Tanpa judul

 

KANTOR ADVOKAT/PENGACARA SYARIAH

AMELIA & PARTNER

JL.PROF.Dr.M.YAMIN.SH KOTA SOLOK SUMATERA BARAT

HP/WA.08126731263

 

================================================================

 

Kota Solok,   02 Maret  2023

 

Kepada :

 

Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru  

Di

Kotobaru

 

Perihal : PERLAWANAN /BANTAHAN TERHADAP PERMOHONAN EKSEKUSI

 

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dengan Hormat.

Bersama ini

N a m a  Lengkap         :  ASMIR DATUAK PAHLAWAN GARANG

Umur                             : 70 TAHUN

Tempat /Tanggal lahir :  Kotobaru  /  01-01-1952

Jenis Kelamin               :  Laki - Laki

Pekerjaan                      :  Pensiunan PNS

Alamat                         :  Perumahan Asam Jao Jorong Subarang Nagari Kotobaru Kecamatan 

                                        Kubung Kabupaten Solok Sumatera Barat.

Agama                         :  Islam   

Selanjutnya disebut sebagai PELAWAN /TERMOHON EKSEKUSI

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 28 Januari  2023 telah Memberikan Kuasa  dan memilih tempat kediaman hukum (Domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini SYAMSURDI NOFRIZAL.SHAdalah Advokat dan Pengacara pada Kantor Advokat dan Pengacara  Syariah AMELIA & PARTNER yang beralamat di Jalan Prof.Dr.M.YAMIN.SH Kelurahan Pasar Pandan Air Mati , Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok Sumatera Barat  Baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama  bertindak Untuk dan Atas nama Kepentingan Pelawan

Dengan ini Pelawan  hendak mengajukan PERLAWANAN/BANTAHAN terhadap :

Nama Lengkap

SUARDI

Umur

70 Tahun

Jenis Kelamin

Laki –laki

Pekerjaan

Wiraswasta

Agama 

Islam

Alamat

Jl.By.Pass Nomor :152  RT.001/RW.02 Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok   Sumatera Barat

 

 

Disebut TERLAWAN /PEMOHON EKSEKUSI./TERBANTAH

 

BAHWA OBJEK PERKARA PERLAWANAN  INI ADALAH :

 

2 ( Dua ) bidang Tanah yang terletak di Propinsi Sumatera Barat  ,Kabupaten Solok  ,Kecamatan Kubung Nagari Kotobaru ,Jorong Subarang Yang dikenal juga dengan Simpang IV Asam Jao  Tanah Sertifikat Hak Milik No.4375 Luas 33.559 M2 dan Tanah  sertifikat Hak Milik No.4374 Luas 2.599 M2

Diatasnya Terdapat Banguan Perumahan dan Pertokoan Serta Tanah Kosong.

Kepentingan Pelawan  Yang Dirugikan :

 

Bahwa Pelawan  merasa dirugikan  dengan adanya Permohonan Ekesekusi dari Terlawan  dan karena Pelawan  adalah Pemilik Yang Sah Secara Hukum atas  Bidang Tanah yang  sesuai dengan alat bukti Yang Sah Yaitu  Sertipikat Hak Milik  No. 4374 dan  Hak Milik Nomor : 4375

 

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”

 

Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang selengkapnya berisi ketentuan : “(1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk me-meriksa dan mengadilinya

 

ADAPUN MENGENAI DUDUK PERSOALANNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

 

1.      Bahwa  Pelawan  adalah Pemilik dari  2 ( Dua ) bidang Tanah yang terletak di Propinsi Sumatera Barat  ,Kabupaten Solok  ,Kecamatan Kubung Nagari Kotobaru ,Jorong Subarang Yang dikenal juga dengan Simpang IV Asam Jao  . Tanah Sertifikat Hak Milik No.4375  Surat Ukur  Tanggal 21 Desember 2017  Luas 33.559 M2  dan Tanah  sertifikat Hak Milik No.4374  Luas 2.599 M2  keduanya atas nama Asmir Dt.Pahlawan Garang  sebelum diadakan Peralihan Hak.

 

2.      Bahwa Perkara Perdata No.18/PDT.G/2018/PN.Kbr   yang telah berkekuatan Hukum Tetap dan Daftar Banding Perkara Perdata 94/PDT/2019/PT PDG Amarnya berbunyi Sebagai berikut :

 

Nomor Perkara Yang Dieksekusi

94/PDT/2019/PT PDG

Amar Putusan Yang Diesekusi

                                                         MENGADILI :

  1. Menerima permohonan banding dari Pembanding  semula Penggugat ;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Kbr. tanggal 2 April 2019  yang dimohonkan banding ;

MENGADILI SENDIRI :

1Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Perjanjian Perdamaian Dan Kesepakatan Bersama antara Asmir Dt.Pahlawan Garang dengan Suardi yang  dibuat pada Tanggal 27 Nopember 2012 dihadapan Endra Falrido, SH Notaris di Kabupaten Solok No.06 Tanggal 27 Nopember 2012 ;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat semenjak tanggal 20 Mei 2018 sampai saat ini tidak melaksanakan serta mengeluarkan bagian Penggugat sebesar 30 % (tiga  puluh persen) dari tanah Sertifikat Hak Milik No.4374 Luas 33.559 M2 dan sertifikat Hak Milik No.4375 Luas 2.599 M2 keduanya atas nama Asmir Dt.Pahlawan Garang yaitu seluas 10.847 M2 yang lokasinya kearah Huller Hendri Wandi dan atau kearah timur dari lokasi tanah adalah merupakan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;

4 Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Tanah kepada Penggugat   sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tanah seluas  Sertifikat Hak Milik No.4374 Luas 33.559 M2 dan Sertifikat Hak Milik No.4375 Luas 2.599 M2  yaitu seluas 10.847 M2 (sepuluh ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi) yang lokasinya ke arah Huller Hendri Wandi dan atau ke arah Timur dari lokasi tanah secara sukarela jika ingkar dapat dimintakan bantuan  Aparat Kepolisian, TNI dan atau Aparat Negara lainnya ;

5 Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya  perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah).

6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya

 

3.      Bahwa  Apabila Permohonan Eksekusi Yang diajukan Pemohon Eksekusi/ Terlawan dilaksanakan maka akan menimbulkan kerugian bagi – bagi pihak lain yang menguasai Tanah Yang berasal dari PELAWAN / TERMOHON EKSEKUSI ASMIR DT.PAHLAWAN GARANG , karena mereka Menguasai berdasarkan Alas Hak Yang Sah Yaitu Jual Beli  didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) dan Telah Terjadi Peralihan Hak Berdasarkan Akta Jual Beli terhadap  Sertipikat Hak Milik  No.4374 dan Nomor : 4375

 

 

 

 

 

4.      Bahwa Pihak Pembeli beritikad baik harus dilindungi dan Sudah Merupakan Yurisprudensi Tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

5.      Bahwa  Objek Perkara Yang diperjanjikan antara Pihak Pemohon Eksekusi  dan Termohon Eksekusi  adalah Objek Perkara Yang kabur .

6.      Bahwa Sesuai Dengan Hasil Pemeriksaan Setempat Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru  Solok Sumatera Barat Yang Memutus Gugatan Terlawan tidak di Terima . ( Putusan Pengadilan Negeri Kotobaru Nomor : 18/PDT.G/2018/PN.SLK

7.      Bahwa Permohonan Eksekusi Terhadap  Perbuatan Ingkar Janji  yang dibuat  Terlawan  tidak dibuat secara rinci dan tegas jadi membingungkan .

8.      Bahwa Permohonan Eksekusi  Kekurangan Pihak karena ada Pihak lain yang  menguasai Objek Perkara tidak dijadikan Pihak Termohon Eksekusi  dalam Perkara ini

9.      Bahwa Ada Pihak Lain yang juga merupakan Pemilik dari sebahagian Tanah Tersebut dan Telah Terbit Sertipikatnya Tetapi Tidak ada dalam Surat Permohonan Eksekusinya.

10.  Bahwa Peralihan Hak Atas Objek Sengketa ( Objek Eksekusi ) Tidak Menyalahi Prosedur dan dilakukan dengan Itikad baik dan Telah Melalui Cheking di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Sumatera Barat.

11.  Bahwa Peralihan Hak dilakukan didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) dan Tidak ada Halangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok ,

12.  Bahwa Sudah Menjadi Yurisprudensi Tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia , Wujud dari Itikad baik adalah Apabila Akta Jual Beli dibuat didepan Pejabat Yang Berwenang  dan Peralihan Hak tersebut Memang Terjadi dan Objek Jual Beli berada di Tangan Yang Berhak.

13.  Bahwa Pengadilan tidak ada Melarang Peralihan Hak Atas Objek Sengketa dan Sertipikat Hak Milik dari Pelawan Tidak dalam keadaan di Blokir Di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Sumatera Barat.

14.  Bahwa dengan Tidak Lengkapnya Pihak Pihak  yang dijadikan TERMOHON EKSEKUSI daalam Perkara ini maka  Permohonan Eksekusi kekurangan Subjek dan akan Menimbulkan Kegaduhan di Lapangan karena Objek Eksekusi berada ditangan Pihak Ketiga .

15.  Bahwa Pemohon Eksekusi juga tidak ada memberikan dan Mengumumkan di Ranah Publik bahwa Objek Sengketa sedang di sengketakan .

16.  Bahwa Terlawan Sebagai Pemohon Eksekusi  , Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Perjanjian Perdamaian dan Kesepakatan Bersama antara Asmir Dt. Pahlawan Garang dengan Suardi yang dibuat pada tanggal 27 Nopember 2012 di hadapan Endra Falrido, SH Notaris di Kabupaten Solok No.06 tanggal 27 Nopember 2012.

Bahwa Permintaan ini Juga Haruslah di Tolak karena Pemohon Eksekusi / Terlawan  Tidak Memenuhi kewajibannya  sesuai  Akta Perjanjian Perdamaian dan Kesepakatan Bersama tersebut Yaitu Mengeluarkan Biaya Penebusan sebanyak  30 % ( Tiga Puluh Persen ) biaya Penebusan kepada AZWIR SYARIF sebagai ahli waris  Pemegang Gadai   Sebagai Bukti nya adanya Surat pernyataan tanggal 8 Februari 2017.

Bahwa Terlawan sebagai Pemohon Eksekusi sampai saat ini belum Menyelesaikan Kewajibannya  , Terlawan telah Wanprestasi terlebih dahulu Melanggar kesepakatan  sejak 27 November 2012 jadi tidak berhak lagi Menuntut berdasarkan  SURAT PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA  Tanggal 27 November 2012

Surat bukti ini menyatakan bahwa AZWIR SYARIF sebagai ahli waris  Pemegang Gadai  dan AZWIR SYARIF  telah menerima tebusan gadai dari ahli waris Tjali (Cali) Rajo Sampono yaitu ASMIR DT. PAHLAWAN GARANG anak dari Rapak Waris yang tertera dalam surat gadai tanggal 6 September 1929. Harta pusaka yang inilah yang disertifikatkan oleh Asmir Dt. Pahlawan Garang, jadi bukan harta yang diperjanjikan  dengan Akta No. 6 tanggal 27 Nopember 2012.

Bahwa adanya  Surat Pengakuan dan Perjanjian tanggal 6 September 1929. Bukti ini menyatakan bahwa harta pusaka yang ditebuskan oleh Asmir Dt. Pahlawan Garang adalah harta pusaka yang digadaikan oleh Tjali (Cali) Rajo Sampono. Bukti ini menyatakan bahwa Asmir Dt. Pahlawan Garang dan kaumnya yang berhak karena dia anak kandung Rapak satu-satunya waris perempuan dalam surat gadai 6 September 1929.

Bahwa pada tanggal 3 Februari 2014  Pelawan   telah di Gugat sebagai Tergugat  Oleh SYAMSUL BAHRI DT.CUBADAK KALEK  sebagai Penggugat dan Dikenal dengan Perkara Perdata Nomor : 06/PDT.G/2014/PN.KBR dan Terlawan /Pemohon Eksekusi juga tidak ikut mempertahankan dan diam diam saja .

 

Bahwa Terhadap Gugatan tersebut Pada Tanggal 02 Desember 2014  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru Dalam Perkara Perdata : 06/PDT.G/2014/PN.KBR.telah memberikan Putusan dengan Amar sebagai berikut :

Dalam Eksepsi.

-          Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Untuk Seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara

-          Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya.

-          Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar  Rp.1696.000,- ( Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah )

 

Bahwa Dalam Tingkat Banding  Atas Permohonan  Penggugat/Pembanding  Putusan Pengadilan Negeri Kotobaru  tersebut telah dikuatkan  Oleh Pengadilan Tinggi Padang  dengan Putusan  Nomor : 13/PDT.G/2015/PT.PDG Tanggal 07 April 2015.

 

Bahwa Tingkat Kasasi Atas Permohonan Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi   Putusan Pengadilan Negeri Kotobaru  Yang telah dikuatkan  Oleh Pengadilan Tinggi Padang  dengan Putusan  Nomor : 13/PDT.G/2015/PT.PDG Tanggal 07 April 2015 sudah tepat dan benar  tidak salah menerapkan Hukum dan  Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Di Tolak  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  Nomor : 2244 K/PDT/2015  Tanggal 25 Februari 2016 dan Amar Putusan Mahkamah Agung Adalah :

 

Mengadili

1.      Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi SYAMSUL BAHRI DT.CUBADAK KALEK

2.      Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding Untuk Membayar Biaya Perkara  Dalam Tingkat Kasasi ini Sejumlah Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah )

‘Pembeli yang beriktikad baik harus selalu dilindungi’

Mahkamah Agung kembali menegaskan salah satu prinsip dalam perjanjian jual beli: ‘pembeli yang beriktikad baik harus selalu dilindungi’. Konsekuensinya, perjanjian jual beli yang dilakukan pembeli yang beriktikad baik dengan seorang penjual harus dianggap sah. Jika ada yang dirugikan akibat transaksi itu, maka hak-hak pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi hukum.

Sikap Mahkamah Agung itu tertuang dalam putusan No. 1267 K/Pdt/2012 yang dilansir dalam situs resmi Mahkamah Agung beberapa hari lalu. Perkara ini adalah mengenai perebuta tanah antara ahli waris dengan pembeli lahan di Bone, Sulawesi Selatan. Pembeli membeli tanah itu dari seorang ahli waris lain. Namun kemudian si penggugat digugat ke pengadilan.

Menurut majelis hakim MA yang dipimpin M. Saleh, jika para penggugat merasa dirugikan akibat adanya jual beli, maka penggugat hanya dapat menuntut kepada tergugat (penjual) yang juga ahli waris. Oleh karena jual beli dilakukan menurut hukum, dan pembeli beriktikad baik, maka pembeli harus dilindungi hukum.

Pada kasus pertanahan, sering kali terjadi adanya gugatan pihak ketiga yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik tanah. Gugatan tersebut tentu harus dihadapi dengan serius, karena jika gagal dihadapi maka bisa berakibat tanah yang sudah dibeli dengan benar harus diberikan kepada pihak ketiga yang mengajukan gugatan itu. Masalah-masalah semakin pelik jika akhirnya diketahui bahwa tanah yang telah dibeli diperoleh dari penjual yang tidak berhak (seperti mafia tanah).

Pembeli beritikad baik dilindungi hukum

Secara hukum, pembeli beritikad baik dilindungi hukum, sebagaimana terdapat dalam Putusan MARI No. 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang pada intinya berbunyi”

“Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah”

Bahkan, sekalipun tanah tersebut diketahui kemudian diperoleh dari penjual yang tidak berhak, pembeli tetap dilindungi dan jual beli harus dianggap sah jika pembeli dapat membuktikan sebagai pembeli beritikad baik, sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran MA No. 7/2012 yang berbunyi:

“perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak”

Apa syarat seseorang disebut sebagai Pembeli Beritikad Baik?

Mahkamah Agung membuat pedoman terkait pengertian dan syarat pembeli beritikad baik dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (“SEMA 4/2016”) sebagai berikut:

A. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Pembelian Tanah melalui pelelangan umum, atau
  2. Pembelian Tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997) atau
  3. Pembelian terhadap Tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat, yaitu:
    • Dilakukan secara tunai dan terang (dihadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
    • Didahului dengan penelitian mengenai status Tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
    • Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.

B. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek Tanah yang diperjanjikan, antara lain:

  1. Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau
  2. Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau
  3. Terhadap objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau
  4. Terhadap Tanah yang bersertifikat telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.

Berdasarkan uraian diatas, pemilik tanah harus hati-hati menghadapi gugatan dari pihak ketiga yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik tanah. Pemilik tanah harus betul-betul mempersiapkan dan membuktikan dirinya sebagai pembeli beritikad baik sebagaimana diatur dalam SEMA 4/2016 sehingga dilindungi oleh hukum.

SEMA Nomor 4 TAHUN 2016

Klasifikasi

Rumusan Kamar Perdata Hukum Perdata Materiil Perlindungan atas Pihak yang Beritikad Baik Kriteria Pembeli Beritikad Baik

Rumusan

Mengenai pengertian pembeli beritikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a disempurnakan sebagai berikut:

Kriteria pembeli beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata adalah sebagai berikut:

a) Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:

Pembelian Tanah melalui pelelangan umum, atau

Pembelian Tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997) atau

Pembelian terhadap Tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat, yaitu:

Dilakukan secara tunai dan terang (dihadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).

Didahului dengan penelitian mengenai status Tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.

Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.

b) Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek Tanah yang diperjanjikan, antara lain:

Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau

Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau

Terhadap objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau

Terhadap Tanah yang bersertifikat telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.

Di bawah ini akan diuraikan kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi oleh hukum berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, sebagai berikut:

a. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:

  • Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau;
  • Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;
  • Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu:
    • dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
    • didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
  • Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.

b. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:

  • Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
  • Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
  • Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
  • Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.

Syarat huruf a dan b di atas bersifat kumulatif, jadi harus dilaksanakan dua-duanya, tidak boleh hanya salah satu saja.

Dengan kata lain, seseorang bisa dikatakan pembeli yang beritikad baik apabila ia membeli tanah sesuai prosedur/peraturan perundang-undangan dan sebelumnya telah memeriksa secara seksama fakta material (data fisik) dan keabsahan peralihan hak (data yuridis) atas tanah yang dibelinya, sebelum dan pada saat proses peralihan hak atas tanah.

Jika kriteria pembeli yang beritikad baik ini telah terpenuhi, meski dikemudian hari diketahui tanah tersebut dibeli dari orang yang tidak berhak (penjual yang tidak berhak), maka tanah yang sudah dibeli oleh pembeli yang beritikad baik tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

Pemilik tanah yang asli hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak, bukan kepada pembeli yang beritikad baik.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 tahun 2012. Di dalam butir ke-IX dirumuskan bahwa:

  • “Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah).”
  • “Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak.”

 

Permohonan Penundaan Eksekusi

Bahwa Objek sengketa ternyata  telah diajukan Permohonan Eksekusinya Oleh Terlawan dan Pelawan telah diberi Teguran  agar Mematuhi Isi Putusan Pengadilan  sehingga terdapat keadaan mendesak  yang harus Pelawan ajukan

Bahwa apabila  Objek Sengketa dilaksanakan  Eksekusi nya maka Pelawan akan sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula.

Bahwa fakta fakta diatas telah memenuhi   ketentuan  Untuk Membatalkan Eksekusi atau Menunda Pelaksananaanya

Bahwa oleh karenanya Pelawan  mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah agar menunda Pelaksanaan Eksekusi  Objek Sengketa, sampai perkara  a quo berkekuatan hukum tetap.

PERMINTAAN PROVISI

Menangguhkan/menunda PelaksanaanPutusan (Eksekusi) atas  Putusan Perdata  Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor: 18/PDT.G/2018/PN.Kbr; sementara waktu sampai ada Penyelesaian yang jelas mengenai hak dan kepentingan hukum PELAWAN terhadap objek perkara, atau setidak-tidaknya sampai Gugatan PERLAWANAN yang PELAWAN ajukan telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan hormat Pelawan  mohon  kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Cq Majelis Hakim   agar berkenan kiranya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memutuskan sebagai berikut :

A.    DALAM PENUNDAAN

 

- Mengabulkan Permohonan Penundaan Eksekusi yang diajukan Pelawan

 

B.     DALAM POKOK PERKARA.

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikat baik.
  3. Menyatakan Objek Perkara adalah Hak Milik PELAWAN;

4.      Menyatakan Tidak berkekuatan Eksekusi   Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 18/PDT.G/2018/PN.KBR Yang Telah berkekuatan Hukum Tetap.

  1. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara ini;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Terlawan Banding dan Kasasi.

Atau , Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian Gugatan Perlawanan ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijak sanaannya  Ketua dan Majelis Hakim  kami haturkan banyak terima kasih

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat Kuasa Hukum Pelawan

 

 

SYAMSURDI NOFRIZAL.SH

PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama