokasi di Laing Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok
dengan luas ±7610 m2 yang
dibeli oleh ayah (Alm H. Tami Dt. Bagindo Basa) kepada BAS LENGGANG
Dikurangi untuk Pandam Pakuburan seluas 560 m2
Dikenal Sertipikat Hak Milik 1264 Luasnya .7610 M.2
Gambar Situasi
No,414/1996
Terdaftar Atas Nama TAMYUS TAMI
5.
Sawah
di daerah Batang Air Jl. Rabo Singkarak Kec. X Koto Singkarak , Kab. Solok
seluas 2315 m2 yang dibeli dari H. Muctar pada Februari 1996
Berdasarkan Akta Jual Beli Yang dibuat dihadapan
Camat X Koto Singkarak Kabupaten Solok
Dikenal Sertipikat Hak Milik Nomor .21 Luasnya .2315 M.2
Terletak Di
Desa Maju Singkarak X Koto Singkarak Kabuapten Solok
Gambar Situasi
No,26/1996
Tanggal 23 Januari
1996
Terdaftar Atas Nama HERMAWATI TAMI
5. Bahwa harta warisan diatas merupakan hasil
pencarian bersama (alm) H. Tami Dt. Bagindo Basa, (alm) Tamzil Tami, Yon Helmi
Tami dan Herman Tami yang bersumber dari Toko Kain. Sebagai mana yang telah tertulis
dan terrekam pada surat dan kaset yang berisikan amanah, petunjuk dan
penjelasan dari orang tua kita (alm) H. Tami Dt. Bagindo Basa pada Tgl 5 Maret
1995, yang disaksikan oleh anak dan cucu beliau serta oleh (alm) Mak etek
Darnis Yus dan (almh) Hj. Nurma Yus.
6.
Bahwa
Seluruh surat-surat berharga (Sertipikat) dari semua harta warisan kami
percayakan untuk sementara waktu di simpan oleh Hermawati Tami yang bertempat
tinggal di rumah orang tua kami Jl. Syeh Kukut No. 22 Kel. Tanjung Paku Kec.
Tanjung Harapan Kota Solok.
7
Bahwa ahli waris dari alm. H. Tami Dt Bagindo Basa dan almh Hj. Nurma
yus, dengan ini meminta Hak kepada sdr Tamyus Tami Dt Garang mengenai hasil
kontrak rumah petak yang terletak di Jl. Lettu Amran No. 10 Kel. VI Suku Kec.
Lubuk Sikarah Tanah Garam Kota Solok, yang saudara kelola dari Tahun 1983 s/d
2022.
PERKIRAAN
PENERIMAAN UANG KONTRAKAN
RUMAH
PETAK (4 PETAK)
DI
JL. LETTU AMRAN NO. 10 KEL. VI SUKU
KEC.
LUBUK SIKARAH KOTA SOLOK
MULAI DIKONTRAKAN DARI TAHUN
1983 – 2022
·
Tahun
1983 – 1990 (Rp. 750.000,-/petak)
4 petak x Rp.
750.000 x 7 Tahun = Rp. 21.000.000,-
·
Tahun
1990 – 1995 (Rp. 1.000.000,-/ petak)
4 petak x Rp.
1.000.000 x 5 Tahun = Rp. 20.000.000,-
·
Tahun
1995 – 2000 (Rp. 1.250.000,-/petak)
4 petak x Rp.
1.250.000 x 5 Tahun = Rp. 25.000.000,-
·
Tahun
2000 – 2005 (Rp. 2.000.000,-/petak)
4 petak x Rp.
2.000.000 x 5 Tahun = Rp. 40.000.000,-
·
Tahun
2005 – 2012 (Rp. 3.000.000,-/petak)
4 petak x Rp.
3.000.000 x 7 Tahun = Rp. 84.000.000,-
·
Tahun
2012 – 2013 (4 Petak) = Rp. 17.000.000,-
·
Tahun
2013 – 2014 (4 Petak) = Rp. 17.000.000,-
·
Tahun
2014 – 2015 (4 Petak) = Rp. 17.000.000,-
·
Tahun
2015 – 2016 (4 Petak) = Rp. 17.000.000,-
·
Tahun
2016 – 2017 (4 Petak) = Rp. 17.000.000,-
·
Tahun
2017 – 2018 (4 Petak) = Rp. 24.000.000,-
·
Tahun
2018 – 2019 (4 Petak) = Rp. 24.000.000,-
·
Tahun
2019 – 2020 (4 Petak) = Rp. 24.000.000,-
·
Tahun
2020 – 2021 (4 Petak) = Rp. 24.000.000,-
·
Tahun
2021 – 2022 (4 Petak) = Rp. 24.000.000,-
Jadi pemasukan uang
kontrak dari rumah petak (4 petak) milik keluarga Alm. H. Tami Dt Bagindo Basa
yang dipercayakan pengelolaannya kepada sdr Tamiyus Tami, MM Dt Garang oleh
keluarga dari tahun 1983 – 2022 adalah sebesar Rp. 395.000.000,- (tiga ratus
sembilan puluh lima juta rupiah)
Kami sebagai ahli
waris dari Alm. H. Tami Dt Bagindo Basa meminta pertanggung jawaban atas
pengelolaan hasil rumah kontrakan (4 petak) tersebut kepada sdr Tamiyus Tami,
MM Dt Garang.
Dengan ini menerangkan bahwa :
1.
Rumah
petak yang terlatak di Jl. Lettu Amran No. 10 Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah
Tanah Garam Kota Solok mulai dibangun
tahun 1982. Dengan sumber dana :
a.
Dana
pertama untuk membangun rumah petak tersebut adalah dana pribadi Herman Tami
yang diambil dari buku tabungan Bank Nasional Cabang Solok.
b.
Dana
dari Toko Kain di Pasar Solok
c.
Dana
dari Ayah (alm. H. Tami Dt Bagindo Basa)
2.
Tukang
bekerja membangun rumah petak tersebut adalah :
-
Pak
Menan (Kepala tukang)
-
Si
Gapuak (Pekerja)
-
Jon
(Pekerja)
-
Budi
(Pekerja)
-
Ap
Sunah (PKL)
3.
Rumah
petak tersebut mulai dikontrakkan tahun 1983 s/d sekarang
Dengan kontrak
pertama
Petak Satu
(Paviliun) dan petak Dua dihuni oleh keluarga Tamyus Tami
Petak Tiga Dikotrak
oleh Keluarga Marjohan, SH
Petak Empat Dikotrak
oleh Keluarga Sudirman Ghani, SH
4.
Pengelolaan
Rumah Petak tersebut dipercayakan kepada Tamyus
Tami oleh Keluarga besar Alm. H. Tami Dt Bagindo Basa
8 Bahwa ahli waris dari alm. H. Tami Dt Bagindo
Basa dan almh Hj. Nurma yus, dengan ini meminta Hak kami kepada sdr Hermawati Tami mengenai hasil sawah
yang terletak di daerah Batang Air Jl. Rabo Singkarak Kec. X Koto Singkarak ,
Kab. Solok seluas 2315 m2 yang dibeli dari H. Muctar pada Februari
1996. Yang digarap oleh Tek Kamisah (Orang Singkarak) dari tahun 1990 – 2003.
Dan Datuak Mudo / Datuak Bisbah (Orang Tanjung Alai) dari tahun 2003 – sampai
sekarang.
Bahwa Sejarah Sawah
Tersebut diatas Awalnya dipgang gadai
Oleh Orang Tua kepada H. Muctar
Bahwa Pada Tahun
1996 ,H. Muctar meminta dibulatkan dengan cara menmabah Uang Rp.4.000.000 (
Empat Juta Rupiah )
Bahwa Setelah itu
baru dibuat AKTA JUAL BELI pada bulan Februari 1996.
Bahwa dari Tahun
2003 Sampai sekarang DT.MUDO Yang Mengerjakan .
9.Bahwa, setelah almarhum ayah kandung
Para Penggugat meninggal
dunia harta peninggalannya
di
atas telah diambil alih dan dikuasai oleh
Para Tergugat 1 dan 2 bersama –sama sampai
sekarang;
10.Bahwa para Penggugat berulang kali
mendatangi Para Tergugat yang
maksudnya
ingin meminta bagian yang menjadi
hak
dari para Penggugat secara baik-baik,
tetapi
para Tergugat tidak mengindahkan dan Para Tergugat malah mengacuhkan
para
Penggugat;
11. Bahwa Perbuatan Para Tergugat Yang
Tidak Mau Membagi Harta Warisan Tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum Yang
Merugikan Para Penggugat.
Bahwa
kerugian Yang diderita Para
Penggugat akibat dari Perbuatan
Melawan Hukum Para Tergugat Yang Tidak Mau Membagi Harta Warisan tersebut
adalah
1. Dari Hasil Kontrak Rumah Petak
RP.400.000.000,- ( Empat Ratus Juta
Rupiah )
2 .Dari Hasil Padi Sawah di perkirakan
Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah )
12.Bahwa, terdapat tanda-tanda dari Para Tergugat akan memindah tangankan objek
sengketa sebagaimana tersebut
13.Bahwa Penggugat mendengar berita dari para tetangga Para
Tergugat bahwa harta yang menjadi obyek
sengketa tersebut akan dipindah tangankan kepada orang lain. Oleh karena itu
Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan
Agama Solok segera meletakkan Sita
Jaminan atas obyek perkara tersebut guna menjamin agar gugatan Penggugat
nantinya tidak sia-sia.
14.Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tersebut didasarkan pada
bukti-bukti yang kuat dan pasti maka Para Pengugat mohon agar putusan atas
perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding atau
Kasasi.
15.Bahwa
oleh karena pihak Tergugat I dan II
terbukti menguasai harta benda yang menjadi obyek sengketa tersebut secara
melawan hukum, maka seluruhbiaya yang timbul akibat perkara ini harus
dibebankan kepada Para Tergugat
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat
kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Solok untuk memanggil para pihak yang
bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna
memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan
memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.
Menetapkan harta peninggalan sebagaimana tersebut pada Surat Gugatan sebagai harta peninggalan /Harta Warisan orang tua
Para Penggugat dan Para Tergugat
3.
Menetapkan Ahli waris dari Pewaris adalah Para Penggugat dan Para
Tergugat
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Perbuatan Melawan Hukum)
kepada Penggugat;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Yang di letakkan Oleh
Pengadilan Agama Solok adalah Sah dan Kuat Serta berharga.
- Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Kerugian Kepada Para Penggugat
1. Dari Hasil Sewa Rumah
Petak RP.400.000.000,- ( Empat Ratus
Juta Rupiah )
2 .Dari Hasil Sawah di
perkirakan Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah )
- Menghukum Para Tergugat untuk Menjual Harta Yang di Sengketakan
dan Menyerahkan Hak – Hak dari Para Penggugat
-
Terhadap Tanah Perumahan Yang Terletak di
Simpang Sigege Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera
Barat diberikan Hak Para Penggugat Sebanyak Rp.800.000.000 ( Delapan Ratus Juta
Rupiah ).
-
Tanah
Rumah di Jl. Syech Kukut No.22 RT.002/RW.001 Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung
Harapan Kota Solok. Sumatera Barat
Sertipikat Hak Milik Yang Asli nya di Pegang Oleh Hermawati
Tami Bin Tami Dt Bagindo Basa Tergugat 2
Sertipikat Hak Milik Terdaftar Atas nama Tami Dt
Bagindo Basa
diberikan Hak
Para Penggugat Sebanyak Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
-
Sebidang
tanah di belakang PDAM Jl. Manunggal Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok dengan
luas 400 m2
Dikenal Sertipikat Hak Milik Nomor : 284 Luasnya
.2315 M.2
Gambar Situasi
No,129/1982
Terdaftar Atas Nama H.Tami Dt Bagindo Basa
Sekarang Menjadi Hak Milik Nomor : 471 Pasar
Pandan Air Mati . Luas .400. M.2 Gambar Situasi
No,42/1989 Tanggal 27 Maret 1989
Terdaftar Atas Nama Hermawati Tami Binti H.Tami Dt Bagindo Basa
diberikan Hak
Para Penggugat Sebanyak Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
-
Sebidang
Tanah Perkebunan yang berlokasi di Laing Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok dengan
luas ±7610 m2 yang dibeli
oleh ayah (Alm H. Tami Dt. Bagindo Basa). Dikurangi untuk Pandam Pakuburan
seluas 560 m2
Dikenal Sertipikat Hak Milik 1264 Luasnya .7610 M.2
Gambar Situasi
No,414/1996
Terdaftar Atas Nama TAMYUS TAMI
diberikan Hak
Para Penggugat Sebanyak Rp.400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah ).
-
Sawah
di daerah Batang Air Jl. Rabo Singkarak Kec. X Koto Singkarak , Kab. Solok
seluas 2315 m2 yang dibeli dari H. Muctar pada Februari 1996
Berdasarkan Akta Jual Beli Yang dibuat dihadapan
Camat X Koto Singkarak Kabupaten Solok
Dikenal Sertipikat Hak Milik Nomor .21 Luasnya .2315 M.2
Terletak Di
Desa Maju Singkarak X Koto Singkarak Kabuapten Solok
Gambar Situasi
No,26/1996
Tanggal 23 Januari
1996
Terdaftar Atas Nama HERMAWATI TAMI
-
diberikan Hak Para Penggugat Sebanyak
Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
- Menetapkan Para Tergugat agar menyerahkan bagian para Penggugat dengan cara sukarela
dan Itikad Baik jika
tidak
dapat
dibagi secara
natural dapat dinilai
dengan uang atau dijual atau
dilelang
dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-
masing;
- Menghukum Para Tergugat agar dilarang
Melakukan Peralihan Hak atas Tanah /Sawah Yang di Sengketakan Sampai
adanya Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
- Menghukum Para Tergugat Untuk Patuh dan Taat atas Putusan ini.
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Solok berkenan mengabulkannya.
Terima Kasih,
Kuasa Hukum Para Penggugat
(SYAMSURDI NOFRIZAL.SH)
Drs.HermanDrs.Herman Tami BIN H.TAMI DT.BAGINDO BASA