“Untuk Keadilan” NOTA PEMBELAAN DALAM PERKARA PIDANA NOMOR : 76 /PID.B/2016/PN.SLK

Ketua dan Majelis Hakim Yang Mulia. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati. Untuk dan atas nama terdakwa AFRIANTO PGL APRI dengan ini menyampaikan pembelaan atas surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM -47/N.315/Ep.3/06/2016 I. Pendidikan Dengan ini kami sebagai penasehat hukum terdakwa menyampaikan Nota Pembelaan sebagai berikut: I. PENDAHULUAN Majelis Hakim Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati Pertama – tama kami tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi – tingginya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini. Bahwa keadilan adalah salah satu kebutuhan yang terbesar bagi kehidupan manusia disamping adanya kepastian didalam proses penegakkan hokum sehingga tanpa adanya rasa keadilan maka nilai - nilai kemanusiaan akan menjadi hilang. Kami merasa bahwa Majelis Hakim yang telah bertindak adil dan bijaksana terhadap semua pihak dalam persidagan ini, karena kami telah diberi kesempatan yang sama, baik kepada penuntut umum untuk membuktikan dakwaan hingga kepada sebuah tuntutan, maupun kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menyanggah apa – apa yang didakwakan oleh penuntut umum sampai kepada nota pembelaan, kami merasa model peradilan seperti inilah yang dikehendaki oleh system peradilan Indonesia dan sangat bekesesuaian dengan hukum acara yang berlaku seperti yang diatur dalam Undang – undang Nomor 8 tahun1981 tentang kitab undang – undang hukum acara pidana. II. Tentang Dakwaan dan Tuntutan Hukum a. Dakwaan Penuntut umum : Bahwa dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan Tundak Pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut yaitu : - Dakwaan Kesatu : Melangggar pasal 81 ayat ( 2 ) Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ATAU : - Dakwaan Kedua : Melangggar pasal 332 Ayat (1 ) ke 1 KUHPidana. b. Tuntutan Penuntut umum : 1. Menyatakan terdakwa AFRIANTO PGL AFRI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ Persetubuhan Terhadap Anak “sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 ayat ( 2 ) Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam surat dakwaan Kesatu jaksa penuntut umum. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AFRIANTO PGL AFRI dengan pidana penjara selama 6 ( Enam ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan 3 Menjatuhkan Pidana denda Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah ) subsider 2 ( Dua ) Bulan Kurungan. 4. Membebani terdakwa AFRIANTO PGL AFRI dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,-( lima ribu rupiah ) III.ANALISA FAKTA Majelis Hakim Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati Dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti yang terungkap dipersidangan maka kami penasehat hukum terdakwa tidak Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Dalam Surat Tuntutannya yang Menyatakan terdakwa AFRIANTO PGL AFRI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ Persetubuhan Terhadap Anak “ “sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 ayat ( 2 ) Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam surat dakwaan Kesatu Jaksa penuntut umum. Dengan Alasan sebagai Berikut : Pasal 81 UU 35/2014 Menyatakan : (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Pasal 76 D UU 35/2014: Menyatakan Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Bahwa Kami Berpenadapat didalam Perkara Terdakwa AFRIANTO PGL APRI tidaklah tepat Jaksa Penuntut Umum Menuntut dan berpendapat dalam Perkara Terdakwa ini Telah Terbukti nya Unsur Dari Dakwaan Kesatu . Bahwa Didalam Melakukan Persetubuhan Dengan Saksi Korban Veni Terdakwa AFRIANTO PGL APRI tidak ada Melakukan Kekerasan dan Ancaman Kekerasan sebagaimana disyaratkan Didalam Pasal 76 D yang pada pokoknya Mengatakan : Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Bahwa Persetubuhan Tersebut tersebut didasari Suka Sama Dan Antara Terdakwa Dan Saksi Korban karena ada Hubungan Percintaan . Sesuai Fakta dari Pengakuan Terdakwa dan Korban Mereka Pacaran. Bahwa Saksi Korban Veni tidak mau berpisah dengan Terdakwa. Bahwa Antara Terdakwa dengan Veni sudah lama berpacaran lebih kurang 9 ( Sembilan ) Bulan. Bahwa Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain tidak lah terbukti dalam Perkara ini. Bahwa kami Berpendapat Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum tidaklah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan karena didalam Perkara ini karena ada Unsur _unsur dari Pasal Yang didakwakan yang tidak terpenuhi : 1. Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk 2. Unsur adanya Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan Majelis Hakim Yang Mulia Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati. Bahwa Terdakwa AFRIANTO PGL APRI telah Mengakui Perbuatannya Berpacaran Membawa Pergi Saksi Korban Veni Jalan Jalan ,Bersetubuh Dengan Saksi Veni atas Dasar Suka Sama Suka dan Cinta . Bahwa persetubuhan terhadap Veni terjadi atas suka sama suka. Selain itu, tidak ada rangkaian kebohongan atau upaya bujuk rayu sehingga terjadi persetubuhan. Majelis Hakim Yang Mulia. Bahwa dengan demikian nyata dari Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka . Demi Tegaknya Keadilan Serta Kepastian Hukum kami Sadar Bahwa Suka Sama Suka Bersetubuh tidaklah menghilangkan melawan hukumnya perbuatan Terdakwa AFRIANTO PGL APRI tersebut kami faham hal tersebut . Dari Rangkaian fakta – fakta yang terungkap diatas agar dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang seringan - ringannya Terhadap Terdakwa sesuai dengan kesalahan yang Terdakwa lakukan. Melihat segala sudut ini,menurut hemat saya,suatu hukuman badan ,apalagi selama yang diminta oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum untuk suatu kesalahan Terdakwa yang begitu tipisnya akan membawa akibat fatal bagi Terdakwa sendiri dan Keluarganya dan tidak akan menguntungkan Negara Sekalipun . Bukankah ? hukuman sebagai arena balas dendam kepada Terdakwa sudah lama ditinggalkan oleh dunia ilmu hukum pidana moderen . Majelis Hakim Yang Mulia tentu lebih faham akan hal ini dari pada saya dan saya yakin seyakinnya melihat cara pemeriksaan perkara ini ,majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan Terdakwa dalam Perkara ini. IV.PENUTUP DAN PERMOHONAN KERINGANAN HUKUMAN Majelis Hakim Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati Dari uraian – uraian tersebut diatas tidaklah berlebihan apabila kami Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum, 1. Menyatakan terdakwa AFRIANTO PGL AFRI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ Persetubuhan Terhadap Anak “sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 ayat ( 2 ) Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam surat dakwaan Kesatu jaksa penuntut umum. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AFRIANTO PGL AFRI dengan pidana penjara selama 6 ( Enam ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan 3 Menjatuhkan Pidana denda Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah ) subsider 2 ( Dua ) Bulan Kurungan. 4. Membebani terdakwa AFRIANTO PGL AFRI dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,-( lima ribu rupiah ) Bahwa tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa dirasa sangat telalu berat, sehingga kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang Seringan – ringannya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa, dan kami selaku penasehat hukum Terdakwa mengetuk hati nurani majelis hakim yang mengadili perkara ini agar sudi kiranya memutuskan Hukuman Pidana Terhadap Terdakwa sesuai Fakta Fakta Yang terungkap di Persidangan dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya sehingga apabila terdakwa telah selesai melaksanakan tanggung jawabnya nanti dapat melanjutkan kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya dan dapat Menjadi Orang Yang Baik . Pepatah mengatakan “ Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tidak pernah melakukan kesalahan “. Kami mohon kearifan dan keadilan dari yang terhormat Majelis Hakim karena pengadilan adalah gerbang keadilan terakhir yang menjadi harapan terdakwa dalam mencari keadilan. Serta bukankah Majelis Hakim yang kami Muliakan adalah merupakan kepanjangan tangan dari TUHAN YANG MAHA ESA? Bahwa kami Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan hal – hal yang dapat meringankan bagi diri terdakwa agar menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu sebagai berikut : 1. Bahwa Terdakwa Melakukan Persetubuhan Dengan Saksi Korban Veni Dilandasi Suka Sama Suka. 2. Terdakwa Mempunyai Tanggung Jawab Keluarga. 3. Terdakwa belum pernah dihukum 4. Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan 5. Terdakwa mengakui segala perbuatan yang dilakukannya 6. Terdakwa menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak anak mengulanginya lagi. Bahwa didalam Nota Pembelaan ini, kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa mohon perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim untuk hal-hal yang dapat meringankan Kedudukan Terdakwa dalam Perkara ini. Bahwa Rasanya tidak adil dan terlalu berat Tuntutan Pidana yang diajukan Oleh Sdr.Penuntut Umum terhadap Terdakwa , karena rasa keadilan hakim yang bertolak dari Hati Nurani dan Hakim adalah tangan keadilan bukan algojo bagi sekedar nafsu untuk menghukum.Tangan keadilan hakim bukan saja untuk memuaskan khalayak ramai ,atau korban,tapi juga keadilan untuk Terdakwa dan keluarganya rasa malu,tercoreng yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan factor sosiologis yang juga harus dipertimbangkan .Keadilan Hakim adalah komprehensif ,bukan keadilan sesaat atau kepentingan tertentu. maka wajarlah kami sebagai Penesehat Hukum Terdakwa Memohon Keringanan Hukuman Melihat segala sudut ini,menurut hemat saya,suatu hukuman badan ,apalagi selama yang diminta oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum untuk suatu kesalahan Terdakwa yang begitu tipisnya akan membawa akibat fatal bagi Terdakwa sendiri dan Keluarganya dan tidak akan menguntungkan Negara Sekalipun . Bukankah ? hukuman sebagai arena balas dendam kepada Terdakwa sudah lama ditinggalkan oleh dunia ilmu hukum pidana moderen . Majelis Hakim Yang Mulia tentu lebih faham akan hal ini dari pada saya dan saya yakin seyakinnya melihat cara pemeriksaan perkara ini ,majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan Terdakwa dalam Perkara ini. Demikian Nota pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negari Solok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Kami Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih. Atas Kesempatan Yang Telah Diberikan kepada kami Untuk Menyampaikan Nota Pembelaan dihadapan Persidangan Yang Mulia Ini . Kota Solok , 5 Oktober 2016 Hormat Kami Penasehat Hukum Terdakwa SYAMSURDI NOFRIZAL SH

PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama