GADAI DI TEBUS KALAU DI JUAL LEPAS

 

Kepada Yth

Ketua Pengadilan Negeri Solok

Di

    Solok

Dengan Hormat

Hal :SURAT GUGATAN

          Nama Lengkap :    EDI MARSITA DT.UBAN

Tempat dan

Tanggal lahir    :    Solok /04 Oktober 1948

Jenis kelamin  :     Laki Laki

Umur                :     74   Tahun.

Agama               :     Islam.             

Warganegara     :     Indonesia.

Pekerjaan          :     Perdagangan

Alamat              :     Jl.A.Yani Nomor : 106.RT.004/RW.002  

                               Kecamatan   Lubuk Sikarah   Kota Solok  

                              Sumatera Barat

NIK                   :   13172010410480001

Dalam Hal ini bertindak Untuk Diri Sendiri dan Selaku Mamak    Kepala  Waris Dalam  Kaumnya

Dalam Hal ini telah Memberikan Kuasa Khusus Kepada  

SYAMSURDI NOFRIZAL.SH .

Adalah Advokat dan Pengacara Pada Kantor Advokat dan Pengacara S.NOFRIZAL.SH & PARTNER( Pijar Justitia Law Office ) yang beralamat di Jalan  Ks.Tubun No.119 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok baik secara sendiri –sendiri maupun secara bersama –sama 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Yang dibuat di Kota Solok Tanggal 28 Desember 2022

Disebut  Penggugat.

Dengan ini hendak Mengajukan Gugatan di Pengadilan  Negeri  Solok   Sumatera Barat  dalam Perkara Perdata   Perbuatan Melawan Hukum Dalam Menguasai Harta Pusaka Tinggi Kaum DT.UBAN

Yang berlawanan dengan    Anak – Anak  dari Ma*Siri  Rangkayo 

Mulia

 

1.   Nama Lengkap :     MARTIUS

Jenis kelamin  :    Laki – Laki

Umur                :    55 Tahun.

Agama              :     Islam.             

Warganegara     :    Indonesia.

Pekerjaan          :    Wiraswasta

Alamat              :    Jl.Syech Kukut Nomor :43 Rt.002/Rw.001

                              Kelurahan Tanjung   Paku   Kecamatan Tanjung 

                              Harapan Kota Solok   Sumatera Barat

Disebut Tergugat

 

2.  Nama Lengkap :     GILANG SEPTIAWAN

Jenis kelamin  :    Laki – Laki

Umur                :    35 Tahun.

Agama              :     Islam.             

Warganegara    :     Indonesia.

Pekerjaan          :    Wiraswasta

Alamat              :    Jl.Syech Kukut Nomor :43 Rt.002/Rw.001

                              Kelurahan Tanjung   Paku   Kecamatan Tanjung 

                              Harapan Kota Solok   Sumatera Barat

Disebut Sebagai Turut Tergugat

 

BAHWA OBJEK PERKARA ADALAH :

Sebidang Tanah Pertanian ( Sepiring Sawah )  Yang Terletak  di Sawah Aro Tepatnya di Jl.Syech Kukut Nomor : 43 Rt.002/Rw.001Kelurahan Tanjung   Paku   Kecamatan Tanjung   Harapan Kota Solok   Sumatera Barat.

Batas – Batas Sepadannya adalah :

Sebelah Utara Dengan      : Jl.Syech Kukut

Sebelah Selatan Dengan   :  Tanah Hak Milik Mira Milanda

Sebelah Barat Dengan      :  Jalan Gang /Tanah Hak Milik 

                                            Syamsiwar/Tanah Hak Milik Ernawati

                                            Tanah Kaum Saiyar Suku Koto Nan Balimo

Sebelah Timur Dengan     :  Tanah Kaum Datuk Nan Basa Suku 

                                            Balaimansiang Nan Balimo.Tanah Hak Milik  

                                            St.Taharudin .Tanah Hak Mlik Yunis   

                                            Bakri.Tanah Hak Milik Gusti Vera.Tanah Hak  

                                            Milik   Sulastri.Tanah Hak Milik Yurmini.

Diatas Tanah Tersebut Terdapat Rumah dan Tempat Cucian Mobil dan Motor Luasnya Lebih Kurang  2.200 M.2  ( Dua Ribu Dua Ratus Meter Persegi )

 

DUDUK PERKARANYA ADALAH :

1.Bahwa Penggugat adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya .

2.Bahwa Kaum Penggugat ada Mempunyai Harta Pusaka Tinggi Diantaranya  Objek Perkara ini.

3.Bahwa Objek Perkara sekarang ini pada tanggal 06 Januari 1954 yang waktu itu masih berupa Sawah digadaikan Oleh  Mamak  Penggugat yang bernama Abdoel Muluk Datuk Uban Suku Caniago VI Suku  Nagari Solok  kepada Ma*Siri  Rangkayo  Mulia  Suku Balaimansiang  Nan barampek Solok  sebanyak Rp.13.000 ( Tiga Belas Ribu Rupiah .

4.Bahwa Pada Tahun 1980 Ma*Siri  Rangkayo  Mulia dipanggil Oleh  Mamak  Penggugat yang bernama Abdoel Muluk Datuk Uban karena telah berani Menjual Tanah Objek Perkara arah sebelah Barat Untuk dijadikan Jalan Gang kepada seorang Perempuan bernama Ernawati tanpa Izin dan Tanpa Sepengetahuan Dari Mamak  Penggugat yang bernama Abdoel Muluk Datuk Uban

5.Bahwa Kemudian  Ma*Siri  Rangkayo  Mulia berjanji akan Membeli Seluruh Objek Perkara kepada Mamak Penggugat  dengan Uang Rp.170.000.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah )

Akan Tetapi Tidak Terjadi Jual Beli Karena Ma*Siri  Rangkayo  Mulia telah Meninggal Dunia di Bandung waktu Mencari Uang Untuk Pembayaran Tanah ini di Tempat Anak nya dr.Zulkarnaini.

6. Bahwa TERGUGAT   Pada Tanggal 13 Februari Tahun 2017  Tergugat  MARTIUS Telah Membangun Tempat Pencucian Mobil dan Motor Tanpa Izin dari Penggugat Sebagai Pemilik Objek Perkara dan di Larang Oleh Penggugat dan Akhirnya Tergugat Bersama Kakaknya Mewakili Seluruh anak –anak Ma*Siri  Rangkayo  Mulia  Secara Garis Besarnya akan Menyelesaikan Masalah Pagang Gadai ini secara kekeluargaan

Bahwa Pada tanggal 20  Agustus 2022 Tergugat  MARTIUS TELAH MELAPORKAN PENGGUGAT KEPIHAK POLRES SOLOK KOTA dan Penggugat Telah di Jadikan Tersangka  DAN PENGGUGAT  Di Ajukan Kedepan Persidangan Pengadilan Negeri Solok   Dengan Dakwaan Menguasai Tanah Tanpa Izin Yang Berhak  Atau Kuasanya Yang Sah Setelah Menjalani Persidangan  akhirnya  DI PUTUS OLEH PENGADILAN NEGERI SOLOK DENGAN PUTUSAN LEPAS DARI TUNTUTAN HUKUM

Pada Persidangan  Hari Kamis Tanggal 22 Oktober 2022  Nomor Perkara :09/Pid.C/2022/PN.Solok .

Dalam  Pertimbangan Hukum nya Hakim Pengadilan Negeri Solok Mengatakan Perkara Tindak Pidana Ringan ini Mengandung Sengketa Perdata.

Mengenai Hak Tentang Objek Perkara harus di selesaikan Melalui Putusan Perdata .

 

7.Bahwa Sampai Saat ini Para Ahli Waris Dari Ma*Siri  Rangkayo  Mulia tidak ada Itikad baiknya Untuk Menyelesaikan Masalah ini secara Kekeluargaan dan Malahan Menyewakan Sebagian Objek Perkara kepada Turut Tergugat dan Memasang Papan Pengumuman Yang Menyatakan Bahwa Objek Sengketa  adalah Tanah Hak  Ma*Siri  Rangkayo  Mulia   Serta Dilarang Masuk  ke Atas Objek Perkara

 

 

 

Foto  Tergugat   MARTIUS  Menyewakan Sebagian Objek Perkara

kepada Turut Tergugat

 

 

 

 

 

 

 

Foto Tergugat  Memasang Papan Pengumuman

Larangan Masuk  ke Atas Objek Perkara.

 

 

 

 

 

 

 

TERGUGAT  MARTIUS TELAH MELAPORKAN PENGGUGAT KEPIHAK POLRES SOLOK KOTA DAN PENGGUGAT DI PUTUS OLEH PENGADILAN NEGERI SOLOK DENGAN PUTUSAN LEPAS DARI TUNTUTAN HUKUM

 

 

 

 

 

8.Bahwa Perbuatan  Tergugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM

 

9.Bahwa Objek Perkara adalah benar Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat yang diperdapat secara Turun Temurun dan Tidak ada Orang lain Yang Berhak

 

10.Bahwa Objek Perkara di kuasai Oleh  Tergugat didasarkan dari Surat Pagang Gadai dan Gadai ini telah berlangsung sejak 5 Januari 1954  Sampai Saat ini  68 Tahun  ( Lebih Kurang  Enam Puluh Delapan Tahun ) Lamanya.

Berdasarkan  Pasal 7 Undang – Undang Nomor : 56/Prp/1960 Gadai Tanah dan sawah Yang sudah berlangsung lebih dari 7 ( Tujuh ) Tahun harus di kembalikan kepada Pemiliknya  Tanpa Uang Tebusan.

11.Bahwa dengan berdasarkan Undang- Undang Tersebut  ,terhadap Gadai Tanah/Sawah Objek Perkara  seharusnya Demi Hukum harus dikembalikan kepada Kaum Penggugat Tanpa Tebusan.

 

12Bahwa untuk menghindari agar jangan terjadinya “Pemindahan Hak kepada Pihak ketiga lainnya”, melalui Gugatan ini kami Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri  Solok , untuk meletakkan “SITA TAHAN” atas OBJEK PERKARA, baik yang sifatnya “CONSERVATOIR BESLAGH sesuai menurut ketentuan hukum yang berlaku saat ini, serta menggangkat hak miliknya dan hak milik orang lain yang diberinya hak, setelah kosong menyerahkannya kepada Penggugat;

13.Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Solok untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya.
  3. Menyatakan Objek Perkara Adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat
  4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Yang di letakkan Oleh Pengadilan Negeri Solok adalah Sah dan Kuat Serta berharga.
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat ,karena Menguasai Objek Perkara Melebihi 7 ( Tujuh ) Tahun dan Telah Menjual Sebagian Kecil Objek Perkara Tanpa Izin  Kaum Penggugat Sebagai Yang Berhak
  6. Menghukum   Tergugat,Turut Tergugat  untuk  Mengembalikan Objek Perkara Tanpa Tebusan .
  7. Menghukum  Tergugat,Turut Tergugat  untuk  Mengembalikan Objek Perkara dalam keadaan Kosong dengan Mengangkat Segala Hak Milik nya dan Hak Milik Orang lain dan Setelah Kosong Menyerahkan Kepada Penggugat ,kalau Mengadakan Perlawanan Mohon Bantuan Pihak Keamanan dari POLRI/TNI..
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  

Demikianlah gugatan ini kami  ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri_Solok berkenan mengabulkannya

Terima Kasih,

Kota Solok   ,  10  Februari   2023

 

Hormat Penggugat

Kuasa Hukumnya                                      .

 

 

 

 

 

SYAMSURDI  NOFRIZAL.SH

PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama