CONTOH SURAT GUGATAN SEDERHANA YANG TIDAK SEDERHANA

 

Kota Solok, 05 Agustus 2023

Kepada Yang Terhormat

Ketua  Pengadilan Negeri Solok

Di

    Solok

Hal. Surat Gugatan

Dengan Hormat

Bersama ini

          Nama Lengkap :    BUSRIZAL DT. RAJO MANGKUTO

Jenis kelamin  :    Laki – Laki

Umur                :     64   Tahun.

Agama               :     Islam.             

Warganegara     :     Indonesia.

Pekerjaan          :     Sopir

Alamat              :     Jl.Anggur Merah Gg Polos  RT. 003/RW.006 Desa  

                                Air  Jamban   Kecamatan Mandau   Kabupaten  

                                Bengkalis Provinsi Riau

          Pendidikan         :   SLTP

NIK                     :   1403090808580005

Dalam hal ini bertindak Untuk diri sendiri dan Sebagai Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya

Disebut sebagai  Penggugat

Bahwa Penggugat  berdasarkan Surat Kuasa Khusus   Tanggal 25 Juli 2023 telah memberikan kuasa  kepada :

SYAMSURDI NOFRIZAL.SH .

Adalah Advokat dan Pengacara yang beralamat di Jalan  Ks.Tubun No.119 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat  .Domisili Elekronik Pijar_ News @ Yahoo.co.id baik secara sendiri –sendiri maupun secara bersama –sama  bertindak Untuk dan Atas nama Kepentingan PENGGUGAT.

Bahwa Penggugat  Mengajukan Gugatan  Dalam Perkara Perdata  Perbuatan Melawan Hukum Yang berlawanan dengan  :

 

         Nama Lengkap      :    SITI REFNI Pgl FANI

Jenis kelamin       :     Perempuan

Umur                      :     70  Tahun.

Agama                    :     Islam.             

Warganegara          :     Indonesia.

Pekerjaan                :    Rumah Tangga

Alamat                            :     Jl.Sech Kukut 43 Rt.002/Rw.001Kelurahan  

                                    Tanjung    Paku Kecamatan Tanjung  Harapan    

                                    Kota Solok   Sumatera Bara

Di Sebut sebagai Tergugat

Dengan Objek Sengketa.

Sebidang Tanah Hak Milik Adat Yang Terletak Di Jl.Sech Kukut 43 Rt.002/Rw.001Kelurahan Tanjung   Paku Kecamatan Tanjung  Harapan Kota Solok  Sumatera Barat

Dengan Batas – Batas Sepadannya Adalah Sebagai Berikut :

Sebelah Utara  Berbatas     Dengan  Jalan Raya

Sebelah Selatan   Berbatas Dengan  Tanah  Hak Milik Mira Milanda

Sebelah Barat  Berbatas     Dengan  Tanah Kaum Datuk Uban

Sebelah Timur  Berbatas    Dengan  Pagar Tembok

Dengan Luas Lebih Kurang  100 M.2 ( Seratus  Meter Persegi )

 

Adapun  Alasan dan Argumentasi Hukum Dalam Sengketa ini adalah  sebagai mana Terurai dibawah ini :

 

1. KEWENANGAN PENGADILAN .

Bahwa Pengadilan Negeri Solok berwenang Mengadili Perkara ini karena adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Yang dilakukan Tergugat Yaitu Menguasai Objek Sengketa Secara Tanpa Hak.

 

2.Kedudukan Hukum ( Legal Standing ).

Bahwa Penggugat adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya

Bahwa Objek Sengketa Adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat ,maka Secara Hukum Penggugat berhak Mengajukan Gugatan Dalam Perkara ini.

 

3. DUDUK PERKARA.

Bahwa Penggugat keberatan atas Penguasaan Objek Perkara Oleh Tergugat dan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kepada Penggugat karena Menguasai Objek Sengketa Secara Tanpa Hak.

 

Kronologis Singkat Perkara ini adalah :

Bahwa Penggugat ada Mempunyai Harta Pusaka Tinggi Yang Sekarang ini Menjadi Objek Perkara .

 

Bahwa Objek Perkara ini Sejak Tahun  tahun 1954 telah dikuasai Oleh  Orang Tua Tergugat dan Berlanjut Sampai Sekarang ini dikuasai Oleh Tergugat dan Termasuk Kedalam Perkarangan Dari Rumah Penggugat.

 

Bahwa Objek Perkara adalah benar Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat yang diperdapat secara Turun Temurun dan Tidak ada Orang lain Yang Berhak

 

Bahwa Penggugat telah dirugikan Oleh Tergugat karena tidak bisa Menikmati dan Menguasai Objek Perkara.

 

Bahwa Sebagai Bukti bahwa Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat didalam Surat Pagang Gadai Antara Muluk Dt.UBAN dan Mak Siri Rangkayo Mulia  05 Januari 1954 , bahwa batas  sebelah Timur dari Tanah Yang di Pagang Gadaikan tersebut adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat dan Disebut Nama Angku Dari Penggugat TJUBO.

 

Berdasarkan  segala  uraian  yang  telah  Penggugat  kemukakan  di  atas, Penggugat mohon  kepada  Ketua  Pengadilan Negeri Solok untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.   Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat
  2. Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya
  3. Menyatakan bahwa Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat.
  4. Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Menguasai Objek Sengketa Secara Tanpa Hak.
  5. Menghukum  Tergugat   untuk  Mengembalikan Objek Perkara dalam keadaan Kosong dengan Mengangkat Segala Hak Milik nya dan Hak Milik Orang lain dan Setelah Kosong Menyerahkan Kepada Penggugat ,kalau Mengadakan Perlawanan Mohon Bantuan Pihak Keamanan dari POLRI/TNI..
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  

Demikianlah gugatan ini kami  ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri_Solok berkenan mengabulkannya

Terima Kasih,

 

Hormat Penggugat

Kuasa Hukumnya                                      .

 

 

 

 

 

SYAMSURDI  NOFRIZAL.SH

PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama