KOTAK PANDORA AKAN DIBUKA DI PENGADILAN NEGERI SOLOK SUMATERA BARAT
Bahwa Kami Sebagai Ahliwaris Almarhum SYAMSUL BAHRI DATUK MUDO
Dengan ini mengajukan Permohonan Blokir ( Larangan Peralihan Hak ) atas sebidang tanah
Terletak di : JL.Batang Lembang
Kelurahan : VI Suku
Kecamatan : Lubuk Sikarah
Kota
: Solok
Provinsi : Sumatera Barat
No. Hak/Kepemilikan : Masih Dalam Proses Penerbitan
dan Pemisahan di Kantor Pertanahan Kota Solok Sumatera Barat Terdaftar Atas Nama NOFIANDI .SE. DT.SAMPONO MARAJO
Dengan Alasan :
Bahwa Tanah Yang Terdapat didalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 01819/Kelurahan VI Suku/ Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok/Provinsi Sumatera Barat Nomor Peta Bidangnya adalah 02492 beserta Pecahannya /Peralihan Haknya Yang Terletak di Jl Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat Terdaftar Untuk Pertama Kalinya Atas Nama .NOVIANDI.SE.DT.SAMPONO MARAJO
Luasnya. Lebih Kurang 72.222 M.2 ( Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi )
Masih Di Senketakan Di Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat Dengan Register Perkara Nomor : 15/PDT.G/2023/PN.SLK
Bahwa Majelis Hakim Setelah Mengadakan Sidang Pemeriksaan Setempat Jumat Tanggal 01 September 2023 dan Objek Sengketa Sudah di temukan dan Sidang Akan Dilanjutkan Hari Selasa Tanggal 05 September 2023 Dengan Acara Mendengar Keterangan Saksi .
Saksi Yang akan di hadirkan Oleh Ahli Waris SYAMSUL BAHRI DT.MUDO adalah 1.NASIR DT.RAJO DILIE 2.BUSRIZAL RAJO MANGKUTO 3. EDI MARSITA DT.UBAN.
NASIR DT.RAJO DILIE Sang Pembuka Kotak Pandora Mengatakan , Siap Jadi Saksi Sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat dan Juga Mengetahui Riwayat Tanah Tersebut .
Luas Tanah adalah 7 Hektar .
Tim Liputan Alesha Media .



