SENGKETA TANAH YANG TAK BERKESUDAHAN

 

Kota Solok,13 Maret  2023

Kepada Yth

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Solok

Di

    Solok

HAL: SURAT GUGATAN

Nama Lengkap :    NASIR DT.RAJO DIILIE

Jenis kelamin  :    Laki – Laki

Umur                :     64   Tahun.

Agama               :     Islam.             

Warganegara     :     Indonesia.

Pekerjaan          :     Petani/Pekebun

Alamat               :    Jl.Batang Lembang No.17.RT.003/RW.004

                               Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah  

                               Kota Solok   Sumatera Barat.

Pendidikan         :  SD

 NIK                    : 1372011201540001

Bertindak Untuk diri sendiri

Dalam hal ini  memberikan kuasa  kepada :

SYAMSURDI NOFRIZAL.SH .

Adalah Advokat dan Pengacara Pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Ramasy Pro Justitia  ( LBH. RPJ ) yang beralamat di Jalan  Ks.Tubun No.119 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat  baik secara sendiri –sendiri maupun secara bersama –sama 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 11 Maret 2023

Dalam hal ini  Penggugat memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor kuasanya di atas

Disebut  Sebagai PENGGUGAT

Dengan ini  Penggugat hendak mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri  Solok Sumatera Barat  dalam Perkara Perdata  Perbuatan Melawan Hukum Yang berlawanan dengan  :

1.   Nama Lengkap :      NOFIANDI.SE. DT.SAMPONO MARAJO

Jenis kelamin  :    Laki - Laki

Umur                :     62  Tahun.

Agama              :     Islam.             

Warganegara    :     Indonesia.

Pekerjaan          :    Wiraswasta

Alamat              :    Jl.Latsitarda No.8 B.RT.002/RW.002

                               Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah 

                               Kota Solok    Sumatera Barat

Sebagai Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya.

Di sebut sebagai Tergugat

2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SOLOK SUMATERA BARAT.

   JL.Raya Lubuk Sikarah No.25.A Kota Solok Sumatera Barat.

Di sebut sebagai Turut Tergugat 

Kewenangan Pengadilan:

Bahwa Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat berwenang Mengadili Perkara ini karena ini adalah  adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat ,Turut Tergugat .

 

Kepentingan dan Kerugian Penggugat:

Bahwa Penggugat Merasa dirugikan Atas Tindakan Tergugat Yang Tidak Mengakui Lagi Penggugat sebagai Batas Sepadan dari Sebelah Barat dari Tanah Hak Milik nya Yang di terbitkan Oleh Turut Tergugat 

Kronologis Kejadiannya adalah :

Bahwa Penggugat Pernah Mengajukan Permohonan Blokir Kepada Turut Tergugat  Yang Pada Pokoknya Permohonan adalah :

Dengan ini mengajukan permohonan Permohonan Blokir atas sebidang tanah
Terletak di    :  JL.Batang Lembang
Kelurahan    :   VI Suku
Kecamatan   :   Lubuk Sikarah
Kota             :   Solok  Provinsi  : Sumatera Barat
No. Hak/Kepemilikan : Masih Dalam Proses Penerbitan dan Pemisahan di Kantor Pertanahan Kota Solok Sumatera Barat Terdaftar Atas Nama  NOFIANDI .SE. DT.SAMPONO MARAJO

Dengan Alasan :

Bahwa Didalam Surat Pernyataan Persetujuan Kaum dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ulayat kaum yang terletak di JL.Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat

Bahwa Pemohon Blokir disebut  sebagai batas sepadan Sebelah Barat  NASIR DT.RAJO DIILIE

Bahwa Didalam Surat Permohonan penerbitan sertifikat kepada (BPN Kota Solok) terhadap tanah ulayat milik kaum Samponomarajo yang terletak di Jalan Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku,  Kecamatan  Lubuk  Sikarah,  Kota  Solok Sumatera Barat.

Bahwa Pemohon Blokir Ikut bertanda tangan sebagai batas sepadan Sebelah Barat  NASIR DT.RAJO DIILIE

Bahwa kami bermohon  Agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok Untuk menolak dan menghentikan Serta Membatalkan Proses penerbitan dan Pemisahan  Serta Peralihan Hak  Sampai Ada Penyelesaian Terhadap sertifikat terhadap tanah ulayat milik kaum samponomarajo yang terletak di  Jl. Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok yang diajukan oleh OLeh  karena telah menggunakan alas hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Persetujuan Kaum Yang Tidak Benar.

Namun Permintaan Tersebut tidak ditanggapi dengan alasan Tidak ada Hubungan Hukum.

Objek Sengketa Cukup Jelas dan Tidak kabur

Sebidang Tanah Hak Milik beserta Pecahannya ,Terdaftar Untuk Pertama Kalinya Atas Nama.NOVIANDI.SE.DT.SAMPONO MARAJO Sebagai Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya.

Bahwa Nomor Sertipikat Induknya Pada Waktu diadakan Permintaan Blokir Bulan Juni belum ada atau Masih Misteri .

Tentu Kewajiban Dari Tergugat dan Turut Tergugat  Untuk Menjelaskan kepada Publik.

Sekarang Yang Kami ketahui Nomor Sertipikat Nya sesuai Surat Gugatan tapi apakah keliru atau Tidak Tentu Perlu Pembuktian.

Sekarang Berdasarkan Data Intelijen Yang tidak mau disebutkan Namanya Nomor Sertipikat Induk Nya  Dari Tanah Tersebut adalah Hak Milik .0819.

 Adapun yang menjadi alasan dan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah sebagai berikut: “

Bahwa Tergugat Mengajukan Permohonan Pendaftaran Tanah Yang Terletak Di Jalan Batang Lembang/ Kalumpang Gurun Bagan Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat  Ke Kantor Turut Tergugat. dengan Melampirkan :

1.   SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) Tanggal  20 September 2019 Atas Nama Tergugat Sebagai Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya.

2.   Surat Pernyataan dan Kesapakatan Kaum Tanggal 20 September 2019

3.   Surat Keterangan Lurah VI Suku Tanggal 20 Januari 2021

4.   Surat Pernyataan Batas Sepadan/Pemasangan Tanda Batas.

Bahwa didalam Semua Surat – Surat Tersebut Nama Penggugat disebut sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat.

Bahwa Turut Tergugat Kantor Pertanahan Kota Solok Sumatera Barat  Setelah Menerima Permohonan dari Tergugat

1.Melakukan Pengukuran dan Membuat  Gambar Ukur , Gambar Situasi dan Penggugat ikut Bertanda Tangan Sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat

2.Mengesahkan Peta Bidang Tanggal 23 Februari 2021

3.Melakukan dan Membuat Berita Acara Pemeriksaan Tanah    Tanggal 03 Maret 2021

4.Menerbitkan Sertipikat Hak Milik Untuk Pertama Kali

5 .Membuat Pemisahan /Pemecahan atas Sertipikat Tersebut.

Bahwa ada Pihak Pengembang /Developer Telah Membeli Dari Tergugat  Sebagian dari Tanah Tersebut dan Telah Mulai Melakukan Kegiatan Di Lokasi.

Bahwa Pihak Pemerintah Kota Solok Sumatera Barat Telah Mengeluarkan Izin Perubahan Status Tanah dari Pertanian Menjadi Tanah Perumahan dan Telah Menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Di Atas Tanah Milik Tergugat Yang Sekarang ini telah di jual kepada Pihak Pengembang Perumahan/Developer.

“ Bahwa Didalam Surat Pernyataan Persetujuan Kaum dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ulayat kaum yang terletak di JL.Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat  Nama Penggugat disebut sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat.

Dengan Kejadian dan Fakta adanya Pengakuan Tergugat ,Bahwa Penggugat Adalah Batas Sepadan Sebelah Barat , maka Perkara Ini  Awalnya Tidak ada Masalah Lagi dan Alangkah Baik Nya Tergugat dan Turut Tergugat  Menghapus Catatan Blokir Terhadap Tanah Milik Penggugat  Objek Sengketa Nomor 2 Yang Di Sebut Batas Sepadan Sebelah Barat Di Dalam Warkah Tanah dan Tetap Secara Fisik dikuasai.

Alangkah Terkejutnya  dan Alangkah Tidak terpujinya dan Tidak beritikad baik  Tergugat  Mengajukan Eksekusinya Terhadap Tanah Batas Sebelah Barat Yang Tergugat akui Sebagai Milik Penggugat dan Telah di Tanda Tangani Dalam Gambar Ukur/Gambar Situasi.

Bahwa Permohonan Eksekusi Diajukan Oleh Penggugat  Pada Tanggal 16 Agustus  Tahun 2022.

Bahwa Perkara Yang Diajukan Permohonan Eksekusi adalah Nomor : 22/PDT.G/2010/PN.SLK .

Bahwa Perkara 22/PDT.G/2010/PN.SLK ini tidak pernah diadakan  Sidang Di Tempat  ( PS ) Dan ada Objek Eksekusi Tanah Yang Telah Bersertipikat Yaitu Milik Penggugat .

Bahwa Penggugat selaku Termohon Eksekusi didalam acara Anmaning dianjurkan Berdamai dengan Pemohon Eksekusi  ( Tergugat ) dan Untuk Selanjutnya diagendakan Acara  Pencocokkan ( Konstatering )  Terhadap  Objek Eksekusi Perkara Perdata Dalam Perkara Perdata Nomor : 22/PDT.G/2009/PN.SLK Dan Putusan Pengadilan Tinggi Padang  Nomor : 108/PDT/2010/PT.PDG Tanggal 10 Desember 2010 Pada Bulan September 2022 dengan Melibatkan Kantor Pertanahan Kota Solok Sumatera Barat.

Bahwa Penggugat tidak pernah mengetahui dan Tidak Pernah diberitahu adanya Acara Pencocokkan ( Konstatering ) Terhadap Objek Perkara dan Telah Berusaha Meminta Kepada Ketua Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat namun tidak diberikan.

Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 15 Desember Tahun 2022 tanpa setahu dan seizin Penggugat Tanah Hak Milik Penggugat telah dipagar Oleh Tergugat dengan Ca Memasang Kayu Pembatas dan Memasang Spanduk Pengumuman Eksekusi Diatas Tanah Yang Telah Mempunyai Sertipikat

 

 

 

 

Bahwa Tanah Penggugat telah Mempunyai Sertipikat .

Sebidang Tanah Hak Milik Nomor : 0892. Kelurahan VI Suku/ Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok/Provinsi Sumatera Barat Terletak di Jl Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah,  Kota Solok Sumatera Barat 

Terdaftar Untuk Pertama Kalinya Atas Nama NASIR DT.RAJO DILIE DAN Sampai Saat ini Masih berlaku dan Tidak ada Perintah Untuk Di Lumpuhkan atau DiNyatakan Tidak Berkekuatan Hukum.

Bahwa  Sertipikat  Hak  Milik  (SHM)  atau  sertipikat  tanah  maupun bangunan adalah satu-satunya bukti kepemilikan terkuat menurut  undang- undang/ peraturan dan harus diakui dan dianggap sah sepanjang tidak ada putusan Pengadilan atasnya (yang menyatakan tidak sah). Oleh karenanya terhadap kepemilikan  Penggugat adalah sah dan harus diakui dan dihormati oleh setiap orang/institusi/Termasuk Pengadilan .

 

 

Bahwa Tindakan Tergugat Yang Mengajukan dan Menerima Hasil Pelaksanaan Eksekusi Yang Tanpa didahului dengan Pencocokkan Objek Eksekusi adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Merugikan Penggugat.

Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat Penggugat Mengalami Kerugian Moril dan Materil.

Bahwa ada Tanaman Penggugat Yang di Rusak ( Ditebang )  berupa Pohon Kelapa  1 ( Satu ) Batang , Tanaman Alpokat  7 ( Tujuh Batang  ,Tanaman Petai  2 ( Dua ) Batang, Durian 2 ( Dua ) Batang ,Pohon Jambu 1 ( Satu )Batang

Bahwa Kerugian Penggugat baik Moril dan Materil

Bahwa Kerugian Moril Tidak Ternilai akan Tetapi Kalau digabung kan  Kerugian Moril dan Materil  adalah 1.000.000.000,- ( Satu Miliyard Rupiah )

Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang otentik yang sangat sulit disangkal keberadaanya maka terhadap putusan dalam perkara ini, mohon dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).

Maka berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, bersama ini PENGGUGAT mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Solok sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,dan selanjutnya menjatukan putusan sebagai berikut:

Dalam Provisi

1.   Mengabulkan Permohonan Provisi dari Penggugat .

2.    Memerintahkan Turut Tergugat  Agar Menunda Pemisahan/Peralihan Hak dan Perubahan Status Tanah Yang Terdapat Dalam Sertipikat Hak Milik Sebidang Tanah Hak Milik  Tergugat beserta Pecahannya Sampai adanya Keputusan yang Pasti Dalam Perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA.

1.   Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.   Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap   Objek Sengketa Yang Tercantum Dalam Sertipikat Hak Milik   0819/Kelurahan VI Suku/ Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok/Provinsi Sumatera Barat  Nomor Peta Bidangnya adalah 02492 beserta Pecahannya /Peralihan Haknya,Terletak di Jl Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk  Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat  Terdaftar Untuk Pertama Kalinya Atas Nama .NOVIANDI.SE.DT.SAMPONO MARAJO

3.   Menyatakan Benar dan Sah Penggugat adalah Batas Sepadan Sebelah Barat dari Tanah Hak Milik  Tergugat

4.   Menyatakan Perbuatan Tergugat Yang Tidak Mengakui Lagi Penggugat Sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat  adalah Perbuatan Melawan Hukum

5.   Menyatakan Perbuatan Tergugat Yang Mengajukan Permohonan Eksekusi Kepada Penggugat Tanggal 16 Agustus adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Merugikan Penggugat.

6.   Menghukum TERGUGAT agar Membayar Ganti Rugi Kepada Penggugat  baik Moril dan Materil;  Sebesar Rp.1,000.000.000 ( Satu Miliyard Rupiah ) apabila Engkar dengan Cara Melelang Harta Tergugat Yang Terdapat Dalam Sertipikat Hak Milik   0819/Kelurahan VI Suku/ Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok/Provinsi Sumatera Barat  Nomor Peta Bidangnya adalah 02492 beserta Pecahannya /Peralihan Haknya,Terletak di Jl Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk  Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat  Terdaftar Untuk Pertama Kalinya Atas Nama .NOVIANDI.SE.DT.SAMPONO MARAJO

7.   Menyatakan Lumpuh dan Tidak berkekuatan Hukum Berita Acara Eksekusi Nomor : 01/PDT. Eks/2022/PN.SLK  Yang Dibuat Pada Tanggal 15 Desember 2022.

8.   Mewajibkan  Turut Tergugat untuk Menghapus Catatan /Blokir Atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 0892. Kelurahan VI Suku/ Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok/Provinsi Sumatera Barat Terletak di Jl Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah,  Kota Solok Sumatera Barat 

9.   Memulihkan Kembali Objek Sengketa Nomor : 2 Sertipikat Hak Milik Nomor : 0892. Kelurahan VI Suku/ Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok/Provinsi Sumatera Barat Terletak di Jl Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah,  Kota Solok Sumatera Barat  dan Objek Eksekusi Tumpak 1 Dan Tumpak 2 kalau Tergugat Tidak mau Secara Suka Rela Mohon Bantuan TNI/POLRI Serta Aparat Lainnya.

10.                Menjatuhkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)

    10.Menghukum TERGUGAT dan  Turut Tergugat  untuk Patuh dan      

         Taat Atas Putusan ini.

   11.Menghukum TERGUGAT dan  Turut Tergugat  untuk membayar biaya    

       perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Solok berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatiannya  Kami  ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,

 

 

SYAMSURDI  NOFRIZAL.SH

 

PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama