TATA CARA penyitaan bukti chat WhatsApp
Tata cara penyitaan bukti chat WhatsApp di Indonesia mengikuti prosedur hukum formal, baik dalam hukum acara pidana maupun perdata, dan harus melalui otoritas yang berwenang seperti penyidik atau pengadilan.
Prosedur Penyitaan Bukti Chat WhatsApp
Bukti chat WhatsApp dikategorikan sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sah sebagai alat bukti hukum berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE).
1. Dalam Proses Pidana
Penyitaan dalam kasus pidana merupakan wewenang penyidik dan harus memenuhi syarat formalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyelidikan dan Penyidikan: Pihak yang ingin menjadikan chat sebagai bukti harus melapor ke pihak kepolisian (penyidik).
Izin Pengadilan: Penyidik yang memiliki dugaan kuat bahwa barang (dalam hal ini, perangkat yang berisi chat WA) berkaitan dengan tindak pidana wajib mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Surat Perintah Penyitaan: Setelah mendapatkan izin, penyidik akan menerbitkan surat perintah penyitaan.
Proses Penyitaan Resmi: Penyitaan dilakukan secara resmi, dihadiri oleh dua orang saksi, dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan. Perangkat yang berisi chat tersebut akan disita sebagai barang bukti.
Autentikasi Forensik: Untuk menjaga keaslian dan integritas data, pengadilan dapat memerintahkan pengunduhan forensik dari perangkat tersebut jika keasliannya diragukan .
Masyarakat Menunggu Kotak Pandora Dibuka biar tidak Terjadi Fitnah dan Berita Hoak ( Berita Bohong )
( Redaksi 001 )
