KOTAK PANDORA AKAN DIBUKA Perkara Nomor : 15/PDT.G/2023/PN.SLK

 KOTAK PANDORA AKAN DIBUKA DI PENGADILAN NEGERI SOLOK SUMATERA BARAT

 


 


Bahwa Kami Sebagai Ahliwaris Almarhum SYAMSUL BAHRI DATUK MUDO  

Dengan ini mengajukan Permohonan Blokir ( Larangan Peralihan Hak ) atas sebidang tanah
Terletak di   :   JL.Batang Lembang
Kelurahan   :   VI Suku
Kecamatan  :   Lubuk Sikarah
Kota            :   Solok

Provinsi      : Sumatera Barat
No. Hak/Kepemilikan : Masih Dalam Proses Penerbitan dan Pemisahan di Kantor Pertanahan Kota Solok Sumatera Barat Terdaftar Atas Nama  NOFIANDI .SE. DT.SAMPONO MARAJO


 

 Dengan Alasan :

Bahwa Tanah Yang Terdapat didalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 01819/Kelurahan VI Suku/ Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok/Provinsi Sumatera Barat  Nomor Peta Bidangnya adalah 02492 beserta Pecahannya /Peralihan Haknya Yang Terletak di Jl Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk  Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat  Terdaftar Untuk Pertama Kalinya Atas Nama .NOVIANDI.SE.DT.SAMPONO MARAJO

Luasnya. Lebih Kurang 72.222 M.2 ( Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi )


 

Masih Di Senketakan Di Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat Dengan Register Perkara Nomor : 15/PDT.G/2023/PN.SLK

Bahwa Majelis Hakim Setelah Mengadakan Sidang Pemeriksaan Setempat Jumat Tanggal 01 September 2023 dan Objek Sengketa Sudah di temukan dan Sidang Akan Dilanjutkan Hari Selasa Tanggal 05 September 2023 Dengan Acara Mendengar Keterangan Saksi .

Saksi Yang akan di hadirkan Oleh Ahli Waris SYAMSUL BAHRI DT.MUDO adalah  1.NASIR DT.RAJO DILIE 2.BUSRIZAL RAJO MANGKUTO 3. EDI MARSITA DT.UBAN.

NASIR DT.RAJO DILIE Sang Pembuka Kotak Pandora Mengatakan , Siap Jadi Saksi Sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat dan Juga Mengetahui Riwayat Tanah Tersebut .

Luas  Tanah adalah 7 Hektar .

Tim Liputan Alesha Media .

PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama