NOTA PEMBELAAN DALAM PERKARA PIDANA

NOTA PEMBELAAN (PLEDOOI) TERDAKWA MUCHLIS SYAHPUTRA Pgl ABANG PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS Pada Pengadilan Negeri Kotobaru di Kabupaten Solok PENDAHULUAN Majelis Hakim yang kami muliakan, Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, Sebelum pembelaan ini kami mulai, sebagai insan yang beriman pertama-tama perkenankanlah kami mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas berkat dan Rahmat-Nya, hari ini, kami penasihat hukum Terdakwa bisa membacakan dan menyampaikan pembelaan dalam sidang yang mulia ini. Tentunya, harapan kami selaku penasehat hukum terdakwa dalam pembelaan yang kami ini dibacakan dihadapan serta disampaikan pada yang mulia Majelis Hakim kiranya dapat menjadi pertimbangan dari sisi kami selaku penasihat hukum terdakwa setelah pada persidangan lalu dihadapan persidangan telah dibacakan dan disampaikan tuntutan/requisitor dari Penuntut Umum untuk kemudian Majelis Hakim sampai pada putusan akhir “Apakah terdakwa ini sungguh melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum atau apakah terdakwa benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat dan bersalah secara hukum sebagaimana tuntutan Penuntut Umum atau malah sebaliknya terdakwa sama sekali tidak bersalah atau tidak memenuhi unsur suatu tindak pidana agar dapat dijatuhi suatu pidana”. Setelah kami pelajari dengan seksama tuntutan yang diajukan Penuntut Umum terhadap diri terdakwa yang dibacakan pada persidangan Pengadilan Negeri Kotobaru Senin 19 September 2016, maka perkenankanlah kami Penasihat Hukum menyampaikan pembelaan atas nama terdakwa MUCHLIS SYAHPUTRA Pgl ABANG Sebelum menyampaikan nota pembelaan, sudah sepatutnyalah kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan penuh kesabaran, kearifan, dan bijaksana sehingga persidangan berjalan impartial, fair dan objective, dan pada akhirnya semua saksi-saksi maupun terdakwa dapat menerangkan peristiwa dari dugaan tindak pidana sebenarnya. Jika sekiranya dalam pemeriksaan persidangan terdakwa memberikan keterangan yang menurut penilaian Majelis Hakim maupun saudara Jaksa Penuntut Umum kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya; sama sekali tidak terlintas sedikitpun dalam benak terdakwa untuk mengurangi wibawa pengadilan atau pun mempersulit jalannya persidangan. Apa yang disampaikan terdakwa dihadapan persidangan tak lebih dan tak bukan adalah apa yang telah terjadi sebenarnya dan merupakan fakta nyata yang hendak disampaikan Terdakwa untuk memberikan gambaran terang dan jelas dari dugaan tindak pidana yang sedang dihadapinya. Demikian pula, sudah sepatutnya pula ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum atas uraian tuntutan yang telah disusun begitu rapi dan jelas sehingga memudahkan bagi kami dalam mengikuti pandangan Penuntut Umum dalam dugaan tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh Terdakwa sehingga akan bisa kami ambil suatu perimbangan dari sisi pandangan kami selaku Penasihat Hukum agar kita semua yang terlibat pada persidangan ini dapat menemukan suatu tujuan utama dari hukum itu sendiri yaitu KEADILAN. “Justice is the greatest man in the world” Majelis Hakim yang kami muliakan, Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, Untuk menanggapi tuntutan dari Rekan Jaksa Penuntut Umum pembelaan ini kami susun dengan sistematika sebagai berikut : 1. Surat Dakwaan 2. Fakta Persidangan 3. Tuntutan Penuntut Umum. 4. Analisis Yuridis 5. Kesimpulan 6. Permohonan dan Penutup. Nota Pembelaan yang kami sampaikan ini dilandaskan dengan sebuah harapan agar Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Harapan kami pada yang mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri terdakwa suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata berdasarkan kepada keadilan yang hakiki atas dasar mencari ridho dari Allah SWT semata selain untuk kemudian demi mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum dan keadilan. Tidak berlebihan apabila dipersidangan yang terhormat ini sebagai profesionalitas dalam melaksanakan fungsi aparatur penegak hukum, kita semua yang terlibat dalam persidangan a quo selalu menjunjung tinggi keadilan “fiat justitia ruat coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh). SURAT DAKWAAN Bahwa terdakwa MUCHLIS SYAHPUTRA Pgl ABANG oleh Penuntut Umum didakwa secara berlapis atau alternatif yang terdiri atas : DAKWAAN KESATU PRIMAIR : Melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang Undang R I Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang –Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. SUBSIDAIR : Melanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang Undang R I Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang –Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ATAU : KEDUA Melanggar Pasar 332 Ayat ( 1 ) ke 2 KUHP ATAU KETIGA Melanggar Pasar 332 Ayat ( 1 ) ke 2 KUHP FAKTA PERSIDANGAN Majelis Hakim yang kami muliakan, Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, Dalam pengungkapan fakta persidangan ini, patut kami tegaskan kami perlu kembali menulis ulang dengan menggarisbawahi beberapa hal yang terkait dengan persidangan a quo karena begitu banyaknya fakta persidangan yang tidak diungkapkan atau terjadinya kesalahan dalam pengungkapan fakta persidangan oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum. Terlihat jelas, fakta-fakta persidangan yang diungkapkan Rekan Jaksa Penuntut Umum pada tuntutannya merupakan “copy paste” atau “contekan’ langsung dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kepolisian dalam perkara a quo, padahal begitu banyak uraian dalam BAP Kepolisian baik pada keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa tidak sesuai dengan apa yang terungkap di persidangan. Dan, seharusnya kita semua yang terlibat dalam persidangan dalam menarik kesimpulan berdasarkan sisi pandang masing-masing hanya berpatokan pada fakta persidangan sesungguhnya dan bukan pada uraian BAP Kepolisian. Dalam pandangan kami selaku penasihat hukum terdakwa, maka hasil-hasil pemeriksaan persidangan telah menunjukkan fakta-fakta sebagai berikut : 1. Bahwa Antara Saksi Korban MUTIA WAHYUNI PGL MUTIA dan Terdakwa MUCHLIS SYAHPUTRA PGL ABANG Terjadi Hubungan Percintaan. 2. Bahwa Hubungan Intim atau Persetubuhan Dilakukan Atas Dasar Suka Sama Suka. 3. Bahwa Keluarga Saksi Korban MUTIA WAHYUNI PGL MUTIA adalah Keluarga Yang Broken Yang Tidak Harmonis. 4. Bahwa dari Hasil Visum Et Repertum Tidak Di Temukan Bukti – Bukti adanya Kekerasan Benda Tumpul. 5. Bahwa Saksi Korban Mutia Wahyuni Pgl Mutia Tergolong Anak dibawah Umur . 6. Bahwa Antara Saksi Korban MUTIA WAHYUNI PGL MUTIA dan Terdakwa MUCHLIS SYAHPUTRA PGL ABANG Telah Terjadi Pernikahan Siri Tuntutan Penuntut Umum Majelis Hakim yang kami muliakan, Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, Bahwa dalam surat tuntutan pidana penuntut umum No. Reg. PERK.PDM-11/PDG.ARO /05/2016 yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan hari Senin tanggal 19 September 2016 , telah menuntut terdakwa sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa MUCHLIS SYAHPUTRA PGL ABANG , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak Melakukan Persetubuhan dengannya atau Orang lain sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 81 ayat (1) Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang – Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MUCHLIS SYAHPUTRA PGL ABANG selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda Tidak Dibayar diganti dengan Pidana Kurungan Selama subsiair 3 (Tiga) bulan penjara dikurangkan sepenuhnya Selama Terdakwa Di Tangkap dan Di Tahan Dengan Perintah agar Tetap di Tahan. 1. Menetapkan barang bukti berupa : a. Celana Dalam Warna Pink Merah Muda b. Celana Jeans Warna Hitam c. Celana Dalam Warna Hitam d. Celana Short Warna Merah Hati. e. Rok Warna Orange /Jingga Dikembalikan Kepada Saksi MUTIA WAHYUNI Pgl MUTIA. f. 1( Satu ) unit Mobil Warna Merah Solid Merk Mitsubishi Strada Trion Nomor : 8555 Eg An HIRJARDI No. Rangka MNB JNK B40AD003906 No. 4D56UC BS1966 No. Mesin 4D56UCBS1998 g. 1( Satu ) Lembar STNK Mobil Warna Merah Solid Merk Mitsubishi Strada Trion Nomor : 8555 Eg An HIRJARDI No. Rangka MNB JNK B40AD003906 No. 4D56UC BS1966 No. Mesin 4D56UCBS1998 Dikembalikan Kepada Saksi ANDRIUS 4. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa MUCHLIS SYAHPUTRA Pgl ABANG sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu Lima Ratus rupiah) ANALISIS YURIDIS. Majelis Hakim yang kami muliakan, Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, Nota Pembelaan ini dilandaskan dengan harapan Majelis Hakim Yang Mulia dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana, penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri terdakwa sebuah putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata berdasarkan kepada keadilan yang hakiki atas dasar mencari ridho dari Allah SWT semata. Sekiranya tidak berlebihan apabila pada persidangan yang mulia dan terhormat ini, kita semua yang terlibat di dalamnya selaku aparatur penegak hukum selalu menjunjung tinggi keadilan “fiat justitia ruat coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh): Berbicara tentang problema Terdakwa MUCHLIS SYAHPUTRA PGL ABANG pada dasarnya dapat kita pertanyakan pada diri kita sendiri dan diri setiap pribadi, baik dari profesi hukum ataupun profesi lainnya atau orang awam sekalipun yang katanya sering tidak mengerti tentang dunia hukum. Terlepas dari posisi dan kedudukan dalam masyarakat, pada dasarnya kita semua secara bersama-sama selalu mencari dan berusaha menemukan hukum berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sehingga akhirnya tercapai suatu kebenaran materil guna menghasilkan nilai KEADILAN SEJATI yang diidam-idamkan umat manusia tanpa pandang bulu dan posisi agar tercapainya balanced of justice principle’s. Prinsip keadilan yang berimbang (balanced of justice prinsiple’s) berlaku dan mengikat bagi pihak yang terlibat pada due process of law, dalam hal ini Tersangka/Terdakwa. Maksud ”due process of law” bahwa terdakwa tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewjisde) sehingga mengarah pada prinsip keadilan yang berimbang. Atas dasar itu, proses peradilan pidana disamping memperhatikan pendapat Penuntut Umum harus pula mempertimbangkan dan memperhatikan keterangan ataupun pembelaan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum-nya. Dalam hal ini, arah yang dituju sekarang adalah “willing of justice principle”, dimana tidak dibenarkan ditonjolkan faktor-faktor lain diluar hukum dalam suatu perkara pidana. Keadilan dalam proses hukum pidana inilah yang kini menjadi taruhan dalam pemeriksaan Terdakwa MUCHLIS SYAHPUTRA PGL ABANG yang dihadapkan pada persidangan yang mulia ini. Apakah Terdakwa akan ditempatkan dalam posisi kesetaraan antara kepastian hukum dan keadilan bagi diri terdakwa? Inilah jawaban bagi semua kita hendak dicari yang terlibat dalam perkara ini mencoba untuk memformulasikan dalam suatu putusan peradilan melalui Yang Mulia Majelis Hakim. Selanjutnya, pada hukum pidana kita juga mengenal asas “In Dubio Pro Reo” yang berintikan bahwa apabila terdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan terdakwa, maka hakim membiarkan neraca timbangan jomplang untuk keuntungan terdakwa. Dalam hal ini, prinsip dan doktrin hukum pidana tetap dominan dalam diri terdakwa yang berlaku universal, karenanya dihindari sejauh mungkin subyektifitas atas penanganan perkara yang dihadapi siapa pun, baik itu berkaitan dengan masalah politis, sosial maupun ekstra interventif lainnya sehingga adagium “lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah", dapat diterapkan secara total dan obyektif termasuk pada diri Terdakwa pada persidangan ini. MUCHLIS SYAHPUTRA PGL ABANG selaku TERDAKWA dan juga kami sendiri melihat ada sesuatu yang ganjil dalam perkara klien kami saat ini, dimana klien kami sebenarnya TELAH DIKORBANKAN suatu situasi dan kondisi yang kemudian memposisikan klien kami tersebut dalam posisi terpojok. Dalam perkara ini, klien “TELAH DIJEBAK” pihak-pihak tertentu untuk kemudian dijebloskan ke dalam tahanan hingga kemudian klien kami dihadapkan pada SIDANG YANG MULIA ini. Dari awal pemeriksaan, dimulai dari penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, klien kami telah dikebiri hak-haknya selaku warga negara yang seharusnya juga memperoleh hak-hak sesuai dengan aturan hukum di negara ini. Klien kami, MUCHLIS SYAHPUTRA PGL ABANG , karena ketidakmengertian akan proses hukum di negara ini, telah ditipu secara mentah-mentah oleh penyidik kepolisian dengan melakukan tekanan baik fisik maupun psikis dan klien kami disuruh menandatangani BAP Tersangka tanpa tahu apa isi sebenarnya dari BAP yang ditandatangani tersebut. Keanehan yang sebenarnya bukan hal baru dalam penegakan hukum yang terjadi selama ini di negara yang kita cintai ini. Apakah kita semua akan tetap mempertahankan keanehan-keanehan seperti ini dalam penegakan hukum di Negara yang kita cinta ini? Majelis Hakim Yang Mulia, Saudara Jaksa Penuntut Umum, Serta Hadirin Sidang Yang Berbahagia, Berdasarkan fakta yang terungkap pada persidangan yang telah kita lalui bersama, terlihat jelas posisi klien kami (TERDAKWA) sangat terpojok dari keterangan para saksi, terutama keterangan saksi korban dan Orang tuanya Dari keterangan saksi-saksi di persidangan, patut kami selaku Penasihat Hukum TERDAKWA mempertanyakan kembali “Kenapa saksi-saksi banyak memojokkan posisi TERDAKWA dalam perkara ini?” Bila kita menarik kesimpulan berdasarkan data dan fakta di persidangan, jelas sekali hal ini karena adanya kepentingan masing-masing saksi agar Terdakwa dapat dihukum dan dijebloskan ke penjara. Untuk saksi Korban , sangat nyata sekali beberapa keterangannya patut diragukan. Hal ini karena saksi korban MUTIA WAHYUNI PGL MUTIA adalah korban yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri yang hingga saat ini kita semua pun tidak tahu kepentingan apa yang ada pada diri saksi korban sehingga melakukan tuduhan kepada Terdakwa. Bahwa saksi korban dengan sangat fasihnya menceritakan peristiwa “ Tindak Kekekerasan dan Ancaman Kekerasan Yang dialaminya “ Padahal, dalam rentang waktu yang cukup panjang dimana antara peristiwa yang terjadi pada hari yang sama, satu peristiwa terjadi jarak beberapa jam, bagaimanamungkin saksi tidak bisa berteriak atau sekedar minta pertolongan kepada pihak lain. Selain itu, peristiwa selanjutnya dengan modus yang sama pun diakui korban terjadi pada dirinya dan juga dengan rentang waktu yang sama, modus yang sama, tempat yang sama, dan cara yang sama pula. Suatu keanehan yang seharusnya patut kita perhatikan untuk menjadi penilaian atas keterangan saksi ini. Oleh karena itu, pantaslah kesaksian MUTIA WAHYUNI PGL MUTIA untuk diragukan dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti kesaksian kecuali beberapa hal dari keterangan saksi ini yang sangat menyakinkan dan dapat diterima logika akal sehat. Selain itu, keterangan saksi korban pun diambil tidak dengan keterangan saksi di bawah sumpah sehingga kesaksian korban secara hukum acara pidana tidak dapat dijadikan sebagai bukti kesaksian. Sedangkan keterangan saksi apabila dihubungkan satu sama lainnya terdapat beberapa perbedaan yang cukup mencolok dan tidak memiliki keterkaitan atau hubungan sama sekali sehingga patut pula keterangan saksi-saksi tersebut di muka persidangan untuk diragukan sehingga harus dipilah-pilah mana yang terdapat hubungan dan memiliki keterkaitan secara langsung atau hanya sekedar rekaan saksi belaka. Selain itu, keterangan saksi-saksi ini hanyalah keterangan saksi Testimonium de Auditu yang dalam sistem hukum pidana di negara ini tidak dapat dipakai dan dianggap sebagai alat bukti yang syah untuk menilai dan memutuskan perkara pidana. Berdadasarkan Keterangan saksi-saksi di muka persidangan, dimana keseluruhan keterangan saksi yang diajukan Penuntut Umum ternyata hanyalah saksi yang tidak menyaksikan secara langsung atau melihat secara langsung dan hanya mendengar cerita belaka, pantaskah keterangan saksi ini dijadikan sebagai alat bukti perkara ini untuk kemudian menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa? Bahwa terdakwa MUCHLIS SYAHPUTRA PGL ABANG diajukan ke persidangan ini karena didakwa Rekan Jaksa Penuntut Umum melakukan Tindak Pidana Melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak Melakukan Persetubuhan dengannya atau Orang lain sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 81 ayat (1) Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang – Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Rekan Jaksa Penuntut Umum pun kemudian dalam surat tuntutannya yang dibacakan dimuka persidangan pada persidangan hari Senin tanggal 19 September 2016, telah berkenyakinan terdakwa MUCHLIS SYAHPUTRA PGL ABANG berdasarkan fakta persidangan melakukan Tindak Pidana yang diatur dan diancam pada Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang – Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sehingga menuntut terdakwa penjara selama 7 ( Tujuh ) tahun Penjara potong masa penahanan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (Tiga ) bulan penjara Suatu tuntutan yang dalam hal ini patut kami selaku penasihat terdakwa mempertanyakan dasar pertimbangan Rekan Jaksa Penuntut Umum sehingga melahirkan kesimpulan dalam tuntutannya pada perkara ini Selaku penasihat hukum terdakwa, kami sungguh sangat berharap dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang dengan palu persidangan telah diserahkan amanah sebagai “Perpanjangan Tangan Tuhan” di muka bumi untuk mewujudkan keadilan bagi diri terdakwa. Persidangan pidana bukanlah bagaimana memberikan dan menjatuhkan pidana belaka kepada terdakwa melainkan suatu proses bagaimana kita selaku aparatur penegak hukum menemukan dan memformulasikan fakta hukum yang terungkap dihadapan persidangan yang mulia dengan jujur dan ikhlas untuk kemudian memberikan penilaian terhadap fakta tersebut. Dan, apabila fakta persidangan memang mengarahkan terdakwa tidak sepantasnya untuk dihukum atau seharusnya memang dihukum tapi bukan dengan dugaan atau dakwaan yang diajukan kepadanya, maka sudah sepantasnyalah pula hal itu kita berikan kepada terdakwa demi menjaga wibawa hukum itu sendiri. Hal ini pula yang kami simpulkan berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan a quo terhadap diri Terdakwa dimana kami selaku penasihat hukum terdakwa berkesimpulan tidak seharusnya Terdakwa didakwa dan dituntut berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Selain itu, dalam suatu proses persidangan pidana, kita semua yang terlibat pada proses persidangan haruslah menghilangkan serta melenyapkan asumsi-asumsi personal ataupun kelompok dalam mengungkapkan serta melahirkan kesimpulan pada proses perkara. Asumsi-asumsi mana akan sangat berpengaruh saat kita hendak memberikan penilaian ataupun kesimpulan pada suatu perkara. Dalam melahirkan kesimpulan, sudah seharusnya kita semua melahirkannya dari fakta-fakta persidangan sesungguhnya berdasarkan landasan akan aturan serta asas-asas hukum yang mengikat semua pihak. Dengan berpegangan teguh pada aturan dan asas-asas hukum ini pula, kita diharapkan mampu mewujudkan atau setidak-tidaknya mendekati tujuan utama dari proses hukum pidana berupa KEADILAN bagi semua pihak. Majelis Hakim yang kami hormati, Rekan Jaksa Penuntut Umum dan hadirin sidang yang kami hormati, Bahwa sebelum membuktikan perbuatan terdakwa benar memenuhi dakwaan sebagaimana tersebut diatas, harus juga diketahui adanya unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, dan apakah seluruh unsur-unsur Tindak Pidana tersebut dipenuhi oleh fakta hukum perbuatan terdakwa. Bahwa Dalam dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum yang menegaskan dalam dakwaaan adanya Kekerasan dan ancaman Kekerasan yang dialami Saksi Korban Mutia. Majelis Hakim Yang Mulia; Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat; Serta Hadirin Sidang Sekalian; Proses peradilan pidana adalah suatu proses persidangan yang sangat berbeda dengan proses persidangan lainnya, karena dalam suatu proses persidangan pidana haruslah dapat diukur seberapa jauh kesalahan (schuld) yang terdapat pada diri seorang terdakwa pada dugaan tindak pidana yang didakwakan tanpa ada sedikitpun keraguan pada Majelis Hakim pemeriksa suatu perkara tentang hal tersebut. Untuk kemudian, berdasarkan hal ini, dapat pula diukur dan dimintakan seberapa besar pertanggung jawaban pidana yang bisa dilekatkan pada seorang terdakwa. Hal ini pulang yang disampaikan Curzon LB Curzon dalam bukunya “Criminal Law” (London; M & E Pitman Publishing ; 1997) yang menjelaskan : “Bahwa untuk dapat mempertanggung jawabkan seseorang dan karenanya mengenakan pidana terhadapnya, tidak boleh ada keraguan sedikitpun pada diri hakim tentang kesalahan terdakwa” Hal ini pula yang disampaikan Prof. Moeljatno pada bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana” (Jakarta; Bina Aksara; 1987) yang menerangkan : “Orang tidak mungkin mempertanggung jawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana” Sementara, Indriyanto Seno Adji dalam buku “Korupsi dan Hukum Pidana” menyebutkan: ”Tindak pidana adalah perbuatan seseorang yang diancam pidana, perbuatannya bersifat melawan hukum, terdapat suatu kesalahan dan bagi pelakunya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya” Karakteristik perkara pidana Indonesia telah menempatkan unsur yang esensial dalam suatu perumusan delik, baik yang ujud perumusannya secara tersirat maupun tersurat, yaitu apa yang dinamakan unsur melawan hukum atau “wedderechttelijk”. Sebagai suatu delik formil, unsur melawan hukum dalam suatu perumusan delik kerap menempatkannya sebagai suatu perbuatan yang primaritas untuk menentukan dipidananya seseorang atau tidak atau dikenal dengan istilah “strafbarehandeling”. Perbuatan terdakwa yang dapat dipidana (strafbarehandeling) terletak pada wujud suatu perbuatan yang dirumuskan dalam ketentuan/pasal yang mengaturnya, bukan pada akibat dari perbuatannya sebagai bentuk dari delik materil. Sebagai delik formil, konsekuensi hukumnya adalah bahwa seorang penuntut umum wajib membuktikan unsur esensial dari “strafbarehandeling” atau perumusan ketentuan yang didakwakan tersebut, begitu pula pembuktian terhadap unsur yang merupakan “sarana” penggunaan dari strafbarehandeling tersebut. Berbicara pertanggungjawaban pidana, maka semuanya akan sangat bergantung dengan adanya suatu tindak pidana (delik). Tindak pidana disini, berarti menunjukkan adanya suatu perbuataan yang dilarang. Leonard Switz pada bukunya berjudul “Dilemma’s in Criminology” (New York; Mc. Graw Hill; 1967) menyebutkan untuk dikatakan sebagai suatu tindak pidana (delik) jika telah terpenuhinya 5 syarat, yaitu : 1. An act must take place that involves harm inflicted on someone by the actor 2. The act must be legally prohibited in the time it is committed 3. The perpetrald must have criminal intent (mesn rea) whe he engages in the act 4. There must be caused relationship between the voluntary misconduct and the harm that result from it; & 5. There must some be legally prescribed punishment for anyone convicted of the act Kata Delik atau delictum atau delict sendiri memiliki arti sebagai perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Dimana dalam hal hukum pidana sendiri kita mengenal adanya dua jenis yaitu delik formil yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang serta delik materil yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Dan, pada delik ini sendiri Van Hattum menyebutkan antara perbuatan dan orang yang melakukannya sama sekali tidak dapat dipisahkan. Dalam ilmu hukum pidana, kita juga mengenal adanya unsur yang terdapat dalam delik yaitu berupa : 1. Unsur subyektif yaitu berupa unsur yang berasal dari dalam diri si pelaku yang dihubungkan dengan adanya suatu kesalahan yang diakibatkan oleh suatu kesengajaan (opzet/dolus) ataupun kealpaan (negligence) yang juga sangat berhubungan dengan asas hukum pidana “an act does not make a person guilty unless the mind guilty or actus non facit reum nisi mens sit rea”. Dalam perkembangan ilmu hukum pidana sendiri, para pakar pidana telah menyetujui tentang kesengajaan sendiri terbagi atas 3 (tiga) bentuk yaitu :  Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk)  Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheid bewustzijn)  Kesengajaan dengan keinsyafan akan kemungkinan (dolus eventualis) Serta untuk kealpaan terbagi atas 2 (dua) bentuk yaitu :  Tidak berhati-hati  Dapat menduga kemungkinan akibat perbuatan itu 2. Unsur Obyektif yang merupakan unsur yang berasal dari luar diri si pelaku yang terdiri atas : a. Perbuatan manusia berupa : a.1. act yaitu perbuatan aktif atau perbuatan positif a.2. omission yaitu perbuatan pasif atau perbuatan negative yaitu perbuatan yang mendiamkan atau membiarkan b. Akibat (result) perbuatan manusia, dimana dalam hal ini akibat tersebut membahayakan atau merusak, bahkan menghilangkan kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum c. Keadaan-keadaan (circumstances) yang terbagi atas : c.1 keadaan pada saat perbuatan dilakukan c.2 keadaan pada saat perbuatan telah dilakukan d. Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum, dimana sifat dapat dihukum berkenaan dengan alasan-alasan yang membebaskan si pelaku dari hukuman dan sifat melawan hukum adalah perbuatan itu bertentangan dengan hukum yakni berkenaan dengan larangan atau perintah. Sementara itu, Prof. Satochid Kartenegara sehubungan dengan pengertian delik ini sendiri menyebutkan, unsur delik terdiri atas unsur obyektif dan unsur subyektif, dimana unsur obyektif adalah unsur yang terdapat di luar diri manusia yaitu : - Suatu tindakan - Suatu akibat, dan - Keadaan (omstandigheid) Dimana kesemuanya itu dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Sedangkan unsur subyektif adalah unsur-unsur dari perbuatan yang dapat berupa : - Kemampuan dapat dipertanggung jawabkan (toerekenings vatbaarheid) - Kesalahan (schuld) Untuk melihat suatu tindak pidana (delik) tersebut tidaklah bisa berdiri sendiri-sendiri karena baru akan bermakna apabila ada suatu proses pertanggung jawaban pidana. Artinya, setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana (delik) tidak dengan sendirinya harus dipidana atau dijatuhkan hukuman pada dirnya, karena agar dapat dijatuhi suatu pemidaan atau hukuman terhadap diri seseorang maka pada diri orang tersebut harus ada unsur dapat dipertanggung jawabkan secara pidana yang dapat dimintakan ataupun dijatuhkan kepadanya sesuai dengan unsur-unsur perbuatan sebagaimana ditegaskan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Herman Kontorowich, yang ajarannya diperkenalkan Prof Moeljatno menyebutkan : “Untuk adanya suatu penjatuhan pidana terhadap pembuat (strafvorrassetzungen) diperlukan lebih dahulu pembuktian adanya perbuatan pidana (strafbarehandlung), lalu sesudah itu diikuti dengan dibuktikannya adanya ‘schuld’ atau kesalahan subyektif pembuat. ‘Schuld’ baru ada sesudah ada ‘unrecht’ atau sifat melawan hukum suatu perbuatan” Pertanggung jawaban pidana sendiri lahir dengan diteruskannya celaan (verwijtbaarheid) yang obyektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum pidana yang berlaku, dan diteruskannya celaan yang subyektif kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana karena perbuatannya. (Dr. Dwija Priyatno, SH, MHum, Sp.N, Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, CV Utomo, hal. 30) Bahwa rumusan delik dalam Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002, pembuktiannya tidak hanya sekedar melihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan “materiele feit” sebagai delik campuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asas pertanggung jawaban pidana yang berlaku secara universal yang dikenal dengan istilah “Geen Straf Zonder Schuld” (tiada pidana tanpa kesalahan), apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet (kesengajaan) maupun berupa culpa (kelalaian) dengan mengaitkan adanya suatu prinsip “formeele wedderechtelijkheid” dan adanya suatu alasan penghapusan pidana berdasarkan fungsi negatif. Kesalahan itu sendiri adalah unsur, bahkan merupakan syarat mutlak bagi adanya suatu pertanggungjawaban yang berupa pengenaan pidana kepada seseorang. Kesalahan juga merupakan suatu asas fundamental dalam hukum pidana. Sesuai dengan pandangan dualistis, yang juga dianut Prof. Moeljatno menegaskan semua syarat yang diperlukan untuk pengenaan pidana harus lengkap adanya dan menjadi suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pandangan ini pada dasarnya untuk mempermudah dalam melakukan sistematisasi unsur-unsur dari suatu tindak pidana, artinya dapat menggolongkan mengenai unsur mana yang masuk dalam perbuatannya dan unsur mana yang termasuk dalam unsur kesalahannya. Unsur-unsur kesalahan itu sendiri dalam arti luas adalah : - Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pembuat, artinya keadaan jiwa si pembuat harus normal - Hubungan bathin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan / dolus atau kelalaian / culpa - Tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf (Dr. Dwija Priyatno, SH, MHum, Sp.N, Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, CV Utomo, hal. 36-41) Majelis Hakim Yang Mulia; Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang terhormat; Serta hadirin Sidang sekalian; Sebagaimana diungkapkan diatas, dalam rangka membuktikan semua unsur tindak pidana , terlebih dahulu harus dipahami adalah sistem pertanggungjawaban pidana karena hal ini erat kaitannya dengan penentuan terjadinya suatu tindak pidana serta penentuan siapa sebenarnya yang bertanggungjawab dalam tindak pidana tersebut. Dan, tak kalah pentingnya adalah dalam menentukan kesalahan dan/atau kesengajaan tersebut harus ada atau mempunyai kehendak dan niat untuk berbuat dari si pembuat/pelaku itu sendiri. Selanjutnya, sesuai dengan pendapat Roeslan Saleh, pembuktian akan kehendak untuk berbuat tersebut berkaitan erat dengan syarat yang merupakan kekhususan dari kealpaan yaitu : 1. Tidak menduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum 2. Tidak berhati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum. Pembuktian terhadap syarat pertama dari kealpaan tersebut diletakkan pada hubungan bathin terdakwa dengan akibat yang timbul dari perbuatan atau keadaan yang menyertainya. Dalam hal ini, perbuatan yang telah dilakukan terdakwa itu seharusnya dapat dihindarinya karena seharusnya dapat menduga lebih dahulu bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang. Menurut Memorie Van Toelichting, maka kata “dengan sengaja” (opzettelijk) adalah sama dengan “willens en wetens” (dikehendaki dan diketahui). Mengenai pengertian pada Memorie van Toelichting tersebut, Prof Satochid Kartanegara mengutarakan bahwa yang dimaksud dengan opzet willens en weten (dikehendaki dan diketahui) adalah : “Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu” (Leden Marpaung; Asas-Teori-Praktik HUKUM PIDANA; Sinar Grafika; Jakarta; 2005; hal 13) Bahwa selain itu, dihubungkan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada awal persidangan ini, untuk dapat menyatakan Terdakwa terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pada Dakwaan, maka secara minimal yang harus diperhatikan adalah mengenai penerapan dari “fakta” dengan “strafbarehandeling” yang antara lain dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut : 1. Apakah benar terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dikaitkan dengan unsur Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002? 2. Apakah benar terdakwa telah melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap korban MUTIA WAHYUNI PGL MUTIA ? Dan bila benar apakah sebab-musabab-akibat dari fakta peristiwa hukum ini? 3. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana yang seharusnya dihubungkan dengan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan? Selain itu, untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Rekan Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya, maka semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang syah yang dihadapkan di depan persidangan. Majelis Hakim Yang Mulia, Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, Serta Hadirin Sidang Sekalian; Dr. Chairul Huda, SH, MH, dalam bukunya “dari Tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggung jawaban pidana tanpa kesalahan” (tinjauan kritis terhadap teori pemisahan tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana) pada hal 64 menyebutkan: Mempertanggung jawabkan seseorang dalam hukum pidana bukan hanya berarti sah menjatuhkan pidana terhadap orang itu, tetapi juga sepenuhnya dapat diyakini bahwa memang pada tempatnya meminta pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukannya. Pertanggung jawaban pidana tidak hanya berarti “rightfully sentenced” tetapi juga “rightfully accused”. Pertanggung jawaban pidana pertama-tama merupakan keadaan yang ada pada diri pembuat ketika melakukan tindak pidana. Kemudian pertanggung jawaban pidana juga berarti menghubungkan antara keadaan pembuat tersebut dengan perbuatan dan sanksi yang sepatutnya dijatuhkan. Dengan demikian, pengkajian dilakukan dua arah. Pertama, pertanggung jawaban pidana ditempatkan dalam konteks sebagai syarat-syarat factual (conditioning facts) dari pemidanaan, karenanya mengemban aspek preventif. Kedua pertanggung jawaban pidana merupakan akibat hukum (legal consequences) dari keberadaan syarat-syarat factual tersebut, sehingga merupakan bagian dari aspek represif hukum pidana. “It is this condition between conditioning facts and conditioned legal consequences whichs is expressed in the statement about responsibility”. Jadi, dalam hal ini selain harus dikaji fakta dengan unsur-unsur yang terdapat pada pasal-pasal yang telah didakwakan kepada seorang terdakwa, maka juga harus dikaji pula mengenai tepat ataukah tidak pertanggung jawaban dimintakan kepada seseorang tersebut sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum. Jangalah sampai, kita melakukan suatu dakwaan dan atau tuntutan kepada seseorang yang sebenarnya tidak bersalah dan seharusnya tidak dimintakan pertanggung jawaban pidana pada drinya karena dengan melakukan tindakan ini maka pada dasarnya telah terjadi suatu “pemerkosaan” terhadap hukum dan keadilan. Bahwa, untuk menentukan apakah terhadap terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, haruslah terbukti semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sebaliknya apabila salah satu unsur delik tidak terbukti maka tidak ada perbuatan yang dapat dianggap sebagai strafbarehandeling. Selanjutnya, apabila semua unsur delik dapat dibuktikan, maka yang kemudian harus dikaji adalah patutkah pertanggung jawaban pidana ditujukan kepada terdakwa dengan menjatuhkan pemidaan (celaan) kepada dirinya atau adakah alasan pembenar atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan Terdakwa dari dakwaan penuntut umum yang dalam ilmu hukum pidana dikenal dengan istilah Strafuitsluitingsgronden. Dalam hal straftuitsluitingsgronden ini, Prof.Satochid Kartanegara memberi pengertian sebagai hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang telah melakukan sesuatu yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik) tidak dapat dihukum. Tidak dapat dihukum dimaksud karena tidak dapat dipertanggungjawabkan. Syarat yang kemudian membuat seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana dalam melakukan perbuatannya menurut Prof. Mr. G. A. van Hammel adalah sebagai berikut : 1. Jiwa orang harus sedemikian rupa sehingga ia mengerti atau menginsyafi nilai dari perbuatannya 2. Orang harus menginsyafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang 3. Orang harus dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatannya Majelis Hakim Yang Mulia, Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, Serta Hadirin Sidang Sekalian; Selanjutnya, disini kami selaku penasihat hukum dari Terdakwa akan membahas mengenai unsur-unsur pasal yang didakwakan dan dituntut kepada Terdakwa yang terdiri atas hal-hal sebagai berikut: • Barang siapa Bahwa unsur Barang siapa atau setiap orang ini merupakan elemen delict dan bukan bestandeel delict dalam suatu ketentuan yang terdapat pada pasal perundang-undangan yang tentunya harus dibuktikan Rekan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta dipersidangan dan bukan rekaan semata. Menurut hemat kami, unsur Barang Siapa atau Setiap Orang haruslah dihubungkan dengan perbuatan yang telah didakwakan untuk selanjutnya dibuktikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal perundang-undangan yang megaturnya. Kalau unsur perbuatan tersebut terpenuhi atau terbukti secara syah dan menyakinkan, maka barulah unsur barang siapa atau setiap orang dapat dinyatakan terpenuhi atau terbukti apabila memang unsur barang siapa atau setiap orang tersebut dapat ditujukan pada diri Terdakwa. Dalam hal ini, menurut pendapat kami yang dimaksud setiap orang dalam surat dakwaan Rekan Jaksa Penuntut Umum jelas ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subyek hukum yang berfungsi sebagai hoofdader, dader, mededader atau uitlokker dari perbuatan pidana (delict) yang telah memenuhi semua unsur dalam rumusan delik sebagaimana tertulis dan tercantum pada dakwaan dan kemudian kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut. Barang siapa atau setiap orang sendiri, pada dasarnya bukanlah unsur namun dalam perkembangan praktek peradilan, kata barang siapa atau setiap orang menjadi bahasan serta ulasan baik oleh Penuntut Umum maupun Pengadilan. Setiap orang atau barang siapa pada dasarnya mengandung prinsip persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law) sebagai asas hukum yang berlaku universal. Dan, dalam melihat unsur setiap orang ini sendiri tidak dapat dilepaskan atau dipisahkan dari konsep serta prinsip ajaran tentang prosedur pertanggungjawaban pidana kepada seseorang atau koorporasi. Namun demikian, mengikuti dari pembahasan yang diberikan Rekan Jaksa Penuntut Umum dalam requisitor (tuntutan)-nya kepada Terdakwa, maka kami pun meletakkan pembahasan mengenai unsur Setiap Orang dalam pasal ini pada pembahsan pertama dari unsur pasal. Dan berangkat dari pembahasan serta penilaian kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa, maka pada pokoknya kami sependapat unsur setiap orang telah terpenuhi karena Terdakwa merupakan subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dalam setiap tindakan hukum yang dilakukannya serta tiada alasan pemaaf ataupun pembenar yang bisa ditujukan pada diri Terdakwa. Dengan Sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasaan Bahwa dalam unsur kedua pada Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002, kami tidak sependapat dengan tuntutan yang telah diajukan Penuntut Umum pada perkara a quo. Bahwa pada dasarnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta berdasarkan keterangan alat bukti surat berupa Visum et Repertum yang dijadikan bukti di muka persidangan, sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk terpenuhinya unsur kedua ini. Bahwa keterangan yang diberikan saksi-saksi di muka persidangan, tidak ada satu pun keterangan saksi yang bisa mengungkapkan fakta adanya perustiwa kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban MUTIA WAHYUNI PGL MUTIA . Setiap keterangan saksi yang dihadapkan ke persidangan hanyalah sebuah keterangan Testimonium de Auditu sehingga tidak bisa dijadikan sebagai keterangan saksi meski dilakukan di bawah sumpah. Bahwa keterangan saksi korban merupakan keterangan yang tidak dapat dijadikan ataupun dianggap sebagai suatu keterangan saksi, karena keterangan ini diungkapkan oleh korban di muka persidangan tanpa diambil sumpah sehingga keterangan ini hanyalah sebagai suatu keterangan belaka dan bukanlah bukti keterangan saksi. Selain itu, dalam keterangan para saksi di muka persidangan terjadi keterangan yang tidak saling berhubungan dan tidak sinkron sama sekali mengenai peristiwa yang diceritakan para saksi meskipun pengakuan para saksi sama-sama mendengar dari saksi korban. Sementara saksi lain hanya menjelaskan cerita yang disampaikan saksi korban. Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Mengenai uraian unsur ini Kami tidak akan mengkaji secara mendalam disebabkan berdasarkan alat bukti, baik itu alat bukti secara tertulis dan keterangan saksi-saksi yang terungkap didalam persidangan sehingga unsur ini tidak terbukti. Majelis Hakim Yang Mulia, Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, Serta Hadirin Sidang Sekalian; Bahwa, disini patut pula kami sampaikan analisis kami selaku penasehat hukum Terdakwa untuk menjelaskan tentang bukti yang diajukan dimuka persidangan ini karena dengan bukti ini pulalah kita semua akan menarik kesimpulan dalam perkara a quo. Bahwa syarat keterangan saksi untuk dapat dijadikan alat bukti sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP yaitu: “Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia liat sendiri dengan menyebut alasan pengetahuan itu” Bahwa saksi Korban MUTIA WAHYUNI PGL MUTIA adalah anak yang dibawah umur yang memberikan keterangan tidak disumpah, sehingga keterangannya tidak dapat dijadikan alat bukti hanya dipakai sebagai petunjuk saja , penjelasan Pasal 171 KUHAP yang berbunyi : “Mengingat bahwa anak yang belum umur lima belas tahun demikian juga orang yang sakit ingatan, sakit jiwa, sakit gila meskipun hanya kadang-kadang saja, yang dalam ilmu penyakit jiwa disebut psycopaat, mereka ini tidak dapat dipertanggung jawabkan secara sempurna dalam hukum pidana, maka mereka tidak diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan mereka hanya dipake sebagai petunjuk saja” Bahwa agar keterangan saksi dapat dijadikan alat bukti dalam perkara pidana, maka sebelum memberikan keterangan saksi tersebut terlebih dahulu wajib mengucapkan sumpah/janji sebagai mana diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut : “Sebelum memberikan keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya” Bahwa saksi korban MUTIA WAHYUNI PGL MUTIA memberikan keterangan tidak disumpah, oleh karena itu keterangannya tidak bernilai kesaksian dan tidak dapat dijadikan alat bukti. Bahwa saksi korban MUTIA WAHYUNI PGL MUTIA adalah saksi Tunggal dalam kejadian Tindak Pidana ini. Sehingga seorang Saksi merupakan Unnus Testis Nullus Testis, yaitu seorang saksi bukanlah saksi, sedangkan saksi yang lain yang dihadirkan dan/atau diajukan didalam persidangan ini adalah saksi yang TIDAK MELIHAT, TIDAK MENDENGAR dan TIDAK MENGALAMI kejadian tersebut atau yang biasa kita kenal dengan istilah saksi Testimoni de auditu Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi jelas tergambar kehidupan kekeluargaan saksi korban tidak berada dalam situasi yang kondusif dan nyaman, sehingga melahirkan kecenderungan kenakalan remaja pada diri saksi korban dimana orang tua kandung saksi korban (saksi MUTIA JUNITA PGL MESRA ) ternyata sering melakukan penelantaran terhadap anaknya dan membiarkan anaknya tidak berada dalam pengawasan yang baik dan para saksi yang lain pun, . Dari sini bisa ditarik suatu kesimpulan adanya dugaan saksi korban berusaha mengalihkan pokok persoalan yang sebenarnya dan saksi korban pun sudah tau bahwa dirinya pernah bersetubuh dengan orang lain. Kemudian saksi korban mengalihkan peristiwa hukum tersebut pada peristiwa persetubuhan yang kemudian diarahkan kepada Terdakwa meskipun peristiwa ini tidak bisa dibuktikan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap. Bahwa disini Kami tidak dapat menarik Benang Merahnya suatu Peristiwa Hukum atau Suatu Tindak Pidana yang telah dituduhkan terhadap Klien Kami. Bahwa oleh karena alat bukti keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan diperoleh dari keterangan saksi korban yang mana keterangan masing-masing saksi tidak saling bersesuaian sehingga TIDAK DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH. Menurut Kamus Hukum oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan. Meninjau pada definisi di atas, maka visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam pasal 187 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): “Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.” Bahwa apabila memang tidak ditemukan tanda kekerasan seksual pada tubuh korban, berarti visum tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti untuk membuktikan bahwa benar terjadi tindak pidana kekerasan. Bahwa Visum et Repertum Atas Nama Saksi MUTIA WAHYUNI PGL MUTIA tidak ada keterangan yang menyatakan terjadi kekerasaan sehingga kebenaran dan kesimpulan visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan sebagai keterangan guna pembuktian yang akurat. Bahwa apabila kita telisik lebih mendalam, keterangan Visum et Repertum tersebut tidak bisa dijadikan sebagai acuan untuk membuktikan fakta atau pun perbuatan yang didakwakan dan kemudian dituntut oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum. Bahwa berdasarkan bukti Visum et Repertum benar adanya masuknya benda tumpul ke dalam saksi korban. Namun demikian bukti aquo tidak serta merta menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa. Suatu keanehan ataupun suatu keganjilan dalam persidangan ini Rekan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menghadirkan Dokter yang membuat dan menghasilkan kesimpulan pada visum tersebut, untuk menjelaskan apa dan bagaimana hasil visum tersebut sebenarnya. Bisa saja perbuatan sebenarnya dilakukan oleh orang lain tapi kemudian beban kesalahan ditimpakan ke terdakwa. Adalah sesuatu yang sangat-sangat memalukan dalam kasus dugaan pencabulan atau perkosaan apabila kita semua yang terlibat dalam persidangan malah melakukan perkosaan yang lebih besar terhadap hukum dan keadilan. Bahwa berdasarkan apa yang kami sampaikan diatas, maka patutlah dinyatakan bahwa Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sehingga sudah sepantasnya apabila Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Kesatu PRIMAIR. KESIMPULAN Majelis Hakim yang kami hormati, Rekan Jaksa Penuntut Umum dan hadirin sidang yang kami hormati, Bahwa berdasarkan analisis hukum yang telah kami lakukan terhadap surat dakwaan maupun surat tuntutan, terbukti Penuntut Umum tidak membuktikan dakwaanya sehubungan dengan dakwaan yang telah diajukannya berdsarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap. Bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwakan dan menuntut terdakwa telah terbukti bersalah dan sah secara menyakinkan melakukan Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum. Bahwa kami Penasihat Hukum terdakwa berkeyakinan Majelis hakim yang mulia akan senantiasa berpegang teguh pada rasa keadilan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi terdakwa. Bahwa kami penasihat hukum meyakini bahwa tidak ada kebencian yang melekat pada diri kami atau dendam, tetapi semata-mata didasarkan kepada tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan profesi masing-masing dengan sebaik-baiknya yang berpedoman pada etika dan norma hukum yang akhirnya kesemuanya berpulang kepada pertanggungjawaban kita masing-masing kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. PERMOHONAN & PENUTUP Majelis Hakim yang kami hormati, Rekan Jaksa Penuntut Umum dan hadirin sidang yang kami hormati, Bahwa oleh karena persidangan dan nota pembelaan (pledooi) ini telah selesai kami uraikan satu persatu dimana pada kesimpulan telah pula kami jelaskan berdasarkan fakta persidangan perbuatan yang dilakukan terdakwa MUCHLIS SYAHPUTRA Pgl ABANG tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana pada DAKWAAN PENUNTUT UMUM maka dengan segala kerendahan hati kami penasihat hukum terdakwa, memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa MUCHLIS SYAHPUTRA Pgl ABANG , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan dan Surat Tuntutan Penuntut Umum 2. Menyatakan terdakwa MUCHLIS SYAHPUTRA Pgl ABANG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Dalam Surat Dakwaan Lainnya . 3. Membebaskan terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP. 4. Membebaskan terdakwa dari tahanan 5. Mengembalikan Barang Bukti Kepada Yang Berhak Menerimanya. 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau : Jika Majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (azasi) terdakwa sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil. Semoga Allah Dan Tuhan Yang Maha Esa Tetap Melindungi dan memberkati kita semua. Kota Solok ; 21 September 2016 Hormat kami, Penasihat Hukum Terdakwa 1.SYAMSURDI NOFRIZAL, SH 2.ZAIMON.SH

PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama