KANTOR ADVOKAT/PENGACARA SYARIAH
AMELIA & PARTNER
JL.PROF.Dr.M.YAMIN.SH KOTA SOLOK SUMATERA BARAT
HP/WA.08126731263
================================================================
Kota Solok, 02 Maret 2023
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru
Di
Kotobaru
Perihal : PERLAWANAN /BANTAHAN TERHADAP PERMOHONAN EKSEKUSI
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dengan Hormat.
Bersama ini
N a m a Lengkap : ASMIR DATUAK PAHLAWAN GARANG
Umur : 70 TAHUN
Tempat /Tanggal lahir : Kotobaru / 01-01-1952
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Alamat : Perumahan Asam Jao Jorong Subarang Nagari Kotobaru Kecamatan
Kubung Kabupaten Solok Sumatera Barat.
Agama : Islam
Selanjutnya disebut sebagai PELAWAN /TERMOHON EKSEKUSI
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 28 Januari 2023 telah Memberikan Kuasa dan memilih tempat kediaman hukum (Domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini SYAMSURDI NOFRIZAL.SHAdalah Advokat dan Pengacara pada Kantor Advokat dan Pengacara Syariah AMELIA & PARTNER yang beralamat di Jalan Prof.Dr.M.YAMIN.SH Kelurahan Pasar Pandan Air Mati , Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok Sumatera Barat Baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama bertindak Untuk dan Atas nama Kepentingan Pelawan
Dengan ini Pelawan hendak mengajukan PERLAWANAN/BANTAHAN terhadap :
|
Nama Lengkap |
SUARDI |
|
Umur |
70 Tahun |
|
Jenis Kelamin |
Laki –laki |
|
Pekerjaan |
Wiraswasta |
|
Agama |
Islam |
|
Alamat |
Jl.By.Pass Nomor :152 RT.001/RW.02 Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat
|
Disebut TERLAWAN /PEMOHON EKSEKUSI./TERBANTAH
BAHWA OBJEK PERKARA PERLAWANAN INI ADALAH :
2 ( Dua ) bidang Tanah yang terletak di Propinsi Sumatera Barat ,Kabupaten Solok ,Kecamatan Kubung Nagari Kotobaru ,Jorong Subarang Yang dikenal juga dengan Simpang IV Asam Jao Tanah Sertifikat Hak Milik No.4375 Luas 33.559 M2 dan Tanah sertifikat Hak Milik No.4374 Luas 2.599 M2
Diatasnya Terdapat Banguan Perumahan dan Pertokoan Serta Tanah Kosong.
Kepentingan Pelawan Yang Dirugikan :
Bahwa Pelawan merasa dirugikan dengan adanya Permohonan Ekesekusi dari Terlawan dan karena Pelawan adalah Pemilik Yang Sah Secara Hukum atas Bidang Tanah yang sesuai dengan alat bukti Yang Sah Yaitu Sertipikat Hak Milik No. 4374 dan Hak Milik Nomor : 4375
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang selengkapnya berisi ketentuan : “(1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk me-meriksa dan mengadilinya
ADAPUN MENGENAI DUDUK PERSOALANNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1. Bahwa Pelawan adalah Pemilik dari 2 ( Dua ) bidang Tanah yang terletak di Propinsi Sumatera Barat ,Kabupaten Solok ,Kecamatan Kubung Nagari Kotobaru ,Jorong Subarang Yang dikenal juga dengan Simpang IV Asam Jao . Tanah Sertifikat Hak Milik No.4375 Surat Ukur Tanggal 21 Desember 2017 Luas 33.559 M2 dan Tanah sertifikat Hak Milik No.4374 Luas 2.599 M2 keduanya atas nama Asmir Dt.Pahlawan Garang sebelum diadakan Peralihan Hak.
2. Bahwa Perkara Perdata No.18/PDT.G/2018/PN.Kbr yang telah berkekuatan Hukum Tetap dan Daftar Banding Perkara Perdata 94/PDT/2019/PT PDG Amarnya berbunyi Sebagai berikut :
|
Nomor Perkara Yang Dieksekusi |
94/PDT/2019/PT PDG |
|
Amar Putusan Yang Diesekusi |
MENGADILI :
MENGADILI SENDIRI : 1Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Perjanjian Perdamaian Dan Kesepakatan Bersama antara Asmir Dt.Pahlawan Garang dengan Suardi yang dibuat pada Tanggal 27 Nopember 2012 dihadapan Endra Falrido, SH Notaris di Kabupaten Solok No.06 Tanggal 27 Nopember 2012 ; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat semenjak tanggal 20 Mei 2018 sampai saat ini tidak melaksanakan serta mengeluarkan bagian Penggugat sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari tanah Sertifikat Hak Milik No.4374 Luas 33.559 M2 dan sertifikat Hak Milik No.4375 Luas 2.599 M2 keduanya atas nama Asmir Dt.Pahlawan Garang yaitu seluas 10.847 M2 yang lokasinya kearah Huller Hendri Wandi dan atau kearah timur dari lokasi tanah adalah merupakan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat ; 4 Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Tanah kepada Penggugat sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tanah seluas Sertifikat Hak Milik No.4374 Luas 33.559 M2 dan Sertifikat Hak Milik No.4375 Luas 2.599 M2 yaitu seluas 10.847 M2 (sepuluh ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi) yang lokasinya ke arah Huller Hendri Wandi dan atau ke arah Timur dari lokasi tanah secara sukarela jika ingkar dapat dimintakan bantuan Aparat Kepolisian, TNI dan atau Aparat Negara lainnya ; 5 Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah). 6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya |
3. Bahwa Apabila Permohonan Eksekusi Yang diajukan Pemohon Eksekusi/ Terlawan dilaksanakan maka akan menimbulkan kerugian bagi – bagi pihak lain yang menguasai Tanah Yang berasal dari PELAWAN / TERMOHON EKSEKUSI ASMIR DT.PAHLAWAN GARANG , karena mereka Menguasai berdasarkan Alas Hak Yang Sah Yaitu Jual Beli didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) dan Telah Terjadi Peralihan Hak Berdasarkan Akta Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik No.4374 dan Nomor : 4375


4. Bahwa Pihak Pembeli beritikad baik harus dilindungi dan Sudah Merupakan Yurisprudensi Tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
5. Bahwa Objek Perkara Yang diperjanjikan antara Pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi adalah Objek Perkara Yang kabur .
6. Bahwa Sesuai Dengan Hasil Pemeriksaan Setempat Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru Solok Sumatera Barat Yang Memutus Gugatan Terlawan tidak di Terima . ( Putusan Pengadilan Negeri Kotobaru Nomor : 18/PDT.G/2018/PN.SLK
7. Bahwa Permohonan Eksekusi Terhadap Perbuatan Ingkar Janji yang dibuat Terlawan tidak dibuat secara rinci dan tegas jadi membingungkan .
8. Bahwa Permohonan Eksekusi Kekurangan Pihak karena ada Pihak lain yang menguasai Objek Perkara tidak dijadikan Pihak Termohon Eksekusi dalam Perkara ini
9. Bahwa Ada Pihak Lain yang juga merupakan Pemilik dari sebahagian Tanah Tersebut dan Telah Terbit Sertipikatnya Tetapi Tidak ada dalam Surat Permohonan Eksekusinya.
10. Bahwa Peralihan Hak Atas Objek Sengketa ( Objek Eksekusi ) Tidak Menyalahi Prosedur dan dilakukan dengan Itikad baik dan Telah Melalui Cheking di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Sumatera Barat.
11. Bahwa Peralihan Hak dilakukan didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) dan Tidak ada Halangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok ,
12. Bahwa Sudah Menjadi Yurisprudensi Tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia , Wujud dari Itikad baik adalah Apabila Akta Jual Beli dibuat didepan Pejabat Yang Berwenang dan Peralihan Hak tersebut Memang Terjadi dan Objek Jual Beli berada di Tangan Yang Berhak.
13. Bahwa Pengadilan tidak ada Melarang Peralihan Hak Atas Objek Sengketa dan Sertipikat Hak Milik dari Pelawan Tidak dalam keadaan di Blokir Di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Sumatera Barat.
14. Bahwa dengan Tidak Lengkapnya Pihak Pihak yang dijadikan TERMOHON EKSEKUSI daalam Perkara ini maka Permohonan Eksekusi kekurangan Subjek dan akan Menimbulkan Kegaduhan di Lapangan karena Objek Eksekusi berada ditangan Pihak Ketiga .
15. Bahwa Pemohon Eksekusi juga tidak ada memberikan dan Mengumumkan di Ranah Publik bahwa Objek Sengketa sedang di sengketakan .
16. Bahwa Terlawan Sebagai Pemohon Eksekusi , Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Perjanjian Perdamaian dan Kesepakatan Bersama antara Asmir Dt. Pahlawan Garang dengan Suardi yang dibuat pada tanggal 27 Nopember 2012 di hadapan Endra Falrido, SH Notaris di Kabupaten Solok No.06 tanggal 27 Nopember 2012.
Bahwa Permintaan ini Juga Haruslah di Tolak karena Pemohon Eksekusi / Terlawan Tidak Memenuhi kewajibannya sesuai Akta Perjanjian Perdamaian dan Kesepakatan Bersama tersebut Yaitu Mengeluarkan Biaya Penebusan sebanyak 30 % ( Tiga Puluh Persen ) biaya Penebusan kepada AZWIR SYARIF sebagai ahli waris Pemegang Gadai Sebagai Bukti nya adanya Surat pernyataan tanggal 8 Februari 2017.
Bahwa Terlawan sebagai Pemohon Eksekusi sampai saat ini belum Menyelesaikan Kewajibannya , Terlawan telah Wanprestasi terlebih dahulu Melanggar kesepakatan sejak 27 November 2012 jadi tidak berhak lagi Menuntut berdasarkan SURAT PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA Tanggal 27 November 2012
Surat bukti ini menyatakan bahwa AZWIR SYARIF sebagai ahli waris Pemegang Gadai dan AZWIR SYARIF telah menerima tebusan gadai dari ahli waris Tjali (Cali) Rajo Sampono yaitu ASMIR DT. PAHLAWAN GARANG anak dari Rapak Waris yang tertera dalam surat gadai tanggal 6 September 1929. Harta pusaka yang inilah yang disertifikatkan oleh Asmir Dt. Pahlawan Garang, jadi bukan harta yang diperjanjikan dengan Akta No. 6 tanggal 27 Nopember 2012.
Bahwa adanya Surat Pengakuan dan Perjanjian tanggal 6 September 1929. Bukti ini menyatakan bahwa harta pusaka yang ditebuskan oleh Asmir Dt. Pahlawan Garang adalah harta pusaka yang digadaikan oleh Tjali (Cali) Rajo Sampono. Bukti ini menyatakan bahwa Asmir Dt. Pahlawan Garang dan kaumnya yang berhak karena dia anak kandung Rapak satu-satunya waris perempuan dalam surat gadai 6 September 1929.
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2014 Pelawan telah di Gugat sebagai Tergugat Oleh SYAMSUL BAHRI DT.CUBADAK KALEK sebagai Penggugat dan Dikenal dengan Perkara Perdata Nomor : 06/PDT.G/2014/PN.KBR dan Terlawan /Pemohon Eksekusi juga tidak ikut mempertahankan dan diam diam saja .
Bahwa Terhadap Gugatan tersebut Pada Tanggal 02 Desember 2014 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru Dalam Perkara Perdata : 06/PDT.G/2014/PN.KBR.telah memberikan Putusan dengan Amar sebagai berikut :
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Untuk Seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
- Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya.
- Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.1696.000,- ( Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah )
Bahwa Dalam Tingkat Banding Atas Permohonan Penggugat/Pembanding Putusan Pengadilan Negeri Kotobaru tersebut telah dikuatkan Oleh Pengadilan Tinggi Padang dengan Putusan Nomor : 13/PDT.G/2015/PT.PDG Tanggal 07 April 2015.
Bahwa Tingkat Kasasi Atas Permohonan Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi Putusan Pengadilan Negeri Kotobaru Yang telah dikuatkan Oleh Pengadilan Tinggi Padang dengan Putusan Nomor : 13/PDT.G/2015/PT.PDG Tanggal 07 April 2015 sudah tepat dan benar tidak salah menerapkan Hukum dan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Di Tolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2244 K/PDT/2015 Tanggal 25 Februari 2016 dan Amar Putusan Mahkamah Agung Adalah :
Mengadili
1. Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi SYAMSUL BAHRI DT.CUBADAK KALEK
2. Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding Untuk Membayar Biaya Perkara Dalam Tingkat Kasasi ini Sejumlah Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah )
‘Pembeli yang beriktikad baik harus selalu dilindungi’
Mahkamah Agung kembali menegaskan salah satu prinsip dalam perjanjian jual beli: ‘pembeli yang beriktikad baik harus selalu dilindungi’. Konsekuensinya, perjanjian jual beli yang dilakukan pembeli yang beriktikad baik dengan seorang penjual harus dianggap sah. Jika ada yang dirugikan akibat transaksi itu, maka hak-hak pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi hukum.
Sikap Mahkamah Agung itu tertuang dalam putusan No. 1267 K/Pdt/2012 yang dilansir dalam situs resmi Mahkamah Agung beberapa hari lalu. Perkara ini adalah mengenai perebuta tanah antara ahli waris dengan pembeli lahan di Bone, Sulawesi Selatan. Pembeli membeli tanah itu dari seorang ahli waris lain. Namun kemudian si penggugat digugat ke pengadilan.
Menurut majelis hakim MA yang dipimpin M. Saleh, jika para penggugat merasa dirugikan akibat adanya jual beli, maka penggugat hanya dapat menuntut kepada tergugat (penjual) yang juga ahli waris. Oleh karena jual beli dilakukan menurut hukum, dan pembeli beriktikad baik, maka pembeli harus dilindungi hukum.
Pada kasus pertanahan, sering kali terjadi adanya gugatan pihak ketiga yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik tanah. Gugatan tersebut tentu harus dihadapi dengan serius, karena jika gagal dihadapi maka bisa berakibat tanah yang sudah dibeli dengan benar harus diberikan kepada pihak ketiga yang mengajukan gugatan itu. Masalah-masalah semakin pelik jika akhirnya diketahui bahwa tanah yang telah dibeli diperoleh dari penjual yang tidak berhak (seperti mafia tanah).
Pembeli beritikad baik dilindungi hukum
Secara hukum, pembeli beritikad baik dilindungi hukum, sebagaimana terdapat dalam Putusan MARI No. 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang pada intinya berbunyi”
“Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah”
Bahkan, sekalipun tanah tersebut diketahui kemudian diperoleh dari penjual yang tidak berhak, pembeli tetap dilindungi dan jual beli harus dianggap sah jika pembeli dapat membuktikan sebagai pembeli beritikad baik, sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran MA No. 7/2012 yang berbunyi:
“perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak”
Apa syarat seseorang disebut sebagai Pembeli Beritikad Baik?
Mahkamah Agung membuat pedoman terkait pengertian dan syarat pembeli beritikad baik dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (“SEMA 4/2016”) sebagai berikut:
A. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Pembelian Tanah melalui pelelangan umum, atau
- Pembelian Tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997) atau
- Pembelian terhadap Tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat, yaitu:
- Dilakukan secara tunai dan terang (dihadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
- Didahului dengan penelitian mengenai status Tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
- Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
B. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek Tanah yang diperjanjikan, antara lain:
- Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau
- Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau
- Terhadap objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau
- Terhadap Tanah yang bersertifikat telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
Berdasarkan uraian diatas, pemilik tanah harus hati-hati menghadapi gugatan dari pihak ketiga yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik tanah. Pemilik tanah harus betul-betul mempersiapkan dan membuktikan dirinya sebagai pembeli beritikad baik sebagaimana diatur dalam SEMA 4/2016 sehingga dilindungi oleh hukum.
|
SEMA Nomor 4 TAHUN 2016 |
|
|
Klasifikasi |
Rumusan Kamar Perdata Hukum Perdata Materiil Perlindungan atas Pihak yang Beritikad Baik Kriteria Pembeli Beritikad Baik |
|
Rumusan |
Mengenai pengertian pembeli beritikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a disempurnakan sebagai berikut: Kriteria pembeli beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata adalah sebagai berikut: a) Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan, yaitu: Pembelian Tanah melalui pelelangan umum, atau Pembelian Tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997) atau Pembelian terhadap Tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat, yaitu: Dilakukan secara tunai dan terang (dihadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat). Didahului dengan penelitian mengenai status Tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual. Pembelian dilakukan dengan harga yang layak. b) Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek Tanah yang diperjanjikan, antara lain: Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau Terhadap objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau Terhadap Tanah yang bersertifikat telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat. |
Di bawah ini akan diuraikan kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi oleh hukum berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, sebagai berikut:
a. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau;
- Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;
- Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu:
- dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
- didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
- Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
b. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:
- Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
- Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
- Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
- Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
Syarat huruf a dan b di atas bersifat kumulatif, jadi harus dilaksanakan dua-duanya, tidak boleh hanya salah satu saja.
Dengan kata lain, seseorang bisa dikatakan pembeli yang beritikad baik apabila ia membeli tanah sesuai prosedur/peraturan perundang-undangan dan sebelumnya telah memeriksa secara seksama fakta material (data fisik) dan keabsahan peralihan hak (data yuridis) atas tanah yang dibelinya, sebelum dan pada saat proses peralihan hak atas tanah.
Jika kriteria pembeli yang beritikad baik ini telah terpenuhi, meski dikemudian hari diketahui tanah tersebut dibeli dari orang yang tidak berhak (penjual yang tidak berhak), maka tanah yang sudah dibeli oleh pembeli yang beritikad baik tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Pemilik tanah yang asli hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak, bukan kepada pembeli yang beritikad baik.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 tahun 2012. Di dalam butir ke-IX dirumuskan bahwa:
- “Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah).”
- “Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak.”
Permohonan Penundaan Eksekusi
Bahwa Objek sengketa ternyata telah diajukan Permohonan Eksekusinya Oleh Terlawan dan Pelawan telah diberi Teguran agar Mematuhi Isi Putusan Pengadilan sehingga terdapat keadaan mendesak yang harus Pelawan ajukan
Bahwa apabila Objek Sengketa dilaksanakan Eksekusi nya maka Pelawan akan sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula.
Bahwa fakta fakta diatas telah memenuhi ketentuan Untuk Membatalkan Eksekusi atau Menunda Pelaksananaanya
Bahwa oleh karenanya Pelawan mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah agar menunda Pelaksanaan Eksekusi Objek Sengketa, sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
PERMINTAAN PROVISI
Menangguhkan/menunda PelaksanaanPutusan (Eksekusi) atas Putusan Perdata Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor: 18/PDT.G/2018/PN.Kbr; sementara waktu sampai ada Penyelesaian yang jelas mengenai hak dan kepentingan hukum PELAWAN terhadap objek perkara, atau setidak-tidaknya sampai Gugatan PERLAWANAN yang PELAWAN ajukan telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan hormat Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Cq Majelis Hakim agar berkenan kiranya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memutuskan sebagai berikut :
A. DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Eksekusi yang diajukan Pelawan
B. DALAM POKOK PERKARA.
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikat baik.
- Menyatakan Objek Perkara adalah Hak Milik PELAWAN;
4. Menyatakan Tidak berkekuatan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 18/PDT.G/2018/PN.KBR Yang Telah berkekuatan Hukum Tetap.
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Terlawan Banding dan Kasasi.
Atau , Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Gugatan Perlawanan ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijak sanaannya Ketua dan Majelis Hakim kami haturkan banyak terima kasih
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat Kuasa Hukum Pelawan
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH