Pimpinan PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI
Yang beralamat di Graha Merah Putih Lantai 7,
Jln. Jend. Sudirman, No. 199, Pekanbaru
Provinsi Riau, 28111
Diduga Menyalahgunakan Jabatan
Keterangan tanggal 13 April 2023 di Kota Solok atas nama (J) mengatakan ke media saat PT DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI diduga keras hendak menguasai atau menyerobot tanah warisan pusaka tinggi kepunyaan mamak kepala waris yang bernama Arion Baront Dt. Majo Lelo katanya dengan media. Dan dibikinnya pula tower di tanah tersebut diatas katanya lagi. Sebab bukan dia yang punya tanpa musyawarah ia melakukan seprti yang tersebut lokasinya ialah di Jalan Raya Solok, Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok dan lagimamak kepalawarisnya yang asli adalah Arion Baron Dt. Majo Lelobukan yang lain kalau yang lainnya itu adalah bersifat abal-abal hendak menguasai harta pusaka orang yang bukan hak miliknya yang tersebut adalah kepunyaan mamak kepala waris Dt. Majo Lelo. Dalam hal yang tersebut diatas yang melaporkan ke pengadilan adalah mamak kepala waris Arion Baront ke pengadilan KotaSolok soal pidananya atau pidatanya ia tetap menuntut kepada Pimpinan PT tersebut diatas yang beralamat Jalan Jendral Sudirman No 199. Pekanbaru Provinsi Riau 28111 katanya lagi itulah ujarnya.
Keterangan tambahan bahwa dalam rapat tersebut, telah sepakat diputuskan sebagai berikut :
1. Bahwa lahan atau sebidang tanah dibawah Ranji atau silsilah Kedatuikan Datuk Majolelo Suku Sumagek, Nagari Sumani, Kecamata X Koto Singkarak, Kab. Solok tanah yang ditempati oleh PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI. Beralamat di Jl. Raya Solok Sumani X Koto Singkarak, Kab. Solok Provinsi Sumatera Barat, berupa pendirian Menara Tower Telekomunikasi, seluas + 174 m2, adalah milik para ahli waris Kedatukan Datuk Majolelo.
2. Bahwa para ahli waris sebagai pemilik yang sah atas lahan tersebut, tidak pernah menyewakan, mengalihkan, menggadaikan tanah tersebut kepada pihak manapun.
3. Bahwa alasan pihak PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI, sudah melakukan kontrak sewa-menyewa dengan almarhum Sdr. DAMSIWAR, adalah merupakan cacat hukum sebab almarhum Sdr. DAMSIWAR, bukan merupakan ahli waris tunggal sesuai atura adat di tanah Minangkabau.
4. Bahwa para ahli waris dibawah Rabji atau Silsilah Kedatukan Datuk Majolelo, suku Sumagek Nagari Sumani Kec. X Koto Singkarak, tidak pernah seorangpun yang menanda tangani surat persetujuansewa-menyewa tersebut.
5. Bahwa adanya beberapa surat yang ditunjukkan oleh pihak PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI, kepada kuasa hukum para ahli waris dan ditandatangani oleh almarhum Sdr. DAMSIWAR berupa antara lain :
a. Surat perjanjian Kerjasama No. 15330/LG.05/ND.01/X/2010 Tanggal 15 Juni 2010
b. Surat Keterangan Ahli Waris No.447/36/NSMN/2010
c. Surat Pernyataan memiliki sebidang tanah, tanggal 14 Juni 2010
d. Surat Akta Pernyataan Nomor : 1166/L/2010, Tanggal 03 Agustus 2010.
Adalah merupakan pernyataan pribadi almarhum Sdr. DAMSIWAR, bukan pernyataan seluruh para ahli waris dibawah Ranji atau silsilah Kedatukan Datuk Majolelo nagari Sumani X Koto Singkarak, Kab. Solok Provinsi Sumatera Barat.
6. Bahwa beberapa surat yang ditanda tangani oleh almarhum Sdr. DAMSIWAR diduga adalah palsu atau diragukan kebenarannya, sebab para ahli waris Ranji atau silsilah Kedatukan Datuk Majolelo nagari Sumani X Koto Singkarak, Kab. Solok Provinsi Sumatera Barat tidak pernah menanda tangani surat-surat apapun.
7. Bahwa terhitung tanggal 20 April 2022, pihak ahli waris akan melakukan gugatan secara pidanan maupun perdata, serta gugatan ataupun tuntutan immateril atas kerugian selama 12 (Dua Belas) tahun pihak PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI, menguasai tanah atau lahan milik ahli waris Ranji atau silsilah Kedatukan Datuk Majolelo nagari Sumani X Koto Singkarak, Kab. Solok Provinsi Sumatera Barat, dengan laporan polisi ke Polda Sumbar dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Solok.
8. Bahwa selain melaporkan secara pidana maupun perdata, para ahli waris di bawah Ranji atau silsilah Kedatukan Datuk Majolelo nagari Sumani X Koto Singkarak, Kab. Solok Provinsi Sumatera Barat, juga akan melakukan penutupan pintu masuk ke tower dan penggembokan serta melakukan las pada pintu masuk tower.
9. Bahwa tutuntan yang paling mendasar dari pihak ahli waris adalah PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI, diwajibkan membayar pemakaian tanah selama 12 (dua belas) tahun sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) / tahun x 12 tahun = Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus rupiah).
10. Bahwa untuk melanjutkan sewa-menyewa selama 20 tahun secara resmi dan legal, pihak ahli waris meminta pihak PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI membayar sewa tanah dan jalan akses masuk selama 20 tahun dengan perincian sebagai berikut, sewa selama 20 (dua puluh) tahun x Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)=Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Demikianlah isi kesepakatan rapat para ahli waris di bawah Ranji atau silsilah Kedatukan Datuk Majolelo nagari Sumani X Koto Singkarak, Kab. Solok Provinsi Sumatera Barat. Untuk komunikasi dan klarifikasi atas surat SOMASI kami ini, dapat menghubungi kami di Nomor 0813 5730 2298, terima kasih.
Nomor : 0372/KHKBSMR/PID.PDT/IV/2022
Sifat : Penting
Perihal : Hasil Keputusan rapat para ahli waris atas
kepemilikan lahan atau sebidang tanah yang saat ini dipakai oleh PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI. Beralamat di Jl. Raya Solok Sumani X Koto Singkarak, Kab. Solok Provinsi Sumatera Barat, berupa pendirian Menara Tower Telekomunikasi, seluas + 174 m2, di bawah Ranji atau silsilah Kedatukan Datuk Majolelo, para penghulu, Mamak Kepala Waris, Datuk-datuk, Ninik Mamak, Suku Sumagek, Nagari Sumai, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. Dan sebaliknya yang tersebut diatas persoalan ini diluruskan dahulu baru bisa semuanya selesai dan lagi masalah tersebut diatas di pihak pimpinan PT. Tersebut diatas jangan terpengaruh/diobok-obok dengan orang lain atau pihak ketiga yang mana hendak menguasai harta orang tersebut kalau bagi pihak Armen itu yang bergelar DT. MAJOLELO aslinya adalah Armen kalau yang lainnya adalah abal-abal belaka, ujung-ujungnya adalah hendak merampas hak orang katanya dengan media (MJN).
