Kota Solok, 05 Agustus 2023
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Negeri Solok
Di
Solok
Hal. Surat Gugatan
Dengan Hormat
Bersama ini
Nama Lengkap : BUSRIZAL DT. RAJO MANGKUTO
Jenis kelamin : Laki – Laki
Umur : 64 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Sopir
Alamat : Jl.Anggur Merah Gg Polos RT. 003/RW.006 Desa
Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten
Bengkalis Provinsi Riau
Pendidikan : SLTP
NIK : 1403090808580005
Dalam hal ini bertindak Untuk diri sendiri dan Sebagai Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya
Disebut sebagai Penggugat
Bahwa Penggugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 25 Juli 2023 telah memberikan kuasa kepada :
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH .
Adalah Advokat dan Pengacara yang beralamat di Jalan Ks.Tubun No.119 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat .Domisili Elekronik Pijar_ News @ Yahoo.co.id baik secara sendiri –sendiri maupun secara bersama –sama bertindak Untuk dan Atas nama Kepentingan PENGGUGAT.
Bahwa Penggugat Mengajukan Gugatan Dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum Yang berlawanan dengan :
Nama Lengkap : SITI REFNI Pgl FANI
Jenis kelamin : Perempuan
Umur : 70 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Rumah Tangga
Alamat : Jl.Sech Kukut 43 Rt.002/Rw.001Kelurahan
Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan
Kota Solok Sumatera Bara
Di Sebut sebagai Tergugat
Dengan Objek Sengketa.
Sebidang Tanah Hak Milik Adat Yang Terletak Di Jl.Sech Kukut 43 Rt.002/Rw.001Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat
Dengan Batas – Batas Sepadannya Adalah Sebagai Berikut :
Sebelah Utara Berbatas Dengan Jalan Raya
Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah Hak Milik Mira Milanda
Sebelah Barat Berbatas Dengan Tanah Kaum Datuk Uban
Sebelah Timur Berbatas Dengan Pagar Tembok
Dengan Luas Lebih Kurang 100 M.2 ( Seratus Meter Persegi )
Adapun Alasan dan Argumentasi Hukum Dalam Sengketa ini adalah sebagai mana Terurai dibawah ini :
1. KEWENANGAN PENGADILAN .
Bahwa Pengadilan Negeri Solok berwenang Mengadili Perkara ini karena adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Yang dilakukan Tergugat Yaitu Menguasai Objek Sengketa Secara Tanpa Hak.
2.Kedudukan Hukum ( Legal Standing ).
Bahwa Penggugat adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya
Bahwa Objek Sengketa Adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat ,maka Secara Hukum Penggugat berhak Mengajukan Gugatan Dalam Perkara ini.
3. DUDUK PERKARA.
Bahwa Penggugat keberatan atas Penguasaan Objek Perkara Oleh Tergugat dan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kepada Penggugat karena Menguasai Objek Sengketa Secara Tanpa Hak.
Kronologis Singkat Perkara ini adalah :
Bahwa Penggugat ada Mempunyai Harta Pusaka Tinggi Yang Sekarang ini Menjadi Objek Perkara .
Bahwa Objek Perkara ini Sejak Tahun tahun 1954 telah dikuasai Oleh Orang Tua Tergugat dan Berlanjut Sampai Sekarang ini dikuasai Oleh Tergugat dan Termasuk Kedalam Perkarangan Dari Rumah Penggugat.
Bahwa Objek Perkara adalah benar Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat yang diperdapat secara Turun Temurun dan Tidak ada Orang lain Yang Berhak
Bahwa Penggugat telah dirugikan Oleh Tergugat karena tidak bisa Menikmati dan Menguasai Objek Perkara.
Bahwa Sebagai Bukti bahwa Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat didalam Surat Pagang Gadai Antara Muluk Dt.UBAN dan Mak Siri Rangkayo Mulia 05 Januari 1954 , bahwa batas sebelah Timur dari Tanah Yang di Pagang Gadaikan tersebut adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat dan Disebut Nama Angku Dari Penggugat TJUBO.
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Solok untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat
- Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya
- Menyatakan bahwa Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat.
- Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Menguasai Objek Sengketa Secara Tanpa Hak.
- Menghukum Tergugat untuk Mengembalikan Objek Perkara dalam keadaan Kosong dengan Mengangkat Segala Hak Milik nya dan Hak Milik Orang lain dan Setelah Kosong Menyerahkan Kepada Penggugat ,kalau Mengadakan Perlawanan Mohon Bantuan Pihak Keamanan dari POLRI/TNI..
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri_Solok berkenan mengabulkannya
Terima Kasih,
Hormat Penggugat
Kuasa Hukumnya .
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH