KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
G.I.YANTI&REKAN
JL.M.YAMIN.SH PANDAN UJUNG
KOTA SOLOK
SUMATERA
BARAT
HP. 081312253117-081283924906
NOTA PEMBELAAN (PLEDOOI)
PERKARA PIDANA
ATAS NAMA TERDAKWA NIKO IRAWAN PGL NIKO
Pada Pengadilan Negeri Solok
di Kota Solok
PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Rekan
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sebelum pembelaan ini kami mulai, sebagai insan yang beriman pertama-tama
perkenankanlah kami mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena
atas berkat dan Rahmat-Nya, hari ini, kami penasihat hukum Terdakwa bisa
membacakan dan menyampaikan pembelaan dalam sidang yang mulia ini. Tentunya,
harapan kami selaku penasehat hukum terdakwa dalam pembelaan yangkami ini
dibacakan dihadapan serta disampaikan pada yang mulia Majelis Hakim kiranya
dapat menjadi pertimbangan dari sisi kami selaku penasihat hukum terdakwa
setelah pada persidangan lalu dihadapan persidangan telah dibacakan dan
disampaikan tuntutan/requisitor dari Penuntut Umum untu kemudian Majelis Hakim
sampai pada putusan akhir “Apakah
terdakwa ini sungguh melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum
atau apakah terdakwa benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat dan
bersalah secara hukum sebagaimana tuntutan Penuntut Umum atau malah sebaliknya
terdakwa sama sekali tidak bersalah atau tidak memenuhi unsur suatu tindak
pidana agar dapat dijatuhi suatu pidana”.
Setelah kami pelajari dengan seksama tuntutan yang diajukan Penuntut Umum
terhadap diri terdakwa yang dibacakan pada persidangan Pengadilan Negeri Solok Rabu 02
Agustus 2017, maka perkenankanlah kami Penasihat Hukum menyampaikan
pembelaan atas nama terdakwa NIKO IRAWAN PGL NIKO
Sebelum menyampaikan nota pembelaan, sudah sepatutnyalah kami ucapkan
terima kasih sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah
memimpin persidangan ini dengan penuh kesabaran, kearifan, dan bijaksana
sehingga persidangan berjalan impartial,
fair dan objective, dan pada akhirnya semua saksi-saksi maupun terdakwa
dapat menerangkan peristiwa dari dugaan tindak pidana sebenarnya. Jika
sekiranya dalam pemeriksaan persidangan terdakwa memberikan keterangan yang
menurut penilaian Majelis Hakim maupun saudara Jaksa Penuntut Umum kurang
berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya; sama sekali tidak terlintas
sedikitpun dalam benak terdakwa untuk mengurangi wibawa pengadilan atau pun
mempersulit jalannya persidangan. Apa yang disampaikan terdakwa dihadapan
persidangan tak lebih dan tak bukan adalah apa yang telah terjadi sebenarnya
dan merupakan fakta nyata yang hendak disampaikan Terdakwa untuk memberikan
gambaran terang dan jelas dari dugaan tindak pidana yang sedang dihadapinya.
Demikian pula, sudah sepatutnya pula ucapan terima kasih kami
sampaikan kepada Saudara Jaksa Penuntut
Umum atas uraian tuntutan yang telah disusun begitu rapi dan jelas sehingga
memudahkan bagi kami dalam mengikuti pandangan Penuntut Umum dalam dugaan
tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh Terdakwa sehingga akan bisa kami
ambil suatu perimbangan dari sisi pandangan kami selaku Penasihat Hukum agar
kita semua yang terlibat pada persidangan ini dapat menemukan suatu tujuan
utama dari hukum itu sendiri yaitu KEADILAN.
“Justice is the greatest man in the
world”
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Rekan
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Untuk menanggapi tuntutan dari Rekan Jaksa Penuntut Umum pembelaan ini
kami susun dengan sistematika sebagai berikut :
1.
Surat Dakwaan
2.
Tuntutan Penuntut Umum.
3.
Analisis Yuridis
4.
Kesimpulan
5.
Permohonan dan Penutup.
Nota Pembelaan yang kami sampaikan ini dilandaskan dengan sebuah harapan
agar Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana dan
penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani
kemanusiaan dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Harapan kami pada
yang mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri
terdakwa suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata
berdasarkan kepada keadilan yang hakiki atas dasar mencari ridho dari Allah SWT
semata selain untuk kemudian demi mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum
dan keadilan.
Tidak berlebihan apabila dipersidangan yang terhormat ini sebagai
profesionalitas dalam melaksanakan fungsi aparatur penegak hukum, kita semua
yang terlibat dalam persidangan a quo
selalu menjunjung tinggi keadilan “fiat
justitia ruat coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh).
1. SURAT DAKWAAN
Bahwa
terdakwa NIKO IRAWAN Pgl NIKO oleh
Penuntut Umum didakwa secara berlapis atau alternatif yang terdiri atas :
Dakwaan
Kesatu terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang –undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
Atau
Dakwaan
Kedua terdakwa yang pada pokoknya adalah
sebagai berikut :
Bahwa
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang –undang Nomor : 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. SURAT TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
1. Menyatakan
terdakwa NIKO IRAWAN PGL RIKO terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak pidana “
Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
Pasal 127 Ayat ( 1 ) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Kedua
Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa NIKO IRAWAN PGL
NIKO dengan pidana penjara selama 3
( Tiga ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan
perintah agar terdakwa tetap ditahan
3 .Menetapkan Agar Barang Bukti
berupa :
1 (satu ) Linting Narkotika Golongan
I Jenis Ganja Bekas Pakai
1( Satu ) Unit Hand Phone Merk Samsung Duos Warna Putih
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
5.Membebani terdakwa
NIKO IRAWAN PGL NIKO dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,-( lima ribu rupiah )
III.ANALISA FAKTA DAN ANALISA
YURIDIS
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami
Hormati
Dari fakta
yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan
terdakwa, dan alat bukti yang terungkap dipersidangan maka kami penasehat hukum
terdakwa tidak Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Dalam Surat Tuntutannya yang Menyatakan Terdakwa NIKO IRAWAN
PGL RIKO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah
melakukan Tindak pidana “ Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri
sendiri sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal Pasal 127 Ayat ( 1 ) huruf
a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Kedua
Jaksa Penuntut Umum. “
Bahwa Terdakwa NIKO IRAWAN Pgl
NIKO Membantah adanya Barang Bukti ( BB
) Diwaktu Penangkapan Pada Hari Sabtu Tanggal 11
Maret 2017, Sekira pukul 00.15 WIB, Bertempat di Dalam Sebuah Rumah Di Jorong
Kubang Tigo Batu Lirik Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten
Solok Sumatera Barat.
Bahwa NIKO IRAWAN PGL NIKO JUGA MEMBANTAH DIWAKTU PENANGKAPAN TIDAK SEDANG
MENYALAHGUNAKAN NARKOBA .
Bahwa didalam Surat Dakwaanya Sdr Jaksa Penuntut
Umum mengangkat Peristiwa Hukum Pada
Hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2017, Sekira pukul 00.15 WIB karena Dakwaanya Tidak
terbukti baik dari Keterangan Saksi dan
Terdakwa sendiri tidak ada yang membenarkan adanya kejadian Penyalahgunaan Narkotika pada Pada
Hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2017, Sekira pukul 00.15 WIB
Bahwa
Keterangan Saksi Dari Pihak Kepolisian Harus dikesampingkan karena banyak tidak benarnya .
Bahwa Tentang Barang Bukti dalam Perkara ini .
1 (satu ) Linting Narkotika Golongan
I Jenis Ganja Bekas Pakai adalah dari
Terdakwa RAIMON FERNANDO PGL REMON
Bahwa Didalam Surat Tuntutanya Jaksa
Penuntut Umum juga meminta Kepada Majelis Hakim 1( Satu ) Unit Hand Phone Merk Samsung Duos Warna Putih Dirampas Untuk
Dimusnahkan.
Bahwa kami tidak sependapat dan
sangat keberatan Hand Phone ini dimusnahkan karena Hand Phone ini selama persidangan perkara terdakwa tidak
pernah ditanya kepada saksi dan
Terdakwa Dipergunakan Untuk apa ?
Dari Keterangan Terdakwa Hand
Phone ini tidak sedang dipergunakan dan
tidak ada berkaitan dalam Perkara ini.
Bahwa kami
Berpendapat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
tidaklah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan
karena didalam Perkara ini karena ada Unsur _unsur dari Pasal Yang
didakwakan yang tidak terpenuhi :
Terdakwa
tidak sedang Menyalahgunakan Narkotika
diwaktu terjadi Penangkapan.
.
Dari
Rangkaian fakta – fakta yang terungkap dipersidangan diatas agar dapat menjadi pertimbangan bagi
Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang Membebaskan Terdakwa atau
Menjatuhkan Hukuman Yang seringan -
ringannya Terhadap Terdakwa sesuai dengan kesalahan yang Terdakwa lakukan.
Melihat segala sudut ini,menurut hemat kami,suatu hukuman badan ,apalagi
selama yang diminta oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum untuk suatu kesalahan Terdakwa
yang tidak terbukti dan Tidak Jelas
tentu akan membawa akibat fatal
bagi Terdakwa sendiri dan Keluarganya dan tidak akan menguntungkan Negara
Sekalipun .
Bukankah ? hukuman sebagai arena balas dendam kepada Terdakwa sudah lama
ditinggalkan oleh dunia ilmu hukum
pidana moderen .
Majelis Hakim Yang Mulia tentu lebih faham akan hal ini dari pada kami dan kami
yakin seyakinnya melihat cara
pemeriksaan perkara ini ,majelis hakim
akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan Terdakwa dalam
Perkara ini.
IV.PENUTUP DAN PERMOHONAN KERINGANAN
HUKUMAN
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami
Hormati
Dari uraian – uraian tersebut diatas
tidaklah berlebihan apabila kami
Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Jaksa
Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum dan tetap dipersalahkan serta
diminta bertanggung jawab dalam perkara ini dan Terdakwa NIKO IRAWAN PGL NIKO harus dibebaskan dalam
Perkara ini.
Bahwa tuntutan penuntut umum
terhadap terdakwa dirasa sangat telalu berat dan tidak adil Mengandung
DISPARITAS sehingga kami penasehat hukum
terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
untuk menjatuhkan putusan yang Seringan – ringannya sesuai dengan
kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa, andaikata ada dan kami
selaku penasehat hukum Terdakwa
mengetuk hati nurani majelis hakim yang mengadili perkara ini agar sudi kiranya
memutuskan Hukuman Pidana Terhadap Terdakwa sesuai Fakta Fakta Yang terungkap
di Persidangan dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang
seadil - adilnya sehingga apabila
terdakwa telah selesai melaksanakan tanggung jawabnya nanti dapat melanjutkan
kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya dan dapat Menjadi
Orang Yang Baik .
Pepatah mengatakan “ Tak
ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tidak pernah melakukan
kesalahan “.
Kami mohon kearifan dan keadilan dari yang terhormat
Majelis Hakim karena pengadilan adalah gerbang keadilan terakhir yang menjadi
harapan terdakwa dalam mencari keadilan. Serta bukankah Majelis Hakim yang kami
Muliakan adalah merupakan kepanjangan tangan dari TUHAN YANG MAHA ESA?
Bahwa kami Penasehat Hukum Terdakwa
menyampaikan hal – hal yang dapat meringankan bagi diri terdakwa agar menjadi
pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu sebagai berikut
:
1. Terdakwa Mempunyai Tanggung Jawab
Keluarga.
2. Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan
3. Terdakwa mengakui segala perbuatan
yang dilakukannya sesuai dengan keyakinannya dan harus kita Hargai .
Bahwa didalam Nota Pembelaan ini, kami sebagai Penasehat Hukum
Terdakwa mohon perhatian dan
pertimbangan Majelis Hakim untuk hal-hal yang dapat meringankan Kedudukan
Terdakwa dalam Perkara ini.
Bahwa Rasanya tidak adil dan
terlalu berat Tuntutan Pidana yang diajukan Oleh Sdr.Penuntut Umum terhadap
Terdakwa , karena rasa keadilan hakim
yang bertolak dari Hati Nurani dan Hakim adalah tangan keadilan bukan algojo
bagi sekedar nafsu untuk menghukum.Tangan keadilan hakim bukan saja untuk
memuaskan khalayak ramai ,atau korban,tapi juga keadilan untuk Terdakwa dan keluarganya rasa malu,tercoreng
yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan factor sosiologis yang juga
harus dipertimbangkan .Keadilan Hakim adalah komprehensif ,bukan keadilan sesaat
atau kepentingan tertentu. maka wajarlah kami sebagai
Penesehat Hukum Terdakwa Memohon
Keringanan Hukuman
Melihat segala sudut ini,menurut hemat kami,suatu hukuman badan ,apalagi
selama yang diminta oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum untuk suatu kesalahan Terdakwa
yang tidak jelas akan membawa akibat
fatal bagi Terdakwa sendiri dan Keluarganya dan tidak akan menguntungkan Negara
Sekalipun .
Bukankah ? hukuman sebagai arena balas dendam kepada Terdakwa sudah lama
ditinggalkan oleh dunia ilmu hukum
pidana moderen .
Majelis Hakim Yang Mulia tentu lebih faham akan hal ini dari pada kami dan kami
yakin seyakinnya melihat cara
pemeriksaan perkara ini ,majelis hakim
akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan Terdakwa dalam Perkara ini.
Demikian Nota pembelaan ini kami
sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok
yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan
Terimakasih.
Kota Solok , 8 Agustus 2017
Hormat Kami Penasehat Hukum Terdakwa
1. SYAMSURDI NOFRIZAL SH
2.GANEFRI INDRA YANTI.SH
3.SYAIWAT HAMLI.SH