NOTA PEMBELAAN (PLEDOOI) PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA NIKO IRAWAN PGL NIKO Pada Pengadilan Negeri Solok di Kota Solok



KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
G.I.YANTI&REKAN
JL.M.YAMIN.SH PANDAN UJUNG KOTA SOLOK
SUMATERA BARAT
HP. 081312253117-081283924906

NOTA PEMBELAAN (PLEDOOI)
PERKARA  PIDANA  ATAS NAMA TERDAKWA NIKO IRAWAN PGL NIKO
Pada Pengadilan Negeri Solok  di Kota Solok

PENDAHULUAN

Majelis Hakim yang kami muliakan,           
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Sebelum pembelaan ini kami mulai, sebagai insan yang beriman pertama-tama perkenankanlah kami mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas berkat dan Rahmat-Nya, hari ini, kami penasihat hukum Terdakwa bisa membacakan dan menyampaikan pembelaan dalam sidang yang mulia ini. Tentunya, harapan kami selaku penasehat hukum terdakwa dalam pembelaan yangkami ini dibacakan dihadapan serta disampaikan pada yang mulia Majelis Hakim kiranya dapat menjadi pertimbangan dari sisi kami selaku penasihat hukum terdakwa setelah pada persidangan lalu dihadapan persidangan telah dibacakan dan disampaikan tuntutan/requisitor dari Penuntut Umum untu kemudian Majelis Hakim sampai pada putusan akhir  “Apakah terdakwa ini sungguh melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum atau apakah terdakwa benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat dan bersalah secara hukum sebagaimana tuntutan Penuntut Umum atau malah sebaliknya terdakwa sama sekali tidak bersalah atau tidak memenuhi unsur suatu tindak pidana agar dapat dijatuhi suatu pidana”.

Setelah kami pelajari dengan seksama tuntutan yang diajukan Penuntut Umum terhadap diri terdakwa yang dibacakan pada persidangan Pengadilan Negeri Solok  Rabu  02 Agustus 2017, maka perkenankanlah kami Penasihat Hukum menyampaikan pembelaan  atas nama terdakwa  NIKO IRAWAN PGL NIKO
Sebelum menyampaikan nota pembelaan, sudah sepatutnyalah kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan penuh kesabaran, kearifan, dan bijaksana sehingga persidangan berjalan impartial, fair dan objective, dan pada akhirnya semua saksi-saksi maupun terdakwa dapat menerangkan peristiwa dari dugaan tindak pidana sebenarnya. Jika sekiranya dalam pemeriksaan persidangan terdakwa memberikan keterangan yang menurut penilaian Majelis Hakim maupun saudara Jaksa Penuntut Umum kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya; sama sekali tidak terlintas sedikitpun dalam benak terdakwa untuk mengurangi wibawa pengadilan atau pun mempersulit jalannya persidangan. Apa yang disampaikan terdakwa dihadapan persidangan tak lebih dan tak bukan adalah apa yang telah terjadi sebenarnya dan merupakan fakta nyata yang hendak disampaikan Terdakwa untuk memberikan gambaran terang dan jelas dari dugaan tindak pidana yang sedang dihadapinya.

Demikian pula, sudah sepatutnya pula ucapan terima kasih kami sampaikan  kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum atas uraian tuntutan yang telah disusun begitu rapi dan jelas sehingga memudahkan bagi kami dalam mengikuti pandangan Penuntut Umum dalam dugaan tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh Terdakwa sehingga akan bisa kami ambil suatu perimbangan dari sisi pandangan kami selaku Penasihat Hukum agar kita semua yang terlibat pada persidangan ini dapat menemukan suatu tujuan utama dari hukum itu sendiri yaitu KEADILAN.
“Justice is the greatest man in the world”

Majelis Hakim yang kami muliakan,           
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Untuk menanggapi tuntutan dari Rekan Jaksa Penuntut Umum pembelaan ini kami susun dengan sistematika sebagai berikut :
1.       Surat Dakwaan
2.       Tuntutan Penuntut Umum.
3.        Analisis Yuridis
4.       Kesimpulan
5.        Permohonan dan Penutup.

Nota Pembelaan yang kami sampaikan ini dilandaskan dengan sebuah harapan agar Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Harapan kami pada yang mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri terdakwa suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata berdasarkan kepada keadilan yang hakiki atas dasar mencari ridho dari Allah SWT semata selain untuk kemudian demi mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum dan keadilan.

Tidak berlebihan apabila dipersidangan yang terhormat ini sebagai profesionalitas dalam melaksanakan fungsi aparatur penegak hukum, kita semua yang terlibat dalam persidangan a quo selalu menjunjung tinggi keadilan “fiat justitia ruat coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh).

1.       SURAT DAKWAAN

Bahwa terdakwa NIKO IRAWAN Pgl NIKO  oleh Penuntut Umum didakwa secara berlapis atau alternatif yang terdiri atas :

Dakwaan Kesatu terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang –undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau
Dakwaan Kedua  terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang –undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2.       SURAT TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
 1.  Menyatakan terdakwa  NIKO IRAWAN  PGL RIKO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak pidana  “ Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri   sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal   Pasal 127 Ayat ( 1 ) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 35   Tahun 2009 Tentang Narkotika  dalam Surat Dakwaan  Kedua  Jaksa Penuntut Umum.
2.  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  NIKO IRAWAN PGL NIKO  dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
3 .Menetapkan Agar Barang Bukti berupa :
1 (satu ) Linting Narkotika Golongan I Jenis Ganja Bekas Pakai
1( Satu ) Unit Hand Phone  Merk Samsung Duos Warna Putih
Dirampas Untuk Dimusnahkan.

5.Membebani  terdakwa  NIKO IRAWAN PGL NIKO dibebani biaya perkara  sebesar Rp.2.000,-( lima ribu rupiah )

III.ANALISA FAKTA DAN ANALISA YURIDIS

Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti yang terungkap dipersidangan maka kami penasehat hukum terdakwa tidak Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum  Dalam Surat Tuntutannya  yang Menyatakan Terdakwa  NIKO IRAWAN  PGL RIKO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak pidana  “ Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri   sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal   Pasal 127 Ayat ( 1 ) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 35   Tahun 2009 Tentang Narkotika  dalam Surat Dakwaan  Kedua  Jaksa Penuntut Umum. “
Bahwa  Terdakwa NIKO IRAWAN Pgl NIKO   Membantah adanya Barang Bukti ( BB ) Diwaktu Penangkapan Pada Hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2017, Sekira pukul 00.15 WIB, Bertempat di Dalam Sebuah Rumah Di Jorong Kubang Tigo Batu Lirik Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok Sumatera Barat.
Bahwa NIKO IRAWAN PGL NIKO  JUGA MEMBANTAH  DIWAKTU PENANGKAPAN TIDAK SEDANG MENYALAHGUNAKAN NARKOBA .
Bahwa didalam Surat Dakwaanya Sdr Jaksa Penuntut Umum  mengangkat Peristiwa Hukum Pada Hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2017, Sekira pukul 00.15 WIB karena Dakwaanya Tidak terbukti  baik dari Keterangan Saksi dan Terdakwa sendiri tidak ada yang membenarkan adanya  kejadian Penyalahgunaan Narkotika pada Pada Hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2017, Sekira pukul 00.15 WIB

Bahwa Keterangan Saksi Dari Pihak Kepolisian Harus dikesampingkan  karena banyak tidak benarnya .

Bahwa  Tentang Barang Bukti  dalam Perkara ini .
1 (satu ) Linting Narkotika Golongan I Jenis Ganja Bekas Pakai  adalah dari Terdakwa RAIMON FERNANDO PGL REMON

Bahwa Didalam Surat Tuntutanya Jaksa Penuntut Umum juga   meminta  Kepada Majelis Hakim  1( Satu ) Unit Hand Phone  Merk Samsung Duos Warna Putih Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Bahwa kami tidak sependapat dan sangat keberatan  Hand Phone   ini dimusnahkan  karena Hand Phone  ini selama persidangan perkara terdakwa tidak pernah ditanya  kepada saksi dan Terdakwa  Dipergunakan Untuk apa ?
Dari Keterangan Terdakwa Hand Phone  ini tidak sedang dipergunakan dan tidak ada berkaitan dalam Perkara ini.

Bahwa kami Berpendapat Dakwaan  Jaksa Penuntut Umum tidaklah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan  karena didalam Perkara ini karena ada Unsur _unsur dari Pasal Yang didakwakan yang tidak terpenuhi :
Terdakwa tidak sedang Menyalahgunakan Narkotika  diwaktu terjadi Penangkapan.
.
Dari Rangkaian fakta – fakta yang terungkap dipersidangan  diatas agar dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang Membebaskan Terdakwa atau Menjatuhkan Hukuman Yang  seringan - ringannya Terhadap Terdakwa sesuai dengan kesalahan yang Terdakwa  lakukan.
Melihat segala sudut ini,menurut hemat kami,suatu hukuman badan ,apalagi selama yang diminta oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum untuk suatu kesalahan Terdakwa yang tidak terbukti dan Tidak Jelas  tentu   akan membawa akibat fatal bagi Terdakwa sendiri dan Keluarganya dan tidak akan menguntungkan Negara Sekalipun .
Bukankah ? hukuman  sebagai  arena balas dendam kepada Terdakwa sudah lama ditinggalkan  oleh dunia ilmu hukum pidana moderen .
Majelis Hakim Yang Mulia tentu lebih faham akan hal ini dari pada kami dan kami yakin seyakinnya  melihat cara pemeriksaan perkara ini  ,majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan Terdakwa dalam Perkara  ini.
IV.PENUTUP DAN PERMOHONAN KERINGANAN HUKUMAN

Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dari uraian – uraian tersebut diatas tidaklah berlebihan apabila kami  Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum dan tetap dipersalahkan serta diminta bertanggung jawab dalam perkara ini dan Terdakwa  NIKO IRAWAN PGL NIKO harus dibebaskan dalam Perkara ini.

Bahwa tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa dirasa sangat telalu berat dan tidak adil Mengandung DISPARITAS  sehingga kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang Seringan – ringannya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa, andaikata ada dan kami selaku  penasehat hukum Terdakwa mengetuk hati nurani majelis hakim yang mengadili perkara ini agar sudi kiranya memutuskan Hukuman Pidana Terhadap Terdakwa sesuai Fakta Fakta Yang terungkap di Persidangan dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya  sehingga apabila terdakwa telah selesai melaksanakan tanggung jawabnya nanti dapat melanjutkan kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya dan dapat Menjadi Orang Yang Baik .
Pepatah mengatakan “ Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tidak pernah melakukan kesalahan “.
Kami mohon kearifan dan keadilan dari yang terhormat Majelis Hakim karena pengadilan adalah gerbang keadilan terakhir yang menjadi harapan terdakwa dalam mencari keadilan. Serta bukankah Majelis Hakim yang kami Muliakan adalah merupakan kepanjangan tangan dari TUHAN YANG MAHA ESA?
Bahwa kami Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan hal – hal yang dapat meringankan bagi diri terdakwa agar menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu sebagai berikut :

1.      Terdakwa Mempunyai Tanggung Jawab Keluarga.
2.      Terdakwa   bersikap sopan di dalam persidangan
3.      Terdakwa mengakui segala perbuatan yang dilakukannya sesuai dengan keyakinannya dan harus kita Hargai .

Bahwa didalam Nota Pembelaan ini, kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa  mohon perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim untuk hal-hal yang dapat meringankan Kedudukan Terdakwa dalam Perkara ini.
Bahwa Rasanya tidak adil dan terlalu berat Tuntutan Pidana yang diajukan Oleh Sdr.Penuntut Umum terhadap Terdakwa , karena  rasa keadilan hakim yang bertolak dari Hati Nurani dan Hakim adalah tangan keadilan bukan algojo bagi sekedar nafsu untuk menghukum.Tangan keadilan hakim bukan saja untuk memuaskan khalayak ramai ,atau korban,tapi juga keadilan untuk  Terdakwa dan keluarganya rasa malu,tercoreng yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan factor sosiologis yang juga harus dipertimbangkan .Keadilan Hakim adalah komprehensif ,bukan keadilan sesaat atau kepentingan tertentu.   maka wajarlah kami sebagai Penesehat Hukum Terdakwa Memohon  Keringanan Hukuman
Melihat segala sudut ini,menurut hemat kami,suatu hukuman badan ,apalagi selama yang diminta oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum untuk suatu kesalahan Terdakwa yang tidak jelas  akan membawa akibat fatal bagi Terdakwa sendiri dan Keluarganya dan tidak akan menguntungkan Negara Sekalipun .
Bukankah ? hukuman  sebagai  arena balas dendam kepada Terdakwa sudah lama ditinggalkan  oleh dunia ilmu hukum pidana moderen .
Majelis Hakim Yang Mulia tentu lebih faham akan hal ini dari pada kami dan kami yakin seyakinnya  melihat cara pemeriksaan perkara ini  ,majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan Terdakwa dalam Perkara  ini.

Demikian Nota pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Solok  yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami  Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih.
                 
Kota Solok , 8 Agustus 2017

Hormat Kami Penasehat Hukum Terdakwa

                     

                                                                                        
1. SYAMSURDI NOFRIZAL SH



2.GANEFRI INDRA YANTI.SH



3.SYAIWAT HAMLI.SH



PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama