TANAH DI SEWAKAN BUAT TOWER TELKOMSEL DI JORONG PBS NAGARI SUMANI KABUPATEN SOLOK

 

Kota Solok, 1 Februari 2023

Kepada Yang Terhormat

Ketua Pengadilan Negeri Solok

Di

 Solok.

 

Hal .SURAT GUGATAN

Dengan Hormat.

Bersama ini  :

     1.  Nama Lengkap        : ARIONT BARONT

          Tempat dan

          Tanggal Lahir       : Jakarta/24 Mai 1961

          Jenis Kelamin          : Laki- laki

          Umur                       : 61  Tahun

          Agama                     : Islam

          Warganegara            : Indonesia

          Pekerjaan                 : wiraswata

          Alamat                     : Jorong PBS Nagari Sumani  Kecamatan X Koto  Singkarak 

                                            Kabupaten Solok Sumatera Barat

          N I K                       : 1471072405610001

          Dalam Kedudukannya Sebagai Mamak Kepala Waris Dalam  Kaumnya

          Selanjutnya di sebut Penggugat  I

 

2.  Nama Lengkap             : MIRA PITRA

     Tempat dan

     Tanggal Lahir             : Padang /22 Desember 1963

     Jenis Kelamin               :  Perempuan

     Umur                            :  59  Tahun

      Agama                         : Islam

      Warganegara                : Indonesia

       Pekerjaan                    : Guru

       Alamat                        : Jl.Nusa Indah  VI/14/Nomor : 32 RT/RW.010/003 Kelurahan 

                                             Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur DKI Jakarta

         N I K                       :   3275016212630010

      Dalam Kedudukkannya Sebagai Anggota Kaum

      Selanjutnya di sebut Penggugat  II

3    Nama Lengkap            : ANDRI DONAS

     Tempat dan

     Tanggal Lahir             : Padang /10 Januari 1964

     Jenis Kelamin               :  Laki

      Umur                           : 57 Tahun

      Agama                         : Islam

      Warganegara                : Indonesia

      Pekerjaan                     : Karyawan Swasta

      Alamat                         : Jl.Nusa Indah  VI/14/Nomor : 32 RT/RW.010/003 Kelurahan 

                                             Malaka   Jaya Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur

                                             DKI Jakarta

      N I K                            : 31750171001640009

      Dalam Kedudukkannya Sebagai Anggota Kaum

      Selanjutnya di sebut Penggugat  III

 

4.  Nama Lengkap             : ARMIN TANTIA

     Tempat dan

     Tanggal Lahir             : Padang /06  Januari 1967

     Jenis Kelamin               :  Laki

     Umur                            : 58 Tahun

      Agama                         : Islam

      Warganegara                : Indonesia

       Pekerjaan                    : Pegawai Negeri Sipil

       Alamat                        : Jl.Nusa Indah  VI/14/Nomor : 32 RT/RW.010/003 Kelurahan 

                                             Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur DKI Jakarta

       N I K                           : 1471072405610001

       Dalam Kedudukkannya Sebagai Anggota Kaum

       Selanjutnya di sebut Penggugat  IV

5.  Nama Lengkap             : ANDI JAYA LESMANA

     Tempat dan

     Tanggal Lahir             : Jakarta  / 29 Mei 1970

     Jenis Kelamin               :  Laki

      Umur                           : 52 Tahun

      Agama                         : Islam

      Warganegara                : Indonesia

      Pekerjaan                     : Karyawan Swasta

       Alamat                        : Jl.Nusa Indah  VI/14/Nomor : 32 RT/RW.010/003 Kelurahan 

                                             Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur DKI Jakarta

       N I K                          :  1471072405610001

       Dalam Kedudukkannya Sebagai Anggota Kaum

       Selanjutnya di sebut Penggugat V

Bahwa Penggugat I,Penggugat II,Penggugat III.Penggugat  IV.Penggugat V Secara Bersama Sama disebut PARA PENGGUGAT.

Masing Masing dari Penggugat I,Penggugat II,Penggugat III.Penggugat  IV.Penggugat V

Berdasasarkan Surat Kuasa Khusus  Tanggal 02 Januari 2023 Telah Memberikan Kuasa Khusus  kepada :

SYAMSURDI NOFRIZAL.SH .Adalah Advokat dan Pengacara Pada Kantor Advokat dan Pengacara S.NOFRIZAL & PARTNER  ( Pijar Justitia Law Office )  HP.08126731263 yang beralamat di Jalan  Ks.Tubun No.119 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat.

Dengan Alamat Elekronik .  Pijar_News@Yahoo.Co.id.

Untuk bertindak  Untuk dan Atas Kepentingan  Para Penggugat .

Bahwa Para Penggugat Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum  Yang berlawanan dengan :

PT.TELEKOMUNIKASI  INDONESIA Berkedudukan di WISMA MULIA Lantai M -19 Jl.Jenderal Gatot Subroto  No.42  D K I  Jakarta

Disebut Tergugat.

Dengan Objek Sengketa   adalah   Sewa Menyewa Harta Pusaka Tinggi Kaum DATUK MAJO LELO Yang Dikuasai Tergugat Secara Tanpa Izin dan Persetujuan Kaum  /Tanpa Hak Yang Terletak di Jorong PBS Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Sumatera Barat.

Dengan Batas – Batas Sepadannya Sebagai Berikut :

Sebelah Utara     Berbatas  Dengan   Tanah  Syaiful

Sebelah Selatan  Berbatas  Dengan   Tanah  SYAHRIL

Sebelah Barat     Berbatas   Dengan   Tanah kaum DT.Majo Lelo

Sebelah Timur    Berbatas    Dengan  Tanah kaum DT.Rajo Mangkuto

Bahwa Luas Objek Sengketa Lebih Kurang .300 M.2( Tiga Ratus  Meter Persegi )

Diatasnya Terdapat Bangunan Tower Milik Tergugat

Adapun Alasan – Argumentasi Gugatan ini adalah Sebagai Berikut :

Kewenangan Pengadilan .

Bahwa Salah Satu Kewenangan Konstitusional  Secara Absolut Perkara Perbuatan  Melawan Melawan Hukum adalah Kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Mengadili.

Bahwa Objek Sengketa Berada Diwilayah Wewenang Mengadili Pengadilan Negeri   Solok Sumatera Barat.

Bahwa Legal Standing atau Kedudukan Hukum Para Penggugat Dalam Perkara ini.

Bahwa Yang Menjadi Mamak Kepala Waris Dalam Kaum Para Penggugat adalah Penggugat I ARIONT BARONT Dengan Gelar SUTAN MARAJO Suku Sumagek  Nagari Sumani  Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Sumatera barat.

Bahwa Penggugat II.III.IV.V.adalah Anggota Kaumnya.

 

ALASAN GUGATAN DARI PARA PENGGUGAT.

1.   Bahwa Para Penggugat dengan ini menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2.   Bahwa Tergugat Telah Menguasai  Objek Sengketa Yang Merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum Kami Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum

3.   Bahwa kaum Para Penggugat Tidak Pernah Menjual dan Melepaskan Hak Kami Atas Objek Sengketa dan Tidak Pernah Menelantarkannya.

4.   BAHWA SEWA MENYEWA TANAH  SENGKETA UNTUK PEMASANGAN  DAN PENEMPATAN  BASE TRANSCEIVER STATION SISTEM TELEKOMUNIKASI  SELULER GSM TANPA PERSETUJUAN KAUM.

5.   Bahwa Suku Para Penggugat adalah Sumagek  Nagari Asal Sumani  Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Sumatera barat.

6.   Bahwa Objek Sengketa adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat dan Sampai Saat ini Para Penggugat Tidak Pernah Melepaskan Hak – Hak Para Penggugat atas Objek Sengketa ,akan Tetapi Dilapangan ditemukan ada Bangunan Tower Yang Berdiri di Tanah Kaum Para Penggugat .

7.   Bahwa Objek Sengketa ini Memang Benar Harta Pusaka Tinggi Kaum Yang Turun Temurun dan Para Penggugat adalah Yang Paling Berhak dan Para Penggugat Selama ini berada di Perantauan Maka Baru Sekarang bisa Menjemput.Mengumpulkan Harta Pusaka Kami Yang berserakan dan Di Kuasai Oleh Pihak – Pihak Lain Termasuk  Tergugat Secara Tanpa Hak.

8.   Bahwa Untuk Menghindari adanya Main Hakim Sendiri  / Unjuk Kekuatan Maka Para Penggugat Ajukan Gugatan ini Di Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat Karena Semua Usaha Secara baik –baik Sudah Dilalui. Diberi Peringatan ( SOMASI ) Tidak di Tanggapi.

9.   Bahwa dengan terus terjadinya  perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan ini Merupakan Perbuatan Berlanjut yang dilakukan Para Tergugat atas penguasaan tanah milik Para Penggugat, menunjukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum,  hal tersebut adalah jelas-jelas merupakan sebuah penistaan terhadap nilai-nilai keadilan, bertentangan dengan hukum dan keadilan, serta hal tersebut bisa terjadi karena Penguasaan Objek Sengketa berdasarkan atas dasar yang kabur atau tidak jelas;

10    Bahwa rumusan Perbuatan Melawan Hukum diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) dalam hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada umumnya termasuk dalam perkara ini Para Tergugat telah menguasai atas tanah milik Penggugat dan Tergugat telah Mendirikan Tower .

11    Bahwa dengan adanya Bangunan Tower tersebut jelas-jelas sangat merugikan Para Penggugat, dikarenakan Para Penggugat selama ini tidak pernah merasa menjual ataupun mengalihkan tanah sengketa tersebut kepada pihak siapapun;

12    Bahwa menurut Hukum Adat di Minangkabau yang menarik garis keturunan dari “Perut Ibu (Matrilineal) dimana Sistim Kekerabatan bersifat (Matriakhat) dimana soal “HARTA adalah Milik bersama yang dikenal bersifat KOMUNAL, diantara sesama Anggota kaum, di bawah Kekuasaan “Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya”, oleh sebab itulah makanya “Harta Komunal ini disebutkan sebagai “HARTA PUSAKA TINGGI”, sering dalam Pepatah Adat di Minangkabau, dikatakan :“Harta Pusaka Tinggi, di Jua Indak di Makan Bali, kok di Gadai Indak di Makan Sando”, artinya TIDAK BOLEH HABIS, sebab intinya adalah akan diturunkan kepada Generasi berikutnya, dalam arti supaya diwarisi oleh “Anak kemenakan”, oleh kaum itu sendiri, maka oleh sebab itulah dalam dalam Adat Minangkabau dikiaskan bentuk Bidal atau Pepatah di bawah ini : “Birik Birik Tabang ka Samak, Tibo di Samak ka Halaman, Patah Sayok, Tabang ba Ranti, Ba  Sobok di Tanah Bato ; “ Dari Ninik, Turun ka Mamak, dari Mamak, Turun ka Kamanakan, Patah Tumbuah, Hilang ba Ganti, Sako jo Pusako Baitu Juo”

13    Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka atas apa yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut sangat dirasakan kerugiannya oleh Para  Penggugat, yaitu berupa kerugian Materiil dan Kerugian Moril, dan apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut:

      a.  Kerugian Materiil:

Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat atas penguasaan tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Para Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Para Penggugat di kemudian hari. Apabila diperhitungkan untuk mengenai penguasaan tanah yang dilakukan oleh Tergugat

Rp.1.000.000.000,- ( Satu Miliyard ) Rupiah .

      b. Kerugian Moril:

Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan bathin yang mengakibatkan Para Penggugat menderita shock apabila diperhitungkan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Jadi apabila dijumlahkan kerugian yang ditanggung oleh Para Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh  Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

 

15  Bahwa agar Gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai serta demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka Para Penggugat mohon agar dapat diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah Non Pertanian  Yang Di Kuasai Para Tergugat Tersebut

 

16.Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Para Tergugat harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;

 

17.Bahwa dikarenakan Tergugat telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka patut menurut hukum agar  Tergugat di hukum membayar biaya perkara yang timbul;

 

18 Bahwa Gugatan Para Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Solok   untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh  Tergugat maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali  dan Upaya Hukum Lainnya (Uitvoorbarbijvoorad).

Berdasarkan  segala  uraian  yang  telah Para  Penggugat  kemukakan  di  atas, Para Penggugat mohon  kepada  Ketua  Pengadilan Negeri Solok untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan gugatan ini.   Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

PRIMAIR

1.      Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan Penggugat 1 AdalahMamak Kepala  

Waris Dalam Kaumnyadan Para Penggugat  II,III,IV,V adalah Anggota Kaumnya

3. Menyatakan Objek Sengketa Adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat.

4.      .Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh  Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

5.       Menyatakan Dilumpuhkan demi hukum atas Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Yang Dimiliki Tergugat

6.      Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah Objek Sengketa

7.      Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp 1.100.000.000,- (Satu Miliyard Seratus Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh  Tergugat Secara Tanggung Renteng sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

8.      Menghukum  Tergugat dan Siapa pun Juga Yang Mendapat Hak dari nya untuk Mengosongkan Objek Perkara dan Menyerahkan kepada Para Penggugat dari segala hak – hak nya kalau melakukan Perlawanan mohon bantuan Pihak Keamanan Baik TNI/POLRI

9.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

10.   Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

11.   Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

12.  Memerintahkan kepada  Tergugat dan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijak sanaannya kami haturkan banyak terima kasih.

Hormat Kami

Para Penggugat/Kuasa Hukumnya

 

 

 

SYAMSURDI NOFRIZAL.SH

PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama