KANTOR
ADVOKAT DAN PENGACARA
G.I.YANTI&REKAN
JL.M.YAMIN.SH
PANDAN UJUNG KOTA SOLOK
SUMATERA BARAT
HP.
081312253117-081283924906
NOTA PEMBELAAN ( PLEIDOI PENASEHAT HUKUM)
DALAM PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA RAIMON FERNANDO Pgl REMON
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri Solok
Up. Majelis Hakim Perkara No.
REG.PERK-29/N.3.15/Epp.1/05/2017
Di
Solok
Perihal : NOTA PEMBELAAN
PECANDU (END USER) ADALAH KORBAN BUKAN KRIMINAL
Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,
Saudara Terdakwa, kami hormati,
Sidang yang Kami Muliakan
Pertama-tama perkenankan kami menyatakan rasa syukur kami
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta ucapan terima kasih kepada yang terhormat
Hakim yang telah dapat menyelesaikan sebagian besar dari pemeriksaan perkara ini,
termasuk pemeriksaan ahli, terdakwa, bukti-bukti, saksi-saksi.
Maka tibalah kini saatnya bagi Kami
menyampaikan nota pembelaan (pleidooi) sebagai salah satu hak terdakwa dalam
melakukan pembelaan atas tuduhan yang dilakukan negara terhadap dirinya. Kami
sangat berterimakasih apabila Majelis Hakim menghormati, melindungi dan
memenuhi hak terdakwa dengan memberikan kesempatan untuk dibacakannya nota pembelaan
ini. Nota pembelaan ini kami sampaikan bukan hanya semata hendak membela
Terdakwa, melainkan nota ini kami sampaikan dengan tujuan agar setiap orang
yang menjadi korban perdagangan narkotika tidak diperlakukan sebagai kriminal
murni hanya karena adanya kebutuhan terhadap zat yang disebut narkotika
(ganja).
Nota Pembelaan ini adalah merupakan
satu kesatuan yang utuh dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Eksepsi yang telah kami
ajukan pada persidangan. Agar lebih tersistematis nota pembelaan ini kami
membagi dalam
Bagian I. Pendahuluan;
Bagian II. Analisis Proses Peradilan, Dakwaan dan
tuntutan JPU;
Bagian III. Fakta-fakta Persidangan;
Bagian IV. Analisa Fakta dan Yuridis;
Bagian V. Kesimpulan/Permohonan.
Pendahuluan
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Terdakwa yang kami Hormati
Para Hadirin yang kami Muliakan
Sebagai pembuka nota pembelaan ini
perkenankanlah Kami kuasa hukum membacakan
sebuah puisi untuk sedikit menggambarkan kondisi Pecandu
saat ini:
Dinginnya tembok penjara tidak dapat mengobatiku
Kerasnya jeruji tidak memberikan solusi
Setiap minggu selalu saja makanan sampah dan giliran
tidur berdiri
Masa depan yang suram sudah menungguku
Tidak hanya perutku mual
Seluruh ototku terasa kejang
Kepalaku berputar-putar
Permintaan zat itu lebih besar daripada makan dan tidur
Teringat janji pemerintah lebih memanusiakan pecandu
Rehabilitasi selama penantian ternyata hisapan belaka
Obat legal yang kubutuhkan terjegal dipagar depan
Obat illegal didalam yang dimasukkan, bukan itu yang kubutuhkan
Setiap kali orang berjubah hitam berkumpul
Aku melihat sinis dimatanya, seakan aku sudah merusak
mobilnya
Aku hanya terdiam merasakan sakit dengan menggenggam doa
Semoga mereka bisa membantuku, bukan kembali menyiksaku
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Terdakwa, serta Para Hadirin yang kami hormati,
Sepenggal kalimat-kalimat diatas merupakan, suatu
gambaran kondisi yang dirasakan oleh Terdakwa
dan orang-orang yang saat ini harus mendekam diruang-ruang tahanan karena
tidak sanggup menahan ketergantungannya terhadap zat yang disebut narkotika.
Mereka tidak hanya sudah menjadi korban perdagangan gelap narkotika, namun
mereka juga menjadi korban dari kebijakan pemberantasan narkotika yang selalu
dipandang secara sempit dan mudah, dengan mengirim pecandu-pecandu kedalam
penjara atau tempat penahanan.
Berangkat dari hal yang menurut JPU sebagai suatu hal
yang memberatkan “bahwa perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam
hal pemberantasan narkotika” (Vide Surat Tuntutan JPU hal 11). Pertanyaan
terbesar adalah apa yang menjadi program pemerintah dalam melakukan
pemberantasan narkotika saat ini? Sejak diberlakukannya UU No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (UU Narkotika) terdapat
kebijakan baru dalam pemberantasan narkotika sebagaimana tertuang dalam tujuan
UU Narkotika yakni “Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial
bagi Penyalahguna dan Pecandu Narkotika” Tujuan tersebut kemudian
ditegaskan dalam Pasal 54 UU Narkotika yang menyatakan “Pecandu Narkotika
dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial”.
Penggunaan kata wajib disini bukan hanya dibebankan
kepada Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, namun juga
pemerintah dalam menyediakan akses terhadap rehabilitasi medis dan sosial,
serta pihak-pihak yang secara hukum memiliki kewenangan untuk menempatkan
seseorang kedalam tempat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik
sebelum maupun sesudah putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 13
Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 yang menyatakan :
Ayat (3) “Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses
peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau
rehabilitasi sosial”
Ayat (4) “Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis
dan/atau lembaga rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai dengan tingkat
pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter”
Faktanya, sampai saat ini terdakwa yang merupakan Pecandu
dicoba ditutup-tutupi sejak proses penyidikan, penyidik tidak mau melakukan
pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Terdakwa (vide : tidak adanya hasil tes
urine/darah yang menjadi prosedur pemeriksaan kasus narkotika) walaupun dalam
proses penyidikan Terdakwa sudah mengakui bahwa ketergantungan dengan narkotika
(vide : Berita acara Pemeriksaan Terdakwa). Jaksa Penuntut Umum yang melakukan
pemeriksaan berkas perkara juga mendiamkan hal tersebut. Terdakwa, Keluarga
Terdakwa dan Penasihat Hukum pun kesulitan untuk meminta Hakim untuk
menggunakan SEMA No 3 Tahun 2011 dan membebankan hal tersebut kepada Terdakwa,
walaupun bila kita tarik hal tersebut adalah kebijakan / program pemerintah
yang dituliskan dalam Pasal 54 UU Narkotika jo Pasal 13 PP No 25 Tahun 2011 jo
SEMA No 3 Tahun 2011.
Sebelumnya Terdakwa sedang menjalankan kewajiban
rehabilitasinya melalui program pemerintah menggunakan terapi narkotika
subsitusi (subuxone), namun ketika dalam penguasaan negara (tahanan) Terdakwa
tidak dapat kembali menjalani kewajiban sebagaimana perintah UU Narkotika,
bukan karena ketidakinginan Terdakwa namun Negara sendiri melalui aparatur
penegak hukumnya yang mengabaikan kewajibannya, yang seringkali berlindung dari
alasan ketidaktahuan, ketidaksiapan, ketidakadanya anggaran, ketidakadaan
aturan pelaksana yang mengatur, merupakan kewenangan, menafsirkan kata dapat
dan alasan-alasan klasik lainya. oleh karena itu menjadi janggal apabila Jaksa
Penuntut Umum menyatakan Terdakwa menghambat program pemerintah, namun tidak bercermin apakah Kita semua sudah menjalankan program pemerintah
sudah secara menyeluruh, karena setiap korban yang berjatuhan harus ada yang
bertanggung jawab dengan mekanisme yang
tersedia.
Kebijakan yang hanya menerapkan pola pemberantasan
narkotika, tanpa melihat apakah dia sebagai produsen, bandar, pengedar,
pengguna atau pihak yang dijebak dengan cara mengirimkan mereka semua ke
penjara menimbulkan berbagai permasalahan kedepannya tidak hanya terjadi
overcapacity yang membengkakkan beban negara dan pelanggaran hak asasi manusia
namun juga mengakibatkan tingginya penyebaran penyakit menular, bertemunya
pedagang dan konsumen, transfer ilmu dari pengedar ke pengguna yang kemudiaan
digunakan karena pengguna yang keluar dari penjara akan sulit mendapatkan
pekerjaan namun harus memenuhi ketergantungan narkotika yang semakin tinggi
selama dalam proses pemenjaraan.
Kebijakan baru yang digunakan adalah memutus mata rantai
pengguna dengan pengedar yakni mencoba memulihkan pengguna dari kecanduaan dan
mengejar pengedar narkotika, bukan mengejar pengguna narkotika dan melindungi
pengedar besar untuk memonopoli pasar. Selain itu pemerintah mengembangkan obat
substitusi pengganti narkotika seperti subuxone, bufrenofin dan metadon, namun
dilapangan ketersediaan obat tersebut tergantung dari Dokter yang menyediakan,
ketika dokter tidak dapat bertemu pasiennya karena bukan jam kantor pasien
sendiri yang harus menanggung rasa ketergantungannya seperti yang dialami oleh
Terdakwa.
Pemerintah saat ini juga menerapkan kebijakan baru yakni,
pengguna narkotika harus melaporkan, bagi yang sedang menjalani proses
pemulihan / rehabilitasi maka pihak penyelenggara yang harus melaporkan. Untuk
mendukung program ini Pemerintah baik dari Badan Narkotika Nasional maupun
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan tidak akan mengkriminalkan
orang yang sedang menjalani proses pemulihan/rehabilitasi/perawatan apabila
masih menggunakan narkotika ilegal akan langsung dibawa ketempat rehabilitasi
kecuali ada bukti terlibat dalam pengedaran narkotika.
Bagian Kedua
Analisis Proses Peradilan dan Surat Tuntutan Jaksa
Penuntut Umum
A. Analisis Terhadap Proses Peradilan
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,
Pada sistem peradilan saat ini Hakim memiliki posisi yang
tinggi dibandingkan dengan Penyidik, Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan
Terdakwa. Pada teori pembagian kekuasaan Hakim sebagai wujud dari Yudikatif
melakukan pengawasan terhadap upaya Eksekutif dalam menjalankan tugas yang
diberikan oleh Legislatif. Sebagai pihak yang tertinggi dan dibebankan
mengambil suatu keputusan, hakim dibebankan untuk melakukan evaluasi atas apa
yang dilakukan oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum untuk membawa perkara sebelum
proses persidangan khususnya hal-hal yang tidak dapat di uji dalam pra
peradilan.
Bahwa sejak dari penyidikan, Kami sudah sampaikan kepada
Penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketergantungan narkotika yang
dialami oleh terdakwa, atau mengembangkan penyidikan ketempat Terdakwa sedang
menjalani proses pemulihan sebagaimana surat keterangan yang disampaikan oleh
keluarga Terdakwa dapat dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam membuat
dakwaan yang menjadi dasar proses
pemeriksaan persidangan. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh penyidik dengan alasan adanya
telegram rahasia dari Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang meminta kepada seluruh penyidik kasus narkotika
tidak memberikan kesempatan tersangka mendapatkan rehabilitasi dan surat
keterangan bahwa Terdakwa sedang menjalani rehabilitasi tidak pernah
disampaikan / diabaikan kepada penuntut umum sehingga tidak ada dalam berkas
perkara sehingga hasil penyidikan tidak bersifat objektif tentang tindak pidana
yang terjadi. Kami berharap Majelis Hakim
mempertimbangkan kembali Eksepsi kami tentang Dakwaan dibuat berdasarkan Proses
Penyidikan yang Belum Selesai dan Terdakwa merupakan orang yang dibebaskan dari
tuntutan pidana karena Undang- Undang sebagai satu kesatuan dalam pokok perkara,
karena dalam putusan sela Majelis Hakim belum mempertimbangkan hal tersebut.
Bahwa atas tuduhan kejahatan narkotika yang dituduhkan
negara kepada terdakwa, selain pemeriksaan zat dan jumlah zat yang dituduhkan,
pemeriksaan terhadap zat narkotika didalam tubuh Terdakwa merupakan hal yang
terpenting, sehingga dapat diketahui niat dari perbuatan yang dituduhkan negara
kepadanya, apakah murni sebagai pihak pengedar murni, pengedar sekaligus
pecandu atau hanya pecandu?. Ketidakadaan pemeriksaan tidak hanya akan
menyulitkan dalam melakukan pemeriksaan dan memutus perkara, namun juga
berdampak bagaimana penanganan terdakwa selama dalam proses hukum sehingga
tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk penghukuman yang
kejam, ketika seorang pecandu narkotika yang seharusnya membutuhkan asupan
pengganti narkotika tidak diberikan hak-haknya ketika dalam kekuasaan negara
dengan cara penahanan yang dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan dipersidangan.
Bahwa negara memiliki kewenangan yang besar dalam
menghadirkan pihak-pihak yang karena keterangannya dapat memperjelas suatu
masalah dan menemukan kebenaran materiil, baik dalam tingkat penyidikan maupun
pemeriksaan persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 159 UU No 8 tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan Ayat (1) “Hakim Ketua sidang
selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi
perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum
memberi keterangan di sidang” Ayat (2) “dalam hal saksi tidak hadir, meskipun
telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk
menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat
memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan”
Berdasarkan hal tersebut diatas, menjadi tugas Hakim
dalam proses pemeriksaan persidangan untuk menghadirkan saksi / ahli yang
karena keterangannya dapat membantu Hakim menemukan kebenaran materiil, bukan memberatkan
beban pemanggilan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, apalagi Terdakwa dan
Penasehat hukum yang tidak memiliki kewenangan dan kekuatan untuk meminta
seseorang untuk hadir memberikan kesaksiaan atau keterangannya sebagai ahli,
khususnya bagi orang-orang karena profesinya harus menutup rahasia atas diri
seorang seperti dokter yang selama ini melakukan perawatan, ketidakadaan surat
panggilan dari Pengadilan menunjukan
negara tidak serius dalam menuduh seseorang dalam melakukan tindak pidana dan hal tersebut dapat berpotensi
penyalahgunaan kewenangan atas nama
keadilan dan merugikan Terdakwa sebagai orang yang dipaksa harus
berhadapan dengan hukum. Berdasarkan hal
tersebut Kami akan sangat keberatan apabila karena ketidakmampuan Negara
meghadirkan saksi/ahli kemudiaan
merugikan Terdakwa.
B. Dakwaan dan
Tuntutan Sdr. Jaksa Penuntut Umum
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,
Sebagaimana diketahui, Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah
Mendakwa Terdakwa dengan dakwaan Subsidaritas, dimana
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika (Dakwaan kesatu) atau Pasal 111 ayat
(1) UU Narkotika (Dakwaan kedua) atau Pasal
127 UU Narkotika (Dakwaan ketiga). Setelah pemeriksaan ahli dan bukti-bukti lain dalam persidangan kecuali saksi yang
tidak pernah dapat dihadirkan di
Persidangan, Jaksa Penuntut Umum Dalam Surat Tuntutannya berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti sacara
sah menurut hukum bersalah melakukan
tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua, sehingga Penuntut Umum tidak perlu membuktikan dakwaan ketiga dan kesatu serta meminta Majelis Hakim
untuk memutuskan sebagaimana tertuang dalam
surat tuntutan. Selaku penasehat hukum Terdakwa, kami berpegang pada Pasal 191 UU No 8 tahun 1981, dimana Pengadilan
dalam memutus mengacu terhadap apa yang didakwa dan bukan
apa yang dituntut terhadap Terdakwa.
Bagian Ketiga
Fakta-Fakta Persidangan
Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,
Saudara Terdakwa, serta Para Hadirin yang kami hormati,
Selanjutnya,
dari bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Kami menemukan
fakta-fakta
sebagai berikut :
Bahwa benar
terdakwa Raimon Fernando telah menggunakan
narkotika golongan 1
Untuk diri
sendiri pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2017 sekira pukul 00.15 Wib di Jorong
Kubang Tigo Batu
Lirik Nagari Tanjuang Balik Kecamatan X Koto Diateh Kabupaten Solok
Sumatera Barat.
Bagian
Ke Empat
Analisis
Yuridis dan Fakta-Fakta Persidangan
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,
Berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan diatas dan
mengacu terhadap ketentuan yang dituduhkan oleh Negara melalui Penuntut Umum kepada Terdakwa,
perkenankanlah kami melakukan analisa sebagai berikut :
Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti Kepada Terdakwa
Bahwa AR. Sujono, S.H. M.H. dan Bony Daniel, S.H. dalam
bukunya “Komentar dan embahasan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”
menyatakan Ketentuan seperti Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 UU Narkotika
hanya dapat dikenakan kepada seorang dalam rangka “Peredaran” baik dalam
perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan
dan pengembangan ilmu pengetahuaan dan teknologi, sehingga tidak boleh
begitu saja secara serampangan seorang penyalahguna narkotika diajukan
kepersidangan dan dikenakan ketentuan-ketentuan tersebut”...”Seorang
penyalahguna narkotika dalam rangka mendapatkan narkotika tentulah dilakukan
dengan cara membeli, menerima atau memperoleh dari orang lain dan untuk itu
narkotika yang ada dalam tangannya jelas merupakan miliknya atau
setidak-tidaknya dalam kekuasaannya, sehingga tentulah tidak tepat apabila
dikenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 117, Pasal 119,
Pasal 122, Pasal 124 dan Pasal 125 UU Narkotika dengan anggapan Pasal-Pasal
tersebut mencantumkan larangan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli,
menerima dan membawa. Oleh karena itu meskipun penyalahguna kedepatan memiliki,
menyimpan, menguasai, membeli, menerima dan membawa dalam rangka untuk
menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri maka tindak pidana yang dikenakan
haruslah Pasal 127.
Selanjutnya dalam halaman 291 “Proses menentukan apakah
seseorang sebagai penyalahguna narkotika atau tidak (terlibat peredaran
narkotika) adalah sangat penting. Penentuan ini akan berpengaruh terhadap
penerapan ketentuan pidana yang tepat. Jika ternyata memang seseorang tersebut
kedepatan “membeli, menerima, menyimpan, menguasai dan membawa” terbukti untuk
digunakan bagi dirinya sendiri tentulah harus digolongkan sebagai penyalahguna
narkotika. Beberapa isi surat edaran mahkamah agung No 4 Tahun 2010 setidak-tidaknya
dapat dijadikan acuan untuk menentukan apakah seseorang tersebut hanyalah
pengguna narkotika yaitu apabila Pada saat ditangkap diketemukan barang bukti
pemakaiaan satu hari dengan perincian untuk kelompok Heroin : 1,8 gram dan
Kelompok Ganja 5 gram. Serta tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan
terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Bahwa sudah banyak putusan baik dalam tingkat pertama
maupun dalam tingkat Kasasi yang memutuskan untuk Pengguna Narkotika untuk
dirinya sendiri, khususnya yang mengalami ketergantungan digunakan Pasal 127 UU
Narkotika dan bukan Pasal 111 ayat (1) ataupun Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,
hal ini bias dilihat dalam Putusan atas nama Terdakwa Hendra Samuel Simorangkir
yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan atas nama Terdakwa
Surendro Prasetyo yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan
atas nama Putri Aryanti Haryowibowo yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta
selatan dan banyak lagi putusan yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan bukti
yang disampaikan tidak ada bukti yang menunjukan adanya perbuatan perdagangan
dan peredaran narkotika. Berdasarkan keterangan saksi dan Terdakwa, diketemukan
fakta yang juga diakui oleh Jaksa Penuntut umum bahwa Terdakwa mengalami
ketergantungan terhadap narkotika / pecandu. Berdasarkan barang bukti yang
ditunjukan dalam proses persidangan diketemukan lintingan ganja yang sudah
digunakan dan pada saat ditemukan berada dalam penguasaan Terdakwa. Gramatur
barang bukti yang ditemukan juga jauh dan tidak melebihi sebagaimana diatur
dalam Surat Ederan Mahkamah Agung RI No 4 Tahun 2010.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dan mengacu
perbedaan antara Pasal 111 ayat
(1), Pasal 112 ayat (1) dengan Pasal 127 UU Narkotika,
Penuntut umum terlalu memaksakan dengan melihat secara sempit unsur-unsur yang
terkandung dalam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, tanpa
memperhatikan bahwa memang Terdakwa adalah Pecandu yang memerlukan asupan obat
subsitusi narkotika, dan terpaksa harus menggunakan narkotika ketika dokter
yang seharusnya menyediakan tidak dapat menyediakan.
Terdakwa Tidak Dapat Dipidana Karena Ketergantungan
Narkotika
Berdasarkan Fakta-fakta yang menyatakan, Terdakwa
menggunakan narkotika ketika memang kondisi tubuh sudah tidak memungkinkan
menahan rasa ketergantungan narkotika, sedangkan obat subsitusi tidak dapat
diberikan oleh dokter yang harusnya menyediakan, merupakan kondisi yang harus
diperhatikan sehingga harus menggunakan narkotika illegal. Kondisi tersebut
merupakan suatu kondisi jiwa dan fisik yang terganggu karena ketergantungan
sehingga pilihan menggunakan narkotika tidak dilakukan secara sadar sebagaimana
keterangan yang disebutkan oleh terdakwa
Terdakwa menggunakan kembali narkotika karena kondisi tubuh yang sudah tidak memungkinkan menahan rasa
ketergantungan. Kepala Badan Narkotika
Nasional, Goris Mere pada hari sambutan peringatan hari anti narkotika nasional
sebagaimana dilansir oleh
antara. News menyatakan
“...Ketergantungan adalah penyakit yang harus disembuhkan dan bukan dihukum”.
Pernyataan tersebut merupakan refleksi dari Pasal 44 KUHP yang menyatakan
“orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya
karena
jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena
penyakit tidak dipidana”.
Terdakwa Tidak Dapat Dituntut dan Dipidana Karena sedang
Menjalani
Perawatan Dokter dan Dalam Rehabilitasi
Proses penuntutan dan pemidanaan terhadap orang yang
sedang menjalani proses pemulihan, akan mengganggu proses pemulihan itu
sendiri, oleh karena itu UU Narkotika dalam Pasal 128 ayat (3) menyatakan
“Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan
dokter di rumah sakit dan/lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh
pemerintah tidak dituntut pidana.
Bagian Kelima
Kesimpulan/ Permohonan
Dari semua yang telah kami uraikan dan diungkapkan dari
keseluruhan persidangan di atas, kami merasa semua itu kami lakukan untuk
membantu dan mengajak persidangan yang terhormat untuk dapat melihat secara
jernih, jujur, dan objektif inti persoalan yang terungkap, dengan ini kami akan
memberikan kesimpulan sekaligus juga sebagai permohonan kami sebagai berikut di
bawah ini :
1. Bahwa Tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak
melihat secara menyeluruh UU No 35 tahun 2009 dan tujuan yang ingin dicapai
dalam kebijakan narkotika
2. Bahwa Terdakwa dalam menggunakan narkotika sebagaimana
barang bukti yang ditunjukan Jaksa Penuntut Umum,
karena pengaruh penyakit ketergantungan yang
dialami oleh terdakwa.
3. Bahwa Terdakwa sedang mengikuti upaya pemulihan /
rehabilitasi dengan cara subsitusi, penuntutan dan pemidanaan mengakibatkan
terganggunya upaya Terdakwa untuk lepas dari ketergantungan narkotika dan lebih
memperburuk kondisi terdakwa, secara umum hal tersebut bertolak belakang dengan
kebijakan pemerintah yang ingin memutus mata rantai orang yang ketergantungan
narkotika.
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka kami Penasehat Hukum
Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Solok yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Meminta kepada Hakim, untuk secara cermat memeriksa
fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
2. Menerima nota pembelaan yang disampaikan oleh
Penasehat hukum atas nama Terdakwa Raimon Fernando
3. Menolak
tuntutan hukum (requisitor) Sdr. Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya.
4. Menetapkan
untuk memerintahkan Terdakwa tetap menjalani pengobatan dan/atau perawatan
melalui dan atau rehabilitasi
5. Menentukan biaya perkara dibebankan seluruhnya kepada
Negara.
Namun bila Hakim menemukan kebenaran materiil yang
berbeda sebagaimana Kami sampaikan dalam Pembelaan dan/ atau Tuntutan Jaksa
Penuntut Umum, kami memohon Hakim untuk tetap berpegang pada tujuan UU
Narkotika untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi
Penyalahguna dan Pecandu Narkotika
Majelis
Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut
Umum Yang Kami Hormati
Dari uraian –
uraian tersebut diatas tidaklah berlebihan apabila kami Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat
dengan lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum dan
tetap dipersalahkan serta diminta bertanggung jawab dalam perkara ini dan
Terdakwa NIKO IRAWAN PGL NIKO harus
dibebaskan dalam Perkara ini.
Bahwa tuntutan
penuntut umum terhadap terdakwa dirasa sangat terlalu berat dan
tidak adil Mengandung DISPARITAS
sehingga kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang Seringan
– ringannya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa,
andaikata ada dan kami selaku
penasehat hukum Terdakwa mengetuk hati nurani majelis hakim yang
mengadili perkara ini agar sudi kiranya memutuskan Hukuman Pidana Terhadap
Terdakwa sesuai Fakta Fakta Yang terungkap di Persidangan dan jika Majelis
Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya sehingga apabila terdakwa telah selesai
melaksanakan tanggung jawabnya nanti dapat melanjutkan kehidupannya menjadi
lebih baik lagi daripada sebelumnya dan dapat Menjadi Orang Yang Baik .
Pepatah
mengatakan “ Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tidak pernah
melakukan kesalahan “.
Kami mohon kearifan dan
keadilan dari yang terhormat Majelis Hakim karena pengadilan adalah gerbang
keadilan terakhir yang menjadi harapan terdakwa dalam mencari keadilan. Serta
bukankah Majelis Hakim yang kami Muliakan adalah merupakan kepanjangan tangan
dari TUHAN YANG MAHA ESA?
Bahwa kami
Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan hal – hal yang dapat meringankan bagi
diri terdakwa agar menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan
putusan yaitu sebagai berikut :
1. Terdakwa Mempunyai Tanggung Jawab
Keluarga.
2. Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan
3. Terdakwa mengakui segala perbuatan
yang dilakukannya sesuai dengan keyakinannya dan harus kita Hargai .
Bahwa didalam Nota Pembelaan ini, kami sebagai Penasehat Hukum
Terdakwa mohon perhatian dan
pertimbangan Majelis Hakim untuk hal-hal yang dapat meringankan Kedudukan
Terdakwa dalam Perkara ini.
Bahwa
Rasanya tidak adil dan terlalu berat Tuntutan Pidana yang diajukan Oleh
Sdr.Penuntut Umum terhadap Terdakwa , karena
rasa keadilan hakim yang bertolak dari Hati Nurani dan Hakim adalah
tangan keadilan bukan algojo bagi sekedar nafsu untuk menghukum. Tangan
keadilan hakim bukan saja untuk memuaskan khalayak ramai ,atau korban,tapi juga
keadilan untuk Terdakwa dan keluarganya
rasa malu,tercoreng yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan factor
sosiologis yang juga harus dipertimbangkan .Keadilan Hakim adalah komprehensif
,bukan keadilan sesaat atau kepentingan tertentu. maka wajarlah kami sebagai Penasehat Hukum
Terdakwa Memohon Keringanan Hukuman
Melihat segala sudut ini,menurut hemat kami,suatu hukuman badan ,apalagi selama
yang diminta oleh Sdr. Jaksa Penuntut
Umum untuk suatu kesalahan Terdakwa yang tidak jelas akan membawa akibat fatal bagi Terdakwa
sendiri dan Keluarganya dan tidak akan menguntungkan Negara Sekalipun .
Bukankah ? hukuman sebagai arena balas dendam kepada Terdakwa sudah lama
ditinggalkan oleh dunia ilmu hukum
pidana modern .
Majelis Hakim Yang Mulia tentu lebih faham akan hal ini dari pada kami dan kami
yakin seyakinnya melihat cara
pemeriksaan perkara ini ,majelis hakim
akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan Terdakwa dalam Perkara ini.
Demikian Nota
pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Solok yang memeriksa dan mengadili perkara ini,
kami Penasehat Hukum Terdakwa
mengucapkan Terimakasih.
Kota Solok , 8
Agustus 2017
Hormat Kami
Penasehat Hukum Terdakwa
1. SYAMSURDI NOFRIZAL SH
2.GANEFRI INDRA YANTI.SH
3.SYAIWAT HAMLI.SH