Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri Solok
Di
Solok
Dengan Hormat
Hal :SURAT GUGATAN
Nama Lengkap : EDI MARSITA DT.UBAN
Tempat dan
Tanggal lahir : Solok /04 Oktober 1948
Jenis kelamin : Laki Laki
Umur : 74 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Perdagangan
Alamat : Jl.A.Yani Nomor : 106.RT.004/RW.002
Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok
Sumatera Barat
NIK : 13172010410480001
Dalam Hal ini bertindak Untuk Diri Sendiri dan Selaku Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya
Dalam Hal ini telah Memberikan Kuasa Khusus Kepada
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH .
Adalah Advokat dan Pengacara Pada Kantor Advokat dan Pengacara S.NOFRIZAL.SH & PARTNER( Pijar Justitia Law Office ) yang beralamat di Jalan Ks.Tubun No.119 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok baik secara sendiri –sendiri maupun secara bersama –sama
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Yang dibuat di Kota Solok Tanggal 28 Desember 2022
Disebut Penggugat.
Dengan ini hendak Mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum Dalam Menguasai Harta Pusaka Tinggi Kaum DT.UBAN
Yang berlawanan dengan Anak – Anak dari Ma*Siri Rangkayo
Mulia
1. Nama Lengkap : MARTIUS
Jenis kelamin : Laki – Laki
Umur : 55 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Syech Kukut Nomor :43 Rt.002/Rw.001
Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung
Harapan Kota Solok Sumatera Barat
Disebut Tergugat
2. Nama Lengkap : GILANG SEPTIAWAN
Jenis kelamin : Laki – Laki
Umur : 35 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Syech Kukut Nomor :43 Rt.002/Rw.001
Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung
Harapan Kota Solok Sumatera Barat
Disebut Sebagai Turut Tergugat
BAHWA OBJEK PERKARA ADALAH :
Sebidang Tanah Pertanian ( Sepiring Sawah ) Yang Terletak di Sawah Aro Tepatnya di Jl.Syech Kukut Nomor : 43 Rt.002/Rw.001Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat.
Batas – Batas Sepadannya adalah :
Sebelah Utara Dengan : Jl.Syech Kukut
Sebelah Selatan Dengan : Tanah Hak Milik Mira Milanda
Sebelah Barat Dengan : Jalan Gang /Tanah Hak Milik
Syamsiwar/Tanah Hak Milik Ernawati
Tanah Kaum Saiyar Suku Koto Nan Balimo
Sebelah Timur Dengan : Tanah Kaum Datuk Nan Basa Suku
Balaimansiang Nan Balimo.Tanah Hak Milik
St.Taharudin .Tanah Hak Mlik Yunis
Bakri.Tanah Hak Milik Gusti Vera.Tanah Hak
Milik Sulastri.Tanah Hak Milik Yurmini.
Diatas Tanah Tersebut Terdapat Rumah dan Tempat Cucian Mobil dan Motor Luasnya Lebih Kurang 2.200 M.2 ( Dua Ribu Dua Ratus Meter Persegi )
DUDUK PERKARANYA ADALAH :
1.Bahwa Penggugat adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya .
2.Bahwa Kaum Penggugat ada Mempunyai Harta Pusaka Tinggi Diantaranya Objek Perkara ini.
3.Bahwa Objek Perkara sekarang ini pada tanggal 06 Januari 1954 yang waktu itu masih berupa Sawah digadaikan Oleh Mamak Penggugat yang bernama Abdoel Muluk Datuk Uban Suku Caniago VI Suku Nagari Solok kepada Ma*Siri Rangkayo Mulia Suku Balaimansiang Nan barampek Solok sebanyak Rp.13.000 ( Tiga Belas Ribu Rupiah .
4.Bahwa Pada Tahun 1980 Ma*Siri Rangkayo Mulia dipanggil Oleh Mamak Penggugat yang bernama Abdoel Muluk Datuk Uban karena telah berani Menjual Tanah Objek Perkara arah sebelah Barat Untuk dijadikan Jalan Gang kepada seorang Perempuan bernama Ernawati tanpa Izin dan Tanpa Sepengetahuan Dari Mamak Penggugat yang bernama Abdoel Muluk Datuk Uban
5.Bahwa Kemudian Ma*Siri Rangkayo Mulia berjanji akan Membeli Seluruh Objek Perkara kepada Mamak Penggugat dengan Uang Rp.170.000.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah )
Akan Tetapi Tidak Terjadi Jual Beli Karena Ma*Siri Rangkayo Mulia telah Meninggal Dunia di Bandung waktu Mencari Uang Untuk Pembayaran Tanah ini di Tempat Anak nya dr.Zulkarnaini.
6. Bahwa TERGUGAT Pada Tanggal 13 Februari Tahun 2017 Tergugat MARTIUS Telah Membangun Tempat Pencucian Mobil dan Motor Tanpa Izin dari Penggugat Sebagai Pemilik Objek Perkara dan di Larang Oleh Penggugat dan Akhirnya Tergugat Bersama Kakaknya Mewakili Seluruh anak –anak Ma*Siri Rangkayo Mulia Secara Garis Besarnya akan Menyelesaikan Masalah Pagang Gadai ini secara kekeluargaan
Bahwa Pada tanggal 20 Agustus 2022 Tergugat MARTIUS TELAH MELAPORKAN PENGGUGAT KEPIHAK POLRES SOLOK KOTA dan Penggugat Telah di Jadikan Tersangka DAN PENGGUGAT Di Ajukan Kedepan Persidangan Pengadilan Negeri Solok Dengan Dakwaan Menguasai Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah Setelah Menjalani Persidangan akhirnya DI PUTUS OLEH PENGADILAN NEGERI SOLOK DENGAN PUTUSAN LEPAS DARI TUNTUTAN HUKUM
Pada Persidangan Hari Kamis Tanggal 22 Oktober 2022 Nomor Perkara :09/Pid.C/2022/PN.Solok .
Dalam Pertimbangan Hukum nya Hakim Pengadilan Negeri Solok Mengatakan Perkara Tindak Pidana Ringan ini Mengandung Sengketa Perdata.
Mengenai Hak Tentang Objek Perkara harus di selesaikan Melalui Putusan Perdata .
7.Bahwa Sampai Saat ini Para Ahli Waris Dari Ma*Siri Rangkayo Mulia tidak ada Itikad baiknya Untuk Menyelesaikan Masalah ini secara Kekeluargaan dan Malahan Menyewakan Sebagian Objek Perkara kepada Turut Tergugat dan Memasang Papan Pengumuman Yang Menyatakan Bahwa Objek Sengketa adalah Tanah Hak Ma*Siri Rangkayo Mulia Serta Dilarang Masuk ke Atas Objek Perkara
|
Foto Tergugat MARTIUS Menyewakan Sebagian Objek Perkara kepada Turut Tergugat
|
Foto Tergugat Memasang Papan Pengumuman
Larangan Masuk ke Atas Objek Perkara.

|
TERGUGAT MARTIUS TELAH MELAPORKAN PENGGUGAT KEPIHAK POLRES SOLOK KOTA DAN PENGGUGAT DI PUTUS OLEH PENGADILAN NEGERI SOLOK DENGAN PUTUSAN LEPAS DARI TUNTUTAN HUKUM
|
8.Bahwa Perbuatan Tergugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
9.Bahwa Objek Perkara adalah benar Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat yang diperdapat secara Turun Temurun dan Tidak ada Orang lain Yang Berhak
10.Bahwa Objek Perkara di kuasai Oleh Tergugat didasarkan dari Surat Pagang Gadai dan Gadai ini telah berlangsung sejak 5 Januari 1954 Sampai Saat ini 68 Tahun ( Lebih Kurang Enam Puluh Delapan Tahun ) Lamanya.
Berdasarkan Pasal 7 Undang – Undang Nomor : 56/Prp/1960 Gadai Tanah dan sawah Yang sudah berlangsung lebih dari 7 ( Tujuh ) Tahun harus di kembalikan kepada Pemiliknya Tanpa Uang Tebusan.
11.Bahwa dengan berdasarkan Undang- Undang Tersebut ,terhadap Gadai Tanah/Sawah Objek Perkara seharusnya Demi Hukum harus dikembalikan kepada Kaum Penggugat Tanpa Tebusan.
12Bahwa untuk menghindari agar jangan terjadinya “Pemindahan Hak kepada Pihak ketiga lainnya”, melalui Gugatan ini kami Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Solok , untuk meletakkan “SITA TAHAN” atas OBJEK PERKARA, baik yang sifatnya “CONSERVATOIR BESLAGH sesuai menurut ketentuan hukum yang berlaku saat ini, serta menggangkat hak miliknya dan hak milik orang lain yang diberinya hak, setelah kosong menyerahkannya kepada Penggugat;
13.Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Solok untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya.
- Menyatakan Objek Perkara Adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Yang di letakkan Oleh Pengadilan Negeri Solok adalah Sah dan Kuat Serta berharga.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat ,karena Menguasai Objek Perkara Melebihi 7 ( Tujuh ) Tahun dan Telah Menjual Sebagian Kecil Objek Perkara Tanpa Izin Kaum Penggugat Sebagai Yang Berhak
- Menghukum Tergugat,Turut Tergugat untuk Mengembalikan Objek Perkara Tanpa Tebusan .
- Menghukum Tergugat,Turut Tergugat untuk Mengembalikan Objek Perkara dalam keadaan Kosong dengan Mengangkat Segala Hak Milik nya dan Hak Milik Orang lain dan Setelah Kosong Menyerahkan Kepada Penggugat ,kalau Mengadakan Perlawanan Mohon Bantuan Pihak Keamanan dari POLRI/TNI..
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri_Solok berkenan mengabulkannya
Terima Kasih,
Kota Solok , 10 Februari 2023
Hormat Penggugat
Kuasa Hukumnya .
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH

