NOTA PEMBELAAN ( PLEIDOI PENASEHAT HUKUM) DALAM PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA RAIMON FERNANDO Pgl REMON



KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
G.I.YANTI&REKAN
JL.M.YAMIN.SH PANDAN UJUNG KOTA SOLOK
SUMATERA BARAT
HP. 081312253117-081283924906

NOTA PEMBELAAN  ( PLEIDOI PENASEHAT HUKUM)

DALAM PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA  RAIMON FERNANDO Pgl REMON



Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri Solok
Up. Majelis Hakim Perkara No. REG.PERK-29/N.3.15/Epp.1/05/2017
Di
Solok

Perihal : NOTA PEMBELAAN


PECANDU (END USER) ADALAH KORBAN BUKAN KRIMINAL

Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,
Saudara Terdakwa, kami hormati,
Sidang yang Kami Muliakan

Pertama-tama perkenankan kami menyatakan rasa syukur kami kepada Tuhan Yang Maha Esa serta ucapan terima kasih kepada yang terhormat Hakim yang telah dapat  menyelesaikan sebagian besar dari pemeriksaan perkara ini, termasuk pemeriksaan ahli, terdakwa, bukti-bukti, saksi-saksi.

Maka tibalah kini saatnya bagi Kami menyampaikan nota pembelaan (pleidooi) sebagai salah satu hak terdakwa dalam melakukan pembelaan atas tuduhan yang dilakukan negara terhadap dirinya. Kami sangat berterimakasih apabila Majelis Hakim menghormati, melindungi dan memenuhi hak terdakwa dengan memberikan kesempatan untuk dibacakannya nota pembelaan ini. Nota pembelaan ini kami sampaikan bukan hanya semata hendak membela Terdakwa, melainkan nota ini kami sampaikan dengan tujuan agar setiap orang yang menjadi korban perdagangan narkotika tidak diperlakukan sebagai kriminal murni hanya karena adanya kebutuhan terhadap zat yang disebut narkotika (ganja).

Nota Pembelaan ini adalah merupakan satu kesatuan yang utuh dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Eksepsi yang telah kami ajukan pada persidangan. Agar lebih tersistematis nota pembelaan ini kami membagi dalam

Bagian I. Pendahuluan;
Bagian II. Analisis Proses Peradilan, Dakwaan dan tuntutan JPU;
Bagian III. Fakta-fakta Persidangan;
Bagian IV. Analisa Fakta dan Yuridis;
Bagian V. Kesimpulan/Permohonan.


Pendahuluan

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Terdakwa yang kami Hormati
Para Hadirin yang kami Muliakan

Sebagai pembuka nota pembelaan ini perkenankanlah Kami kuasa hukum membacakan
sebuah puisi untuk sedikit menggambarkan kondisi Pecandu saat ini:

Dinginnya tembok penjara tidak dapat mengobatiku
Kerasnya jeruji tidak memberikan solusi
Setiap minggu selalu saja makanan sampah dan giliran tidur berdiri
Masa depan yang suram sudah menungguku

Tidak hanya perutku mual
Seluruh ototku terasa kejang
Kepalaku berputar-putar
Permintaan zat itu lebih besar daripada makan dan tidur

Teringat janji pemerintah lebih memanusiakan pecandu
Rehabilitasi selama penantian ternyata hisapan belaka
Obat legal yang kubutuhkan terjegal dipagar depan
Obat illegal didalam yang dimasukkan, bukan itu yang kubutuhkan

Setiap kali orang berjubah hitam berkumpul
Aku melihat sinis dimatanya, seakan aku sudah merusak mobilnya
Aku hanya terdiam merasakan sakit dengan menggenggam doa
Semoga mereka bisa membantuku, bukan kembali menyiksaku

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Terdakwa, serta Para Hadirin yang kami hormati,

Sepenggal kalimat-kalimat diatas merupakan, suatu gambaran kondisi yang dirasakan oleh Terdakwa dan orang-orang yang saat ini harus mendekam diruang-ruang tahanan karena tidak sanggup menahan ketergantungannya terhadap zat yang disebut narkotika. Mereka tidak hanya sudah menjadi korban perdagangan gelap narkotika, namun mereka juga menjadi korban dari kebijakan pemberantasan narkotika yang selalu dipandang secara sempit dan mudah, dengan mengirim pecandu-pecandu kedalam penjara atau tempat penahanan.

Berangkat dari hal yang menurut JPU sebagai suatu hal yang memberatkan “bahwa perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika” (Vide Surat Tuntutan JPU hal 11). Pertanyaan terbesar adalah apa yang menjadi program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika saat ini? Sejak diberlakukannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terdapat kebijakan baru dalam pemberantasan narkotika sebagaimana tertuang dalam tujuan UU Narkotika yakni “Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalahguna dan Pecandu Narkotika” Tujuan tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal 54 UU Narkotika yang menyatakan “Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.

Penggunaan kata wajib disini bukan hanya dibebankan kepada Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, namun juga pemerintah dalam menyediakan akses terhadap rehabilitasi medis dan sosial, serta pihak-pihak yang secara hukum memiliki kewenangan untuk menempatkan seseorang kedalam tempat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik sebelum maupun sesudah putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 yang menyatakan :
Ayat (3) “Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial”
Ayat (4) “Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter”

Faktanya, sampai saat ini terdakwa yang merupakan Pecandu dicoba ditutup-tutupi sejak proses penyidikan, penyidik tidak mau melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Terdakwa (vide : tidak adanya hasil tes urine/darah yang menjadi prosedur pemeriksaan kasus narkotika) walaupun dalam proses penyidikan Terdakwa sudah mengakui bahwa ketergantungan dengan narkotika (vide : Berita acara Pemeriksaan Terdakwa). Jaksa Penuntut Umum yang melakukan pemeriksaan berkas perkara juga mendiamkan hal tersebut. Terdakwa, Keluarga Terdakwa dan Penasihat Hukum pun kesulitan untuk meminta Hakim untuk menggunakan SEMA No 3 Tahun 2011 dan membebankan hal tersebut kepada Terdakwa, walaupun bila kita tarik hal tersebut adalah kebijakan / program pemerintah yang dituliskan dalam Pasal 54 UU Narkotika jo Pasal 13 PP No 25 Tahun 2011 jo SEMA No 3 Tahun 2011.

Sebelumnya Terdakwa sedang menjalankan kewajiban rehabilitasinya melalui program pemerintah menggunakan terapi narkotika subsitusi (subuxone), namun ketika dalam penguasaan negara (tahanan) Terdakwa tidak dapat kembali menjalani kewajiban sebagaimana perintah UU Narkotika, bukan karena ketidakinginan Terdakwa namun Negara sendiri melalui aparatur penegak hukumnya yang mengabaikan kewajibannya, yang seringkali berlindung dari alasan ketidaktahuan, ketidaksiapan, ketidakadanya anggaran, ketidakadaan aturan pelaksana yang mengatur, merupakan kewenangan, menafsirkan kata dapat dan alasan-alasan klasik lainya. oleh karena itu menjadi janggal apabila Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa menghambat program pemerintah,  namun tidak bercermin apakah Kita semua sudah menjalankan program pemerintah sudah secara menyeluruh, karena setiap korban yang berjatuhan harus ada yang bertanggung  jawab dengan mekanisme yang tersedia.

Kebijakan yang hanya menerapkan pola pemberantasan narkotika, tanpa melihat apakah dia sebagai produsen, bandar, pengedar, pengguna atau pihak yang dijebak dengan cara mengirimkan mereka semua ke penjara menimbulkan berbagai permasalahan kedepannya tidak hanya terjadi overcapacity yang membengkakkan beban negara dan pelanggaran hak asasi manusia namun juga mengakibatkan tingginya penyebaran penyakit menular, bertemunya pedagang dan konsumen, transfer ilmu dari pengedar ke pengguna yang kemudiaan digunakan karena pengguna yang keluar dari penjara akan sulit mendapatkan pekerjaan namun harus memenuhi ketergantungan narkotika yang semakin tinggi selama dalam proses pemenjaraan.
Kebijakan baru yang digunakan adalah memutus mata rantai pengguna dengan pengedar yakni mencoba memulihkan pengguna dari kecanduaan dan mengejar pengedar narkotika, bukan mengejar pengguna narkotika dan melindungi pengedar besar untuk memonopoli pasar. Selain itu pemerintah mengembangkan obat substitusi pengganti narkotika seperti subuxone, bufrenofin dan metadon, namun dilapangan ketersediaan obat tersebut tergantung dari Dokter yang menyediakan, ketika dokter tidak dapat bertemu pasiennya karena bukan jam kantor pasien sendiri yang harus menanggung rasa ketergantungannya seperti yang dialami oleh Terdakwa.

Pemerintah saat ini juga menerapkan kebijakan baru yakni, pengguna narkotika harus melaporkan, bagi yang sedang menjalani proses pemulihan / rehabilitasi maka pihak penyelenggara yang harus melaporkan. Untuk mendukung program ini Pemerintah baik dari Badan Narkotika Nasional maupun Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan tidak akan mengkriminalkan orang yang sedang menjalani proses pemulihan/rehabilitasi/perawatan apabila masih menggunakan narkotika ilegal akan langsung dibawa ketempat rehabilitasi kecuali ada bukti terlibat dalam pengedaran narkotika.

Bagian Kedua
Analisis Proses Peradilan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum


A. Analisis Terhadap Proses Peradilan

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,

Pada sistem peradilan saat ini Hakim memiliki posisi yang tinggi dibandingkan dengan Penyidik, Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Terdakwa. Pada teori pembagian kekuasaan Hakim sebagai wujud dari Yudikatif melakukan pengawasan terhadap upaya Eksekutif dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh Legislatif. Sebagai pihak yang tertinggi dan dibebankan mengambil suatu keputusan, hakim dibebankan untuk melakukan evaluasi atas apa yang dilakukan oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum untuk membawa perkara sebelum proses persidangan khususnya hal-hal yang tidak dapat di uji dalam pra peradilan.

Bahwa sejak dari penyidikan, Kami sudah sampaikan kepada Penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketergantungan narkotika yang dialami oleh terdakwa, atau mengembangkan penyidikan ketempat Terdakwa sedang menjalani proses pemulihan sebagaimana surat keterangan yang disampaikan oleh keluarga Terdakwa dapat dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan  yang menjadi dasar proses pemeriksaan persidangan. Namun hal tersebut tidak  dilakukan oleh penyidik dengan alasan adanya telegram rahasia dari Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meminta kepada seluruh penyidik kasus narkotika tidak memberikan kesempatan tersangka mendapatkan rehabilitasi dan surat keterangan bahwa Terdakwa sedang menjalani rehabilitasi tidak pernah disampaikan / diabaikan kepada penuntut umum sehingga tidak ada dalam berkas perkara sehingga hasil penyidikan tidak bersifat objektif tentang tindak pidana yang  terjadi. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan kembali Eksepsi kami tentang Dakwaan dibuat berdasarkan Proses Penyidikan yang Belum Selesai dan Terdakwa merupakan orang yang dibebaskan dari tuntutan pidana karena Undang- Undang sebagai satu kesatuan dalam pokok perkara, karena dalam putusan sela Majelis Hakim belum mempertimbangkan hal tersebut.

Bahwa atas tuduhan kejahatan narkotika yang dituduhkan negara kepada terdakwa, selain pemeriksaan zat dan jumlah zat yang dituduhkan, pemeriksaan terhadap zat narkotika didalam tubuh Terdakwa merupakan hal yang terpenting, sehingga dapat diketahui niat dari perbuatan yang dituduhkan negara kepadanya, apakah murni sebagai pihak pengedar murni, pengedar sekaligus pecandu atau hanya pecandu?. Ketidakadaan pemeriksaan tidak hanya akan menyulitkan dalam melakukan pemeriksaan dan memutus perkara, namun juga berdampak bagaimana penanganan terdakwa selama dalam proses hukum sehingga tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk penghukuman yang kejam, ketika seorang pecandu narkotika yang seharusnya membutuhkan asupan pengganti narkotika tidak diberikan hak-haknya ketika dalam kekuasaan negara dengan cara penahanan yang dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan.

Bahwa negara memiliki kewenangan yang besar dalam menghadirkan pihak-pihak yang karena keterangannya dapat memperjelas suatu masalah dan menemukan kebenaran materiil, baik dalam tingkat penyidikan maupun pemeriksaan persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 159 UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan Ayat (1) “Hakim Ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang” Ayat (2) “dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan”

Berdasarkan hal tersebut diatas, menjadi tugas Hakim dalam proses pemeriksaan persidangan untuk menghadirkan saksi / ahli yang karena keterangannya dapat membantu Hakim menemukan kebenaran materiil, bukan memberatkan beban pemanggilan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, apalagi Terdakwa dan Penasehat hukum yang tidak memiliki kewenangan dan kekuatan untuk meminta seseorang untuk hadir memberikan kesaksiaan atau keterangannya sebagai ahli, khususnya bagi orang-orang karena profesinya harus menutup rahasia atas diri seorang seperti dokter yang selama ini melakukan perawatan, ketidakadaan surat panggilan dari Pengadilan  menunjukan negara tidak serius dalam menuduh seseorang dalam melakukan tindak  pidana dan hal tersebut dapat berpotensi penyalahgunaan kewenangan atas nama  keadilan dan merugikan Terdakwa sebagai orang yang dipaksa harus berhadapan  dengan hukum. Berdasarkan hal tersebut Kami akan sangat keberatan apabila karena ketidakmampuan Negara meghadirkan saksi/ahli kemudiaan  merugikan Terdakwa.

B.  Dakwaan dan Tuntutan Sdr. Jaksa Penuntut Umum
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,

Sebagaimana diketahui, Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah Mendakwa Terdakwa dengan dakwaan Subsidaritas, dimana Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika (Dakwaan kesatu) atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika (Dakwaan kedua) atau Pasal 127 UU Narkotika (Dakwaan ketiga). Setelah pemeriksaan ahli dan bukti-bukti lain dalam persidangan kecuali saksi yang tidak pernah dapat dihadirkan di Persidangan, Jaksa Penuntut Umum Dalam Surat Tuntutannya berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti sacara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua, sehingga Penuntut Umum tidak perlu membuktikan dakwaan ketiga dan kesatu serta meminta Majelis Hakim untuk memutuskan sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan. Selaku penasehat hukum Terdakwa, kami berpegang pada Pasal 191 UU No 8 tahun 1981, dimana Pengadilan dalam memutus mengacu terhadap apa yang didakwa dan bukan apa yang dituntut terhadap Terdakwa.





Bagian Ketiga
Fakta-Fakta Persidangan


Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,
Saudara Terdakwa, serta Para Hadirin yang kami hormati,

Selanjutnya, dari bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Kami menemukan
fakta-fakta sebagai berikut :


Bahwa benar terdakwa Raimon Fernando telah menggunakan narkotika golongan 1
Untuk diri sendiri pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2017 sekira pukul 00.15 Wib di Jorong
Kubang Tigo Batu Lirik Nagari Tanjuang Balik Kecamatan X Koto Diateh Kabupaten Solok
Sumatera Barat.


Bagian Ke Empat
Analisis Yuridis dan Fakta-Fakta Persidangan


Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,

Berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan diatas dan mengacu terhadap ketentuan yang dituduhkan oleh Negara melalui Penuntut Umum kepada Terdakwa, perkenankanlah kami melakukan analisa sebagai berikut :

Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti Kepada Terdakwa

Bahwa AR. Sujono, S.H. M.H. dan Bony Daniel, S.H. dalam bukunya “Komentar dan embahasan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” menyatakan Ketentuan seperti Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 UU Narkotika hanya dapat dikenakan kepada seorang dalam rangka “Peredaran” baik dalam perdagangan, bukan perdagangan maupun  pemindahtanganan  untuk  kepentingan  pelayanan  kesehatan  dan pengembangan ilmu pengetahuaan dan teknologi, sehingga tidak boleh begitu saja secara serampangan seorang penyalahguna narkotika diajukan kepersidangan dan dikenakan ketentuan-ketentuan tersebut”...”Seorang penyalahguna narkotika dalam rangka mendapatkan narkotika tentulah dilakukan dengan cara membeli, menerima atau memperoleh dari orang lain dan untuk itu narkotika yang ada dalam tangannya jelas merupakan miliknya atau setidak-tidaknya dalam kekuasaannya, sehingga tentulah tidak tepat apabila dikenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 117, Pasal 119, Pasal 122, Pasal 124 dan Pasal 125 UU Narkotika dengan anggapan Pasal-Pasal tersebut mencantumkan larangan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima dan membawa. Oleh karena itu meskipun penyalahguna kedepatan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima dan membawa dalam rangka untuk menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri maka tindak pidana yang dikenakan haruslah Pasal 127.
Selanjutnya dalam halaman 291 “Proses menentukan apakah seseorang sebagai penyalahguna narkotika atau tidak (terlibat peredaran narkotika) adalah sangat penting. Penentuan ini akan berpengaruh terhadap penerapan ketentuan pidana yang tepat. Jika ternyata memang seseorang tersebut kedepatan “membeli, menerima, menyimpan, menguasai dan membawa” terbukti untuk digunakan bagi dirinya sendiri tentulah harus digolongkan sebagai penyalahguna narkotika. Beberapa isi surat edaran mahkamah agung No 4 Tahun 2010 setidak-tidaknya dapat dijadikan acuan untuk menentukan apakah seseorang tersebut hanyalah pengguna narkotika yaitu apabila Pada saat ditangkap diketemukan barang bukti pemakaiaan satu hari dengan perincian untuk kelompok Heroin : 1,8 gram dan Kelompok Ganja 5 gram. Serta tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Bahwa sudah banyak putusan baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat Kasasi yang memutuskan untuk Pengguna Narkotika untuk dirinya sendiri, khususnya yang mengalami ketergantungan digunakan Pasal 127 UU Narkotika dan bukan Pasal 111 ayat (1) ataupun Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, hal ini bias dilihat dalam Putusan atas nama Terdakwa Hendra Samuel Simorangkir yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan atas nama Terdakwa Surendro Prasetyo yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan atas nama Putri Aryanti Haryowibowo yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta selatan dan banyak lagi putusan yang tidak dapat disebutkan satu persatu.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan bukti yang disampaikan tidak ada bukti yang menunjukan adanya perbuatan perdagangan dan peredaran narkotika. Berdasarkan keterangan saksi dan Terdakwa, diketemukan fakta yang juga diakui oleh Jaksa Penuntut umum bahwa Terdakwa mengalami ketergantungan terhadap narkotika / pecandu. Berdasarkan barang bukti yang ditunjukan dalam proses persidangan diketemukan lintingan ganja yang sudah digunakan dan pada saat ditemukan berada dalam penguasaan Terdakwa. Gramatur barang bukti yang ditemukan juga jauh dan tidak melebihi sebagaimana diatur dalam Surat Ederan Mahkamah Agung RI No 4 Tahun 2010.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dan mengacu perbedaan antara Pasal 111 ayat
(1), Pasal 112 ayat (1) dengan Pasal 127 UU Narkotika, Penuntut umum terlalu memaksakan dengan melihat secara sempit unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, tanpa memperhatikan bahwa memang Terdakwa adalah Pecandu yang memerlukan asupan obat subsitusi narkotika, dan terpaksa harus menggunakan narkotika ketika dokter yang seharusnya menyediakan tidak dapat menyediakan.

Terdakwa Tidak Dapat Dipidana Karena Ketergantungan Narkotika
Berdasarkan Fakta-fakta yang menyatakan, Terdakwa menggunakan narkotika ketika memang kondisi tubuh sudah tidak memungkinkan menahan rasa ketergantungan narkotika, sedangkan obat subsitusi tidak dapat diberikan oleh dokter yang harusnya menyediakan, merupakan kondisi yang harus diperhatikan sehingga harus menggunakan narkotika illegal. Kondisi tersebut merupakan suatu kondisi jiwa dan fisik yang terganggu karena ketergantungan sehingga pilihan menggunakan narkotika tidak dilakukan secara sadar sebagaimana keterangan yang disebutkan oleh terdakwa  Terdakwa menggunakan kembali narkotika karena kondisi  tubuh yang sudah tidak memungkinkan menahan rasa ketergantungan.  Kepala Badan Narkotika Nasional, Goris Mere pada hari sambutan peringatan hari anti narkotika  nasional  sebagaimana  dilansir  oleh  antara. News  menyatakan “...Ketergantungan adalah penyakit yang harus disembuhkan dan bukan dihukum”. Pernyataan tersebut merupakan refleksi dari Pasal 44 KUHP yang menyatakan “orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena
jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana”.




Terdakwa Tidak Dapat Dituntut dan Dipidana Karena sedang Menjalani
Perawatan Dokter dan Dalam Rehabilitasi


Proses penuntutan dan pemidanaan terhadap orang yang sedang menjalani proses pemulihan, akan mengganggu proses pemulihan itu sendiri, oleh karena itu UU Narkotika dalam Pasal 128 ayat (3) menyatakan “Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.


Bagian Kelima
Kesimpulan/ Permohonan

Dari semua yang telah kami uraikan dan diungkapkan dari keseluruhan persidangan di atas, kami merasa semua itu kami lakukan untuk membantu dan mengajak persidangan yang terhormat untuk dapat melihat secara jernih, jujur, dan objektif inti persoalan yang terungkap, dengan ini kami akan memberikan kesimpulan sekaligus juga sebagai permohonan kami sebagai berikut di bawah ini :

1. Bahwa Tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak melihat secara menyeluruh UU No 35 tahun 2009 dan tujuan yang ingin dicapai dalam kebijakan narkotika
2. Bahwa Terdakwa dalam menggunakan narkotika sebagaimana barang bukti yang  ditunjukan Jaksa Penuntut Umum, karena pengaruh penyakit ketergantungan yang
dialami oleh terdakwa.
3. Bahwa Terdakwa sedang mengikuti upaya pemulihan / rehabilitasi dengan cara subsitusi, penuntutan dan pemidanaan mengakibatkan terganggunya upaya Terdakwa untuk lepas dari ketergantungan narkotika dan lebih memperburuk kondisi terdakwa, secara umum hal tersebut bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah yang ingin memutus mata rantai orang yang ketergantungan narkotika.

Berdasarkan kesimpulan diatas, maka kami Penasehat Hukum Terdakwa  memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Meminta kepada Hakim, untuk secara cermat memeriksa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
2. Menerima nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat hukum atas nama Terdakwa Raimon Fernando
3. Menolak tuntutan hukum (requisitor) Sdr. Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya.
4. Menetapkan untuk memerintahkan Terdakwa tetap menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui dan atau rehabilitasi
5. Menentukan biaya perkara dibebankan seluruhnya kepada Negara.

Namun bila Hakim menemukan kebenaran materiil yang berbeda sebagaimana Kami sampaikan dalam Pembelaan dan/ atau Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kami memohon Hakim untuk tetap berpegang pada tujuan UU Narkotika untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalahguna dan Pecandu Narkotika







Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dari uraian – uraian tersebut diatas tidaklah berlebihan apabila kami  Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum dan tetap dipersalahkan serta diminta bertanggung jawab dalam perkara ini dan Terdakwa  NIKO IRAWAN PGL NIKO harus dibebaskan dalam Perkara ini.

Bahwa tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa dirasa sangat terlalu berat dan tidak adil Mengandung DISPARITAS  sehingga kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang Seringan – ringannya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa, andaikata ada dan kami selaku  penasehat hukum Terdakwa mengetuk hati nurani majelis hakim yang mengadili perkara ini agar sudi kiranya memutuskan Hukuman Pidana Terhadap Terdakwa sesuai Fakta Fakta Yang terungkap di Persidangan dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya  sehingga apabila terdakwa telah selesai melaksanakan tanggung jawabnya nanti dapat melanjutkan kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya dan dapat Menjadi Orang Yang Baik .
Pepatah mengatakan “ Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tidak pernah melakukan kesalahan “.
Kami mohon kearifan dan keadilan dari yang terhormat Majelis Hakim karena pengadilan adalah gerbang keadilan terakhir yang menjadi harapan terdakwa dalam mencari keadilan. Serta bukankah Majelis Hakim yang kami Muliakan adalah merupakan kepanjangan tangan dari TUHAN YANG MAHA ESA?
Bahwa kami Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan hal – hal yang dapat meringankan bagi diri terdakwa agar menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu sebagai berikut :

1.      Terdakwa Mempunyai Tanggung Jawab Keluarga.
2.      Terdakwa   bersikap sopan di dalam persidangan
3.      Terdakwa mengakui segala perbuatan yang dilakukannya sesuai dengan keyakinannya dan harus kita Hargai .

Bahwa didalam Nota Pembelaan ini, kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa  mohon perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim untuk hal-hal yang dapat meringankan Kedudukan Terdakwa dalam Perkara ini.
Bahwa Rasanya tidak adil dan terlalu berat Tuntutan Pidana yang diajukan Oleh Sdr.Penuntut Umum terhadap Terdakwa , karena  rasa keadilan hakim yang bertolak dari Hati Nurani dan Hakim adalah tangan keadilan bukan algojo bagi sekedar nafsu untuk menghukum. Tangan keadilan hakim bukan saja untuk memuaskan khalayak ramai ,atau korban,tapi juga keadilan untuk  Terdakwa dan keluarganya rasa malu,tercoreng yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan factor sosiologis yang juga harus dipertimbangkan .Keadilan Hakim adalah komprehensif ,bukan keadilan sesaat atau kepentingan tertentu.   maka wajarlah kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa Memohon  Keringanan Hukuman
Melihat segala sudut ini,menurut hemat kami,suatu hukuman badan ,apalagi selama yang diminta oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum untuk suatu kesalahan Terdakwa yang tidak jelas  akan membawa akibat fatal bagi Terdakwa sendiri dan Keluarganya dan tidak akan menguntungkan Negara Sekalipun .
Bukankah ? hukuman  sebagai  arena balas dendam kepada Terdakwa sudah lama ditinggalkan  oleh dunia ilmu hukum pidana modern .
Majelis Hakim Yang Mulia tentu lebih faham akan hal ini dari pada kami dan kami yakin seyakinnya  melihat cara pemeriksaan perkara ini  ,majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan Terdakwa dalam Perkara  ini.

Demikian Nota pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Solok  yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami  Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih.
                 
Kota Solok , 8 Agustus 2017

Hormat Kami Penasehat Hukum Terdakwa

                     

                                                                                        
1. SYAMSURDI NOFRIZAL SH



2.GANEFRI INDRA YANTI.SH



3.SYAIWAT HAMLI.SH






PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama